Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 30 Okt. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
Nomor Perkara |
4/Pid.Pra/2018/PN Plp |
Tanggal Surat |
Selasa, 30 Okt. 2018 |
Nomor Surat |
00 |
Pemohon |
No | Nama | 1 | SUJARWO Alias JARWO |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | Kepala Kepolisian Sektor Lamasi |
|
Kuasa Hukum Termohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Simon, SH | Kepala Kepolisian Sektor Lamasi |
|
Petitum Permohonan |
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur sebagaimana dalam rumusan pasal 81 Ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Oleh Kepolisian Sektor Lamasi adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |