Petitum |
PRIMER ;
- Mengabulkan gugatan penggugat secara keselurahan;
- Menyatakan dalam hukum bahwa tanah obyek sengketa adalah benar milik penggugat In Casu Samsiah ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa perbuatan para tergugat yang menguasai tanah obyek sengketa tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat adalah jelas perbuatan melawan hukum In Casu melawan hak Penggugat ;
- Menyatakan dalam hukum bahwa segala perbuatan hukum dan pengalihan atas tanah terperkara dan surat-surat yang timbul sehubungan dengan tanah tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat adalah jelas tidak sah dan batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan mengikat;
- Menghukum para terguat dan atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk menyerahkan tanah terperkara kepada penggugat dalam keadaan utuh dan sempurna tanpa syarat ;
- Menghukum tergugat I dan tergugat II untuk menghentikan seluruh aktifitas diatas obyek sengketa meskipun ada perlawanan banding maupun kasasi dari tergugat ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatior Beeslag) yang diletakkan oleh hakim Pengadilan Negeri Palopo ;
- Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dan tidak mengindahkan teguran maupun putusan Hakim yang berkaitan dengan perkara ini ;
- Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng pada semua tingkat peradilan ;
SUBSIDAIR :
Jika Ketua Cq Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palopo berpendapat lain kaitan dengan perkra ini, mohon putusan yang seadil-adilnya ; |