Petitum |
DALAM PROVISI :
Menetapkan, memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala kegiatannya menggarap tanah obyek gugat selama perkara ini berjalan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan syah dan berharga penyitaan jaminan (conservatoir-beslag_ yang telah dilakukan oleh Pengadilan tersebut dan menguatkannya ;
- Menyatakan bahwa tanah obyek gugat adalah hak Penggugat ;
- Menyatakan oleh karena itu bahwa perbuatan Tergugat yang merampas tanah obyek gugat adalah perbuatan melawan hukum ;
- Menghukum Tergugat atau orang lain siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek gugat lalu menyerahkan kepada Penggugat secara kosong sempurna ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pneggugat setiap tahun dua kali panen dengan harga gabah setiap panen = Rp. 750.000,- x 2 x Rp. 750.000,- = Rp. 1.500.000,- yang terhitung sejak Oktober 1991 sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
- Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun Kasasi ;
- Menghukum pula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|