| Dakwaan |
Primair :
Bahwa terdakwa Andika Alfarizi Alias Dika Bin Edi Suryono, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025
sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KH.
Ahmad Razak Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain
yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau
pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak
dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada
barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci
palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa sebelumnya terdakwa sudah memperhatikan kos milik saksi korban Alma Meilita Landera alias
Alma Binti Gamal Landera selanjutnya terdakwa berniat mengambil barang orang lain di kos tersebut, kemudian
terdakwa memanjat pagar di samping kos saksi korban kemudian terdakwa masuk ke area kos lalu memeriksa
kamar kos satu persatu untuk memastikan tidak ada orang di dalam kamar, setelah itu terdakwa mengambil 1
(satu) buah pisau di dapur untuk berjaga-jaga apabila ketahuan, setelah itu kembali berkeliling di area kos saksi
korban setelah itu terdakwa menuju kamar kos saksi korban Alma Meilita Landera alias Alma dan mencungkil
jendela dengan menggunakan obeng sehingga jendela terbuka lalu terdakwa membuka kunci pintu dan masuk
ke dalam kamar kos saksi korban dan mengambil tanpa ijin barang berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo
A60 milik saksi korban Alma Meilita Landera alias Alma Binti Gamal Landera dan 1 (satu) handphone merk
Oppo A15 milik saksi korban Fini Setiawati alias Fini Binti Irfan serta dompet. Setelah itu terdakwa pergi
meninggalkan kos saksi korban dengan membawa barang-barang tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alma Meilita Landera alias Alma Binti Gamal Landera
mengalami kerugian sekitar Rp 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi korban Fini
Setiawati alias Fini Binti Irfan mengalami kerugian sekitar Rp 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima pulluh ribu
rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 5 KUHP.
Subsidiair
Bahwa terdakwa Andika Alfarizi Alias Dika Bin Edi Suryono, pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025
sekitar pukul 03.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jl. KH.
Ahmad Razak Kelurahan Tompotikka Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain
yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili
perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan
maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa ketika terdakwa ingin ke NSJ biliar lalu dalam perjalanan terdakwa melewati empang dekat kost
Wijaya selanjutnya ketika terdakwa di depan Kost lalu terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan dan
melihat salah satu kamar yang jendelanya sedikit terbuka sehingga terdakwa mencungkil jendela kamar yang
tidak rapat dan langsung memasukkan tangan terdakwa diantara jeruji dan membuka pengunci lacak pintu lalu
membuka pintu secara perla Bahwa sebelumnya terdakwa sudah memperhatikan kos milik saksi korban Alma
Meilita Landera alias Alma Binti Gamal Landera selanjutnya terdakwa berniat mengambil barang orang lain di
kos tersebut, kemudian terdakwa memanjat pagar di samping kos saksi korban kemudian terdakwa masuk ke
area kos lalu memeriksa kamar kos satu persatu untuk memastikan tidak ada orang di dalam kamar, setelah itu
terdakwa mengambil 1 (satu) buah pisau di dapur untuk berjaga-jaga apabila ketahuan, setelah itu kembali
berkeliling di area kos saksi korban setelah itu terdakwa menuju kamar kos saksi korban Alma Meilita Landera
alias Alma dan mencungkil jendela dengan menggunakan obeng sehingga jendela terbuka lalu terdakwa
membuka kunci pintu dan masuk ke dalam kamar kos saksi korban dan mengambil tanpa ijin barang berupa 1
(satu) unit handphone merk Oppo A60 milik saksi korban Alma Meilita Landera alias Alma Binti Gamal Landera
dan 1 (satu) handphone merk Oppo A15 milik saksi korban Fini Setiawati alias Fini Binti Irfan serta dompet.
Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan kos saksi korban dengan membawa barang-barang tersebut.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Alma Meilita Landera alias Alma Binti Gamal Landera
mengalami kerugian sekitar Rp 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi korban Fini
Setiawati alias Fini Binti Irfan mengalami kerugian sekitar Rp 4.750.000 (empat juta tujuh ratus lima pulluh ribu
rupiah) atau sekurang-kurangnya lebih dari Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. |