Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
103/Pdt.P/2024/PN Plp Tami Andriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 103/Pdt.P/2024/PN Plp
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tami Andriani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon sepenuhnya
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan (Tempat Lahir) pada akta kelahiran (Tami Andriani ) No. 7324.AL.2008.000.542 tertanggal 21 Februari 2008 tertulis Tempat lahir Lombok Tengah Menjadi  Lombok
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kota Palopo setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil.
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak