Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Rachmat Hidayat alias Rachmat Bin Zakaria, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 waktu yang tidak diingat lagi setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jl. Andi Kaddi Raja Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menyewa mobil Honda type Brio Satya tahun 2016 warna merah dengan nomor polisi DP 1042 XG dari saksi Muhammad Kristanto alias Anto Bin Simon Lebang selama 3 (tiga) hari, setelah menerima mobil dan STNK kemudian terdakwa menemui saksi korban Priyono Bin Hadisugondo lalu memperlihatkan mobil Brio tersebut dan mengatakan kalau mobil tersebut adalah milik terdakwa dan supaya saksi korban percaya kemudian terdakwa memperlihatkan STNK kepada saksi korban dengan maksud terdakwa ingin meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan akan dikembalikan sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dengan jaminan mobil Brio tersebut dan mobil tersebut disimpan dalam penguasaan saksi korban sampai terdakwa menebus mobil.
- Bahwa kemudian saksi korban percaya lalu menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) secara bertahap kemudian terdakwa menyerahkan mobil Brio tersebut sebagai jaminan kepada saksi korban. Selanjutnya setelah mobil tersebut beberapa hari di simpan saksi korban, terdakwa kemudian mengambil kembali mobil tersebut ketika berada di teman saksi korban dengan alasan ingin mengantarkan orang sakit tapi melainkan terdakwa mengembalikan mobil tersebut ke tempat penyewaan mobil.
- Bahwa kemudian saksi korban menanyakan keberadaan mobil tersebut dan terdakwa menyampaikan kalau terdakwa masih ada urusan dan akan meminjam uang lagi sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dikembalikan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan akan dikembalikan semuanya pada bulan Februari 2025.
- Bahwa kemudian ketika bulan Februari terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban dan juga mengatakan kalau mobil Brio tersebut sudah ditarik oleh pihak finance namun saksi korban tidak percaya sehingga meminta kembali uangnya dan terdakwa mengakui kalau mobil yang dijaminkan kepada saksi korban adalah mobil yang disewa oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
Rachmat Hidayat alias Rachmat Bin Zakaria, pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 waktu yang tidak diingat lagi setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di jl. Andi Kaddi Raja Kelurahan Takkalala Kecamatan Wara Selatan kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa menyewa mobil Honda type Brio Satya tahun 2016 warna merah dengan nomor polisi DP 1042 XG dari saksi Muhammad Kristanto alias Anto Bin Simon Lebang selama 3 (tiga) hari, setelah menerima mobil dan STNK kemudian terdakwa menemui saksi korban Priyono Bin Hadisugondo lalu memperlihatkan mobil Brio tersebut dan mengatakan kalau mobil tersebut adalah milik terdakwa dan supaya saksi korban percaya kemudian terdakwa memperlihatkan STNK kepada saksi korban dengan maksud terdakwa ingin meminjam uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan akan dikembalikan sebesar Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) dengan jaminan mobil Brio tersebut dan mobil tersebut disimpan dalam penguasaan saksi korban sampai terdakwa menebus mobil.
- Bahwa kemudian saksi korban percaya lalu menyerahkan kepada terdakwa uang sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) secara bertahap kemudian terdakwa menyerahkan mobil Brio tersebut sebagai jaminan kepada saksi korban. Selanjutnya setelah mobil tersebut beberapa hari di simpan saksi korban, terdakwa kemudian mengambil kembali mobil tersebut ketika berada di teman saksi korban dengan alasan ingin mengantarkan orang sakit tapi melainkan terdakwa mengembalikan mobil tersebut ke tempat penyewaan mobil.
- Bahwa kemudian saksi korban menanyakan keberadaan mobil tersebut dan terdakwa menyampaikan kalau terdakwa masih ada urusan dan akan meminjam uang lagi sebesar Rp. 5.500.000 (lima juta lima ratus ribu rupiah) dan akan dikembalikan sebesar Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) dan akan dikembalikan semuanya pada bulan Februari 2025.
- Bahwa kemudian ketika bulan Februari terdakwa tidak mengembalikan uang milik saksi korban dan juga mengatakan kalau mobil Brio tersebut sudah ditarik oleh pihak finance namun saksi korban tidak percaya sehingga meminta kembali uangnya dan terdakwa mengakui kalau mobil yang dijaminkan kepada saksi korban adalah mobil yang disewa oleh terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |