Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2002/PN.PLP Samsiah 1.Siarah
2.Saleta
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2002
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2002/PN.PLP
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Samsiah
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siarah
2Saleta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER ;

  1. Mengabulkan gugatan penggugat secara keselurahan;
  2. Menyatakan dalam hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah benar milik penggugat In Casu Samsiah ;
  3. Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan para tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat adalah jelas perbuatan melawan hukum In Casu melawan hak Penggugat ;
  4. Menyatakan dalam hukum bahwa segala perbuatan hukum dan pengalihan atas tanah terperkara dan surat-surat yang timbul sehubungan dengan tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat adalah jelas tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat;
  5. Menghukum para terguat dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat ;
  6. Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menghentikan seluruh aktifitas diatas obyek sengketa meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi dari tergugat ;
  7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beeslag) yang diletakkan oleh hakim Pengadilan Negeri Palopo ;
  8. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dan tidak mengindahkan teguran maupun putusan Hakim yang berkaitan dengan perkara ini ;
  9. Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng pada semua tingkat peradilan ;

SUBSIDAIR :

Jika Ketua Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berpendapat lain kaitan dengan perkra ini, mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak