Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G/2009/PN Plp 1.Zacharia Manyara Russu
2.Elizabet Santia (Indo Lallo)
3.Christina Bura
4.Yacub
5.Colle
1.Meton
2.Rampan
3.Nelly
4.Nabany
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Sep. 2009
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.G/2009/PN Plp
Tanggal Surat Sabtu, 01 Agu. 2009
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Zacharia Manyara Russu
2Elizabet Santia (Indo Lallo)
3Christina Bura
4Yacub
5Colle
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zacharia Manyara RussuZacharia Manyara Russu
2Zacharia Manyara RussuElizabet Santia (Indo Lallo)
3Zacharia Manyara RussuChristina Bura
4Zacharia Manyara RussuYacub
5Zacharia Manyara RussuColle
Tergugat
NoNama
1Meton
2Rampan
3Nelly
4Nabany
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MetonMeton
2MetonRampan
3MetonNabany
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sepenuhnya.
  2. Menyatakan obyek tanah pekarangan yang menjadi sengketa adalah milik Para Penggugat yang diperoleh secara warisan dari orang tua (Almarhum).
  3. Menyatakan perbuatan tergugat menguasai dan menguras dan memiliki atas obyek sengketa adalah perbuatan yang melawan hukum.
  4. Sita jaminan yang telah dilaksanakan atas obyek sengketa adalah sah dan berharga.
  5. Menyatakan menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari setiap lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini atau siapapun yang memperoleh hak dari Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun telah ada verzet, banding, kasasi ataupun ada upaya hukum lainnya dari Tergugat.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini, apabila Ketua Pengadilan Negeri Palopo c.q. Majelis Hakim berpendapat lain, maka Pengadilan yang baik mohon keputusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak