Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G/1994/PN.PLP Magi Rumame Syamsuddin Gattang Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Jul. 1994
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 32/Pdt.G/1994/PN.PLP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Magi Rumame
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Benyamin Belo, S.HMagi Rumame
Tergugat
NoNama
1Syamsuddin Gattang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menetapkan, memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala kegiatannya menggarap tanah obyek gugat selama perkara ini berjalan dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan syah dan berharga penyitaan jaminan (conservatoir-beslag_ yang telah dilakukan oleh Pengadilan tersebut dan menguatkannya ;
  3. Menyatakan bahwa tanah obyek gugat adalah hak Penggugat ;
  4. Menyatakan oleh karena itu bahwa perbuatan Tergugat yang merampas tanah obyek gugat adalah perbuatan melawan hukum ;
  5. Menghukum Tergugat atau orang lain siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan tanah obyek gugat lalu menyerahkan kepada Penggugat secara kosong sempurna ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pneggugat setiap tahun dua kali panen dengan harga gabah setiap panen = Rp. 750.000,- x 2 x Rp. 750.000,- = Rp. 1.500.000,- yang terhitung sejak Oktober 1991 sampai dengan perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap ;
  7. Menetapkan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding ataupun Kasasi ;
  8. Menghukum pula Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak