| Dakwaan |
Menerangkan sebagai berikut: bahwa benar Pada Hari Minggu tanggal 17 Maret 2024, Sekitar pukul 14.00 wita Jl.Muh. Razak Depan Toko Setiabudi Kel. Dangerakko Kec. Wara Kota Palopo, tersangka telah ditemukan oleh anggota Kepolisian Polres Palopo membawa, memiliki, menguasai Minuman keras Jenis Ballo sebanyak 40 liter yang disimpan dalam 1 (satu) ember isi 10 (sepuluh) liter dan 1 (satu) Ember isi 30 (tiga puluh) liter, Minuman keras tersebut dijual / diedarkan tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo |