Dakwaan |
KESATU :
PRIMAIR
Bahwa terdakwa Armisya Dinda Andika alias Dinda bersama-sama dengan saksi Putri Febriyanti alias Putri, saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci (penuntutan dilakukan secara terpisah) dan Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO), pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kost Anggrek Resident kamar 207 Blok H-1 No.7, RT 003/002, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sejak awal Februari 2024 Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta agar alamat terdakwa sesuai KTP dapat dipergunakan untuk alamat tujuan paket milik Yusran. Kemudian sejak bulan Mei 2024 tanpa persetujuan terdakwa nomor kontak penerima paket milik Yusran alias Ucang alias Anton menggunakan nomor HP milik terdakwa yaitu 085942856979, dan Yusran telah mengirimkan nomor resinya kepada terdakwa sebagai bukti untuk dapat menerima paket tersebut. Setelah paket sampai di Palopo pegawai ekspedisi menghubungi terdakwa lalu terdakwa menerima paket tersebut, kemudian terdakwa kirimkan kepada Yusran melalui mobil travel ke Pare-Pare.
- Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 terdakwa diminta oleh Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO) untuk mencari kostan satu hari untuk masak/membuat cairan sinte, lalu pada tanggal 1 September 2024 Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO) mengirimkan uang Rp. 400.000,- untuk biaya pembayaran kostan dimaksud dari Bank Jago No. 106118891401 atas nama Suci Fitrayanti ke Rekening milik terdakwa BCA No. 7892455956 An. Armisya Dinda Andika. Selanjutnya pada tanggal 1 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa mendapatkan kostan satu hari di Jln Anggrek Blok E No.10 Kel. Tompotika, Kec. Wara, Kota Palopo dengan harga Rp. 200.000,-
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam, Aset dan Bojes tiba di kostan dengan membawa beberapa kardus berisi alat-alat masak untuk membuat cairan sinte, lalu kardus-kardus dimasukan kedalam kamar dan selanjutnya terdakwa bersama Yusran, Aset dan Bojes mengeluarkan barang-barang dari kardus berupa :
- Gelas kaca besar yang ada tulisan takaran.
- Gelas kaca ukuran sedang yang adaa tulisan takaran.
- Gelas kecil yang ada takaran.
- Gelas ukur panjang yang ada tulisan takaran.
- Termometer.
- Alat masak berupa kompor elektrik.
- Timbangaan elektrik.
- Sarung tangan karet warna pink.
- Masker merk N.95.
- Jerigen putih berisi cairan bening.
- 1 (satu) botol ukuran 250 ml berisi cairan warna bening
- 1 (satu) plastik bertuliskan Yibozhi yang berisi serbuk warna pink.
- 1 (satu) plastik bertuliskan Yibozhi yang berisi serbuk warna kuning.
- 1 (satu) plastik bening berisi serbuk kasar berwarna putih.
- 1 (satu) jerigen plastik ukuran 1 liter berisi cairan warna putih dengan bau sangat menyengat.
- Bahwa setelah 1 (satu) jerigen plastik ukuran 1 liter berisi cairan warna putih dengan bau yang sangat menyengat tersebut dikeluarkan, kemudian dilakukan proses pembuatan cairan sinte, dengan hasil cairan sinte yang dimasukan dalam jerigen ukuran 5 liter terisi sekitar ¾. Kemudian setelah selesai membuat cairan sinte Yusran, Aset dan Bojes membereskan alat-alat pembuat cairan sinte maupun sampah-sampah dan dimasukkan ke dalam mobil yang disewa oleh Yusran dan kemudian barang-barang tersebut dititipkan di kamar terdakwa di Padang Alipan RT. 003, RW. 001 Kel Jaya, Kec Telluwanja, Kota Palopo, Prop. Sulawesi Selatan, sedangkan cairan sinte yang sudah dimasak di bawa oleh Yusran, Aset, dan Bojes kembali ke Pare-Pare.
- Bahwa terdakwa telah ikut membantu Yusran alias Anton alias Lam, Bojes dan Aset (DPO) membuat cairan sinte. Adapun cara membuat cairan sinte tersebut adalah pertama-tama memasang termometer pada pemanas dan selanjutnya dihidupkan, lalu diatas diatasnya ditaruh gelas besar, kemudian bahan berupa cairan bening, cairan warna putih dengan bau menyengat diukur menggunakan gelas kimia dan selanjutnya dimasukan ke dalam gelas besar. Setelah dimasak lebih kurang 4 jam baru alat pemanas dimatikan dan gelas besar diturunkan dari atas pemanas. Setelah ampas mengendap lalu cairan dipindahkan ke dalam jerigen. Adapun dalam menentukan ukuran cairan maupun serbuk yang dimasukan kedalam gelas besar adalah sesuai dengan ukuran yang ada dalam catatan yang dipegang oleh Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO).
- Bahwa pada tanggal 3 September 2024 terdakwa menerima paket kado ulang tahun berisi cairan sinte ukuran 5 ml sebanyak 3 botol, ukuran 10 ml sebanyak 9 (sembilan) botol, ukuran 20 ml sebanyak 8 (delapan) botol dan ukuran 50 ml sebanyak 1(satu) botol dari Yusran Yusran alias Anton alias Lam dan cairan sinte tersebut belum terjual namun cairan sinte 5 ml pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 di Kostan Pondok Kurnia III Jln. A. Mappanyompa, Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan terdakwa berhasil membuat tembakau sinte sebanyak 209 (dua ratus sembilan bungkus), dan pada tanggal 7 September 2024 telah terjual 2 bungkus, yang 1 (satu) bungkus terdakwa tempel sendiri di jl. Merdeka kota Palopo dan 1 (satu) bungkus terdakwa tempel bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di di Jl. Nyiur kota Palopo.
- Bahwa adapun terdakwa membuat/meracik tembakau sinte adalah pertama-tama terdakwa membeli rokok Marlboro sebanyak 1 (satu) slop/sepuluh bungkus, selanjutnya tembakau isi rokok terdakwa keluarkan semua, kemudian tembakau tersebut dihamburkan secara merata diatas alumunium foil yang sudah dibentangkan dengan lebar lebih kurang 1 meter persegi. Setelah itu terdakwa semprotkan secara merata menggunakaan cairan sinte ukuran 50 ml, kemudian ditunggu sekitar 2 (dua) jam baru tembakau disatukan lalu terdakwa kemas kedalam plastik klip dengan ukuran sampai penuh, setelah itu terdakwa bungkus menggunakan alumunium foil agar baunya tidak keluar.
- Bahwa terdakwa mulai menjual tembakau sinte maupun cairan sinte sejak awal bulan Agustus 2024 setelah terdakwa diajari oleh Yusran untuk menjual, mengemas dan membuat tembakau sinte, dan terdakwa telah mengedarkan sebanyak 444 (empat ratus empat puluh) bungkus tembakau sinte dan 4 (empat) botol cairan sinte, sedangkan 207 (dua ratus tujuh) paket yang diracik sendiri oleh terdakwa diamankan oleh Polisi yang rencananya pada bulan September 2024 akan dijual di Palopo.
- Bahwa terdakwa menempel tembakau dan cairan sinte dibantu oleh saksi Putri Febriyanti alias Putri, dan terdakwa meminta saksi Putri Febriyanti alias Putri membuat alamat email :putrifebriyanti.com dengan password Puput123. Selain itu berapa kali Rekening BRI milik saksi Putri Febriyanti alias Putri dengan Nomor 218801020102501 dipergunakan untuk menerima sejumlah uang dari pelanggan sinte dan selanjutnya meminta saksi Putri Febriyanti alias Putri untuk mengirimkan ke Rekening saksi Suci Fitrayanti dengan Nomor Rekening Bank Jago : 106118891401, dan 1 kali ke rekening digital atas nama saksi Putri Febriyanti namun rekening tersebut dikuasai oleh Yusran alias Ucang alias Anto alias Lam (DPO). Dan atas permintaan terdakwa, membuat Rekening BCA digital an. Saksi Putri Febriyanti dan setelah jadi dengan nomor rekening : 003592724507 dengan nomor HP 0882022290538 diserahkan oleh terdakwa kepada Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam.
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan sinte adalah awalnya Yusran (DPO) telah menunjuk admin untuk melayani pembeli sinte di daerah Palopo yaitu saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci dengan menggunakan akun Instagram @galaxy.Iust. Melalui akun tersebut pemesan sinte akan mengirimkan pemesanan tembakau sinte maupun cairan sinte. Setelah ada pesanan kemudian saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci akan menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp No. 085796900865 yang memberikan pesan ke No terdakwa 085942856979, contoh : “masuk 1 R (ada pemesanan tembakau sinte sebanyak 1 bungkus)” atau ada masuk 10 ml atau 20 ml (ada pemesanan spray/cairan sinte 10 ml atau 20 ml). Setelah adanya chat tersebut, kemudian terdakwa pergi dari kostan terdakwa membawa paket tembakau sinte ataupun cairan sinte dengan jumlah sesuai pesanan yang diinfokan oleh saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci. Kemudian menempelkan ditempat tertentu sesuai kemauan pembeli yang disampaikan pembeli melalui Instagram yang dipegang saksi Suci, dan selanjutnya diteruskan melalui whatsapp kepada terdakwa, contoh “cari ki tempat sunyi untuk menempel”. Dari tempat menempel tersebut kemudian terdakwa mengirimkan sceenshoot goeglemaps, tautan google maps dan foto barang setelah ditempel melalui whatsapp kepada saksi Suci, yang kemudian saksi Suci akan diteruskan ke akun Instagram pembeli/pemesan untuk dijadikan petunjuk mengambil pesanan. Sedangkan untuk pembayaran paket sinte maupun cairan sinte yang ditempel tersebut langsung berurusan kepada saksi Suci selaku admin yang pembayarannya langsung dikirim ke Rekening An. Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci dengan harga :
- Tembakau sinte 1 (satu) bungkus : Rp. 100.000,-.
- Cairan sinte ukuran 5 ml seharga : Rp. 700.000,-.
- Cairan sinte ukuran 10 ml seharga : Rp. 1.600.000,-.
- Cairan sinte ukuran 20 ml seharga : tidak tahu karena belum pernah laku terjual.
- Cairan sinte ukuran 50 ml sehagra : Rp. 6.000.000,-.
- Bahwa terdakwa dalam menempel tembakau sinte dan cairan sinte bersama-sama dengan saksi Putri Febriyanti alias Putri sebanyak 7 (tujuh) kali dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Fazio warna Hijau tanpa plat nomor milik terdakwa dengan, pada waktu dan tempat sebagai berikut :
- Pada awal bulan Agustus 2024 tanggal lupa sekira jam 17.00 Wita menempel/membuang tembakau sinte di Jln. Merdeka Kota Palopo, paket tersebut dibuang/ditempel didalam got/gorong-gorong depan rumah warga yang terbuat dari batu bertingkat dua.
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 13.00 Wita pengantaran paket kedua berupa paket tembakau sinte di Jln. Labombo Kota Palopo, paket tersebut ditempel/dibuang dipinggir empang yang berada disekitar jalan tersebut.
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 21.00 Wita, pengantaran paket ketiga berupa paket tembakau sinte yaitu pada saat itu terdakwa dan saksi Putri Febriyanti alias Putri pergi nongkrong di Cafe Vinare dalam perjalanan menuju cafe tersebut dibuang/ditempel dipinggir jalan poros Jln. Merdeka kota Palopo dekat tong sampah.
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 16.00 Wita, pengantaran berupa tembakau sinte dibuang/ditempel dilingkar Tanjung Ringgit Kota Palopo.
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 22.30 Wita, pengantaran paket tembakau sinte dibuang/ditempel didekat/didepan lorong kostan terdakwa sebelumnya bernama Pondok Kurnia.
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 00.00 Wita pengantaran paket berupa tembakau sinte ditempel/dibuang didepan kuburan disamping warung makan “nasi menjerit” di Jln. Jenderal Sudirman, Kota Palopo.
- Pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wita, pengantaran berupa cairan sinte di Jln. Labombo, Kota Palopo.
- Bahwa selain menjual tembakau sinte terdakwa juga menjual cairan sinte milik Yusran sebagai berikut :
- 2 (dua) botol cairan sinte dengan ukuran 10 (sepuluh) ml, terdakwa tempel sendiri disamping SMA 3 Palopo pada tanggal lupa Bulan Agustus 2024 sekita jam 23.00 Wita.
- 1 (satu) botol cairan sinte dengan ukuran 50 (lima puluh) ml terdakwa tempel sendiri di pot bunga Jln. Merdeka, Kota Palopo pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 23.30 Wita.
- 1 (satu) botol cairan sinte dengan ukuran 5 (lima) ml terdakwa tempel bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri dipinggir jalan sekitar pantai Labombo, Kota Palopo pada tanggal lupa bulan Agustus 2024 sekira jam 17.00 Wita.
- 1 (satu) botol cairan sinte dengan ukuran 5 (lima) ml tidak sempat laku.
- Bahwa paket yang dikirimkan melalui kantor pos dengan penerima terdakwa Dinda alamat : Padang Alipan, RT003, RW001, Kel. Jaya, Kec. Telluwanja, Kota Palopo, Prov Sulawesi Selatan. Kemudian paket tersebut terdakwa ambil sendiri pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 pada pukul 18:20 Wita, setelah itu terdakwa bawa ke kosan di Pondok Kurnia III Jl. A. Mappayonpa, Salekoe, Kec Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang mana kos tersebut ditempati oleh Armisya Dinda Andika alias Dinda bersama dengan Putri Febriyanti alias Putri. Adapun 7 (tujuh) paket milik Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam adalah sebagai berikut :
- Pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 17:30 Wita, terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 15:30 WITA terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia III Jl. A. Mappayonpa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15:40 WITA terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekiat pukul 13:38 WITA . terdakwa bersama saksi putri dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa jenis Yamaha Fazio berwarna Hijau tanpa plat mengambil paket ke kantor JNE Palopo dan kemudian dibawa ke Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec Wara
- Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WITA, terdakwa mengambil paket dari rumah Putri Febriyanti alias putri di Jln. Pareman, Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Karena sebelumnya paket tersebut telah diambil oleh adik terdakwa bernama Amma dari JNE Palopo dan terdakwa minta untuk dititipkan dirumah saksi Putri Febriyanti alias Putri.
Paket a sampai e terdakwa kirimkan kembali kepada Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam di Pare-Pare melalui mobil travel.
- Pada hari Senin tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 15:30 WITA, terdakwa menerima paket berisi serbuk putih dan cairan yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan.
- Pada hari Senin tanggal 9 September 2024, sekitar 14:30 WITA, di kos Angrgrek Residence kamar 207 Blok H-1 No. 7 Rt003/002 Kel. Tompotika, Kec Wara , Kota Palopo, Sulawesi Selatan terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir JNE yang didampingi oleh petugas kepolisian, lalu terdakwa bersama dengan saksi Putri Febriyanti alias Putri ditangkap oleh kepolisian.
- Bahwa selain menerima ke 7 (tujuh) paket tersebut diatas, terdakwa juga menerima kiriman paket berisi tembakau sinte dan cairan sinte milik Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam, melalui mobil travel sebagai berikut :
- Pada tanggal 6 Agustus 2024, terdakwa menerima paket berupa paper bag bertuliskan “Happy Birthday”, berisi 142 Bungkus Tembakau Sinte di Kos Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan , yang diantarkan oleh supir mobil travel, dan akan terdakwa jual di daerah Palopo.
- Pada tanggal 18 Agustus 2024, terdakwa menerima paket berupa paper bag bertuliskan “Happy Birthday”, berisi 150 bungkus tembakau Sinte dan 5 botol cairan sinte (3 botol ukuran 50 ml, 1 botol ukuran 20 ml dan satu 1 botol ukuran 5 ml) di Kos Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan , yang diantarkan oleh supir mobil travel dan akan terdakwa jual di daerah Palopo.
- Pada tanggal 25 Agustus 2024, terdakwa menerima paket berupa paper bag bertuliskan “Happy Birthday”, berisi 169 bungkus Tembakau Sinte di Kos Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan , yang diantarkan oleh supir mobil travel dan akan terdakwa jual diaerah Palopo.
- Pada tanggal 3 September 2024, terdakwa menerima paket berupa paper bag bertuliskan “Happy Birthday”, berisi cairan sinte sebanyak 21 botol (3 botol ukuran 5 ml, 9 botol ukuran 10 ml, 8 botol ukuran 20 ml dan 1 botol ukuran 5 ml) di Kos Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang diantarkan oleh supir mobil travel dan akan terdakwa jual di daerah Palopo, dan sebagian akan terdakwa gunakan untuk membuat tembakau Sinte.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 September 2024, sekitar pukul 14.30 Wita, di kos kamar Anggrek Residence kamar 207 Blok H-1 No 7 Rt003/002 Kel. Tompotika, Kec. Wara , Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Pegawai JNE Palopo menghubungi terdakwa terkait adanya paket yang ditujukan pada Anton dengan nomor kontak penerima 085942856979, dan alamat tujuan : Padang Alipan, RT.003, RW. 001, Kel. Jaya, Kec. Telluwanja, Kota Palopo, Prov, Sulawesi Selatan (alamat terdakwa sesuai KTP), kemudian terdakwa mengakui bahwa paket tersebut adalah punya terdakwa dan meminta untuk diantarkan ke kos Anggrek Residence kamar 207 Blok H-1 No 7 Rt003/002 Kel. Tompotika, Kec. Wara , Kota Palopo, Sulawesi Selatan, lalu sekitar pukul 14.30 WITA ada yang mengetuk kamar terdakwa yang mengaku kurir Ekspedisi JNE yang mengantrkan paket, setelah terdakwa membuka pintu dan menerima paket tersebut dari paket JNE Palopo tiba-tiba beberapa orang laki-laki dari petugas Kepolisian Bareskrim Mabes POLRI yaitu saksi Cornelis Oliver S.IP, saksi Bripka Nutfi Bugis dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Putri Febriyanti alias Putri. Setelah itu dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan berhasil ditemukan barang bukti sebagai berikut yaitu :
- 1 (satu) kotak kardus cokelat berisi plastik yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip plastik kecil berisi serbuk warna putih narkotika masing-masing seberat a. 12,8 gram bruto, b. 12,8 gram bruto, c. 2,9 gram bruto dan d. 2,6 gram bruto yang ditemukan pada tangan terdakwa setelah terdakwa menerima dari kurir yang mengantarkannya.
- 1 (satu) plastik berwarna merah muda berisi 207 (dua ratus tujuh) bungkus alumunium foil berisi tembakau sintetis, diduga narkotika dengan berat bruto 463,1 gram bruto yang ditemukan di dalam lemari kosmetik di kamar terdakwa.
- 1 (satu) buah kotak berwarna putih bertuliskan grace and glow berisikan tembakau narkotika jenis ganja dengan berat bruto 24,7 gram yang ditemukan didalam lemari kosmetik.
- 1 (satu) buah kotak berwarna cokelat berisikan :
- 1(satu) buah plastik bertuliskan Yibozhi yang didalam nya terdapat plastik bening berisi serbuk berwarna putih dengan berat 15,8 gram bruto diduga narkotika.
- 1 (satu) buah plastik bertuliskan Yibozhi yang didalam nya terdapat plastik bening berisi serbuk berwarna putih dengan berat 511 gram bruto diduga narkotika.
- 1 (satu) plastik berisi botol yang didalamnya terdapat cairan warna putih dengan berat 10,36 gram bruto diduga narkotika.
- 1 (satu) buah paperbag berwarna pink yang berisikan :
- 4 (empat) botol plastik ukuran 5 ml (lima) berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 33,3 gram bruto.
- 9 (sembilan) botol plastik berisi cairan ukuran 10 (sepuluh) ml berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 165,2 gram bruto.
- 8 (botol) plastik berukuran 20 (dua puluh) ml berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 240,3 gram bruto.
- 1 (botol) plastik berukuran 50 (lima puluh) ml berisi cairan diduga narkotika bekas pakai dengan berat sisa 46,9 gram bruto.
- 1 (satu) kardus berisi alumunium foil bekas pakai yang ditemukan diatas lemari pakaian dalam kamar terdakwa.
- 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan Malboro berisikan plastik clip bening ukuran 6x4 sebanyak 2 bungkus yang ditemukan di atas meja rias.
- 1 (satu) buah plastik bening berisi 4 (empat) bungkus kertas papir yang ditemukan dalam lemari rias.
- 1 (satu) unit handphone merk Apple 8 nomor simcard 085942856979 ditemukan diatas kasur.
- 1 (satu) unit handpone merk Apple 13 nomor Whatsapp 085397442820 ditemukan diatas kasur.
- 1 (satu) unit handpone merk Apple 11 nomor simcard 082022290538 milik saksi Putri Febriyanti alias Putri.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha BEJ tahun 2022, warna Hijau nomor plat : DP4935TJ, nomor sim : E3WE0029237, nomor KA : MH3SEJ710MJ028732 di parkiran kosan dan anak kunci STNK asli atas nama Armisya Dinda Andika.
- Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan kemudian dilakukan introgasi, terdakwa menerangkan bahwa pemilik barang-barang yang diduga narkotika serta alat-alat pembuat narkotika yang ditemukan di kamar kos yang ditempati oleh terdakwa dan saksi Putri Febriyanti alias Putri serta yang menyuruh melakukan pemasaran, pengantaran bahkan pembuat narkotika jenis sinte maupun cairan sinte adalah Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam dalam melakukan pemasaran narkotika di Palopo juga dibantu oleh admin saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci serta membuat cairan sinte dibantu oleh Barat alias Rachel, Asep dan Bojes.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira jam 14.00 Wita terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke Pare-pare untuk menunjukkan alamat pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan 2 kamar kontrakan yang ditempati oleh Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam dan Barat alias Rachel di Jln Lasangga, Kp. Baru Labempa, Rt001/001, Kel. Kompoe, Kec, Bacukikki Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan tidak berhasil ditemukan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September pukul 22.00 Wita, dilakukan pencarian selanjutnya Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci dirumah yang beralamat di Jln. Bukit Madani Rt002/010 Kel. Desa Padde, Kec. Ujung, Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan berhasil ditangkap dan ditemukan 1 (satu) handphone yang dipergunakan oleh Suci Fitrayani alias Suci alias Nci yang membantu terdakwa mengedarkan sinte di Palopo.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September pukul 11.00 Wita. Dilanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa, bahwa alat-alat yang terdakwa gunakan bersama-sama dengan Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam, Barat alias Rachel, Asep dan Bojes, untuk membuat cairan sinte pada tanggal 1 September 2024 dititipkan dirumah terdakwa di Padang Alipan RT. 003, RW. 001 Kel. Jaya, Kec Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Atas keterangan tersebut sekira pukul 14.00 WITA, petugas kepolisian membawa terdakwa untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa dan sekitar nya dan berhasil ditemukan barang-barang di kebun belakang kebun rumah terdakwa yang berjarak lebih kurang 20 meter, berupa :
- 1 (satu) hot plate magnetic streamer SH-3 berwarna Abu-abu.
- 1 (satu) buah timbangan berwarna Silver.
- 1 (satu) buah gelas ukur merk pirek.
- 3 (tiga) buah gelas ukuran besar, sedang dan kecil.
- 1 (satu) pack sarung tangan berwarna Pink.
- 1 (satu) plasrik putih bertuliskanYibozhi berisi seerbuk warna merah muda berisi bubuk narkotika seberat 486,2 gram bruto.
- 1 (satu) otol cairan berwarna merah muda diduga narkotika seberat 395,7 gram bruto.
- 1 (satu)botol berwarna putih berisi cairan warna merah pekat diduga narkotika beratr 291,1 gram bruto.
- 1 (satu) dus masker N95
- Bahwa kemudian terdakwa, saksi Putri Febriyanti alias Putri , Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci serta barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian Ditipid Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, No LAB : 5040/NNF/2024 tanggal tanggal 15 November 2024 yang ditanda tangani oleh Triwidiastuti, .S.Si, Apt, Dwi Hernanto, S.T menerangkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A.1) berisi kristal warna putih dengan berat netto 12,3017 gram, gram diberi nomor barang bukti 2388/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A.2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,1800 gram, diberi nomor barang bukti 2389/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,9947 gram,diberi nomor barang bukti 2390/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,6377 gram, diberi nomor barang bukti 2391/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus (Kode B) berisi 2 (dua) bungkus plastik plastik klip dibungkus alumunium foil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3445 gram, diberi nomor barang bukti 2392/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat (Kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,0400 gram, diberi nomor barang bukti 2393/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip (Kode D.1 dan D.2) masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8477 gram, diberi nomor barang bukti 2394/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik kilp (Kode I.1) berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto 0,8393 gram, diberi nomor barang bukti 2395/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode 1.2) berisi 1 (satu) buah botol plastik (Kode 1.2) berisikan cairan warna merah muda sebanyak 249 ml dengan berat netto 379,2800 gram, diberi nomor bukti 2396/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode 1.3) berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih (Kode 1.3) berisikan cairan warna merah kehitaman sebanyak 178 ml dengan berat netto 287,4800 gram, diberi nomor barang bukti 2397/2024/PF.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih terbungkus plastik dengan berlakban warna coklat berisikan cairan warna putih sebanyak 284 ml dengan berat netto 451,1685 gram, diberi nomor barang bukti 2398/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode E) berisi 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna coklat sebanyak 5,2 ml dengan berat netto 2,5751 gram, diberi nomor barang bukti 2399/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode E.2) berisi 1 (satu) botol spray berisikan cairan warna coklat sebanyak 7,6 ml dengan berat netto 3,5799 gram, diberi nomor barang bukti 2400/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode E.3) berisi 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna coklat sebanyak 21,4 ml dengan netto 4,8395 gram, diberi nomor barang bukti 2401/2024/PF.
- 1 (satu bungkus plastik bening (Kode E.4) berisi 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna coklat sebanyak 39 ml dengan berat netto 7,7430 gram, diberi nomor barang bukti 2402/2024/PF.
Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan.
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 2388/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode.A.1) berisikan kristal warna putih yang mengandung N-Isopropylbenzylamine dengan berta netto 11,5307 gram.
- 2388/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.2) berisikan kristal warna putih yang mengandung N-Isopropylbenzylamine dengan berat netto 11,5307 gram
- 2388/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.3) berisikan kristal warna putih yang mengandung N-Isopropylbenzylamine dengan berat netto 1,4308 gram.
- 2388/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.4) berisikan kristal warna putih yang mengandung N-Isopropylbensyamine dengan berat netto 1,1002 gram.
- 2392/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dengan berat netto seluruhnya 2,9198 gram.
- 2393/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat dengan berat netto 1,7400 gram.
- 2394/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip (Kode D1 dan D2) masing-masing berisikan serbuk warna putih yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan PDMB-INACA dengan berat netto seluruhnya 1,6225 gram.
- 2395/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode I.1) berisikan serbuk warna merah muda yang mengandung 1`Napththoyl Indole dengan berat netto 0,7054 gram.
- 2396/2024/PF, berupa 1 (satu) botol plastik (Kode 1.2) berisikan cairan warna merah muda mengandung 1`Napththoyl Indole sebanyak 248 ml dengan berat netto 378,0100 gram.
- 2397/2024/PF, berupa 1 (satu) buah botol warna putih (Kode 1.3) berisikan cairan warna merah kehitaman yang mengandung 1`Napththoyl Indole sebanyak 177 ml dengan berat netto 285,4400 gram.
- 2398/2024/PF, berupa 1 (satu) buah botol warna putih berisikan cairan warna putih sebanyak 275 ml dengan berat netto 436,8708 gram.
- 2399/2024/PF, berupa 1 (satu) buah botol spray (Kode E) berisikan cairan warna coklat yang mengnandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA sebanyak 4,2 ml dengan berat netto 2,0831 gram.
- 2400/2024/PF, berupa 1 (satu) buah botol spray (Kode E.2) berisikan cairan warna coklat yang mengandung Narkotika Jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA sebaanyak 6,7 ml dengan berat netto 3,1449 gram.
- 2401/2024/PF, berupa 1 (satu) buah botol spray (Kode E.3) berisikan cairan warna coklat yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA sebanyak 19,1 ml dengan berat netto 4,3226 gram.
- 2402/2024/PF, berupa 1 (satu) buah botol spray (Kode E.4) berisikan cairan warna coklat yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA sebanayak 38 ml dengan berat netto 7,5949 gram.
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
- 2388/2024/PF s.d 2391/2024/PF, berupa kristal warna putih tersebut adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika, mengandung aktif N-Isopropylbenylamine.
- 2392/2024/PF, 2394/2024/PF, 2399/2024/PF s.d 2402/2024/PF, berupa daun-daun kering, serbuk warna putih, cairan coklat tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA
- 2393/2024/PF, berupa daun-daun kering dan padatan warna coklat tersebut diatas adalah benar ganja.
- 2395/2024/PF s.d 2397/2024/PF, berupa serbuk warna merah muda dan cairan warna merah kehitaman tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika daan Psikotropika, mengandung bahan aktif 1`Naphthoyl Indole.
- 2398/2024/PF, berupa cairan warna putih tersebut diatas adalah benar tidak mengandung Narkotika dan Psikotropika.
Dengan Interpretasi Hasil :
- Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- MDMB-4en Pinaca terdaftar dalam Golongan I nomor urut 182 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- MDMB-INACA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 202 Lampiran Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- N-Isopropylbenzylamine adalah senyawa kimia yang sering digunakan dalam pemalsuan Metamfetamina karena keduanya memiliki bentuk fisik yang sama dan dikenal dengan sabu palsu “fake Ice”
- 1’Naphthoyl Indole adalah dikategorikan sebagai preskursor dalam sintesa cannabinoid synthesis.
- Bahwa terdakwa Armisya Dinda Andika alias Dinda baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Putri Febriyanti alias Putri, saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci (Penuntutan keduanya diajukan secara terpisah), serta Yusran alias Ucang alias Anton/DPO, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Gol I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang yaitu Kementerian Kesehatan / Dinas Kesehatan.
Perbuatan Terdakwa Armisya Dinda Andika alias Dinda sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) Undang – Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa Armisya Dinda Andika alias Dinda baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO), Aset (DPO) dan Bojes (DPO), pada hari Senin tanggal 09 September 2024 sekitar pukul 14.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2024, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Kost Anggrek Resident kamar 207 Blok H-1 No.7, RT 003/002, Kelurahan Tompotika, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya sejak awal Februari 2024 Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO) menghubungi terdakwa dan meminta agar alamat terdakwa sesuai KTP dapat dipergunakan untuk alamat tujuan paket milik Yusran. Kemudian sejak bulan Mei 2024 tanpa persetujuan terdakwa nomor kontak penerima paket milik Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam menggunakan nomor HP milik terdakwa yaitu 085942856979, dan Yusran mengirimkan nomor resinya kepada terdakwa sebagai bukti untuk dapat menerima paket tersebut. Setelah paket sampai di Palopo pegawai ekspedisi menghubungi terdakwa lalu terdakwa menerima paket tersebut, kemudian terdakwa kirimkan kepada Yusran melalui mobil travel ke Pare-Pare.
- Bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 terdakwa diminta oleh Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO) untuk mencari kostan satu hari untuk masak/membuat cairan sinte, pada tanggal 1 September 2024 Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam mengirimkan uang Rp. 400.000,- untuk biaya pembayaran kostan dimaksud dari Bank Jago No. 106118891401 atas nama Suci Fitrayanti ke rekening milik terdakwa BCA No. 7892455956 An. Armisya Dinda Andika. Selanjutnya pada tanggal 1 September 2024 sekira pukul 09.00 Wita terdakwa mendapatkan kostan satu hari di Jln Anggrek Blok E No.10 Kel. Tompotika, Kec. Wara, Kota Palopo dengan harga Rp. 200.000,-.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 15.00 Wita Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam, Aset dan Bojes tiba di kostan dengan membawa beberapa kardus berisi alat-alat masak untuk membuat cairan sinte, lalu kardus-kardus dimasukan kedalam kamar dan selanjutnya terdakwa bersama Yusran, Aset dan Bojes mengeluarkan barang-barang dari kardus berupa :
- Gelas kaca besar yang ada tulisan takaran.
- Gelas kaca ukuran sedang yang adaa tulisan takaran.
- Gelas kecil yang ada takaran.
- Gelas ukur panjang yang ada tulisan takaran.
- Termometer.
- Alat masak berupa kompor elektrik.
- Timbangaan elektrik.
- Sarung tangan karet warna pink.
- Maskwr merk N.95.
- Jerigen putih berisi cairan bening.
- 1 (satu) botol ukuran 250 ml berisi cairan warna bening
- 1 (satu) plastik bertuliskan Yibozhi yang berisi serbuk warna pink.
- 1 (satu) plastik bertuliskan Yibozhi yang berisi serbuk warna kuning.
- 1 (satu) plastik bening berisi serbuk kasar berwarna putih.
- 1 (satu) jerigen plastik ukuran 1 liter berisi cairan warna putih dengan bau sangat menyengat.
- Bahwa setelah 1 (satu) jerigen plastik ukuran 1 liter berisi cairan warna putih dengan bau yang sangat menyengat tersebut dikeluarkan, kemudian dilakukan proses pembuatan cairan sinte, dengan hasil cairan sinte yang dimasukan dalam jerigen ukuran 5 liter terisi sekitar ¾. Kemudian setelah selesai membuat cairan sinte Yusran, Aset dan Bojes membereskan alat-alat pembuat cairan sinte maupun sampah-sampah dan dimasukkan ke dalam mobil yang disewa oleh Yusran dan kemudian barang-barang tersebut dititipkan di kamar terdakwa di Padang Alipan RT. 003, RW. 001 Kel Jaya, Kec Telluwanja, Kota Palopo, Prop. Sulawesi Selatan, sedangkan cairan sinte yang sudah dimasak di bawa oleh Yusran, Aset, dan Bojes kembali ke Pare-Pare.
- Bahwa terdakwa telah ikut membantu Yusran alias Anton alias Lam, Bojes dan Aset (DPO) membuat cairan sinte. Adapun cara membuat cairan sinte tersebut adalah pertama-tama memasang termometer pada pemanas dan selanjutnya dihidupkan, lalu diatas diatasnya ditaruh gelas besar, kemudian bahan berupa cairan bening, cairan warna putih dengan bau menyengat diukur menggunakan gelas kimia dan selanjutnya dimasukan ke dalam gelas besar. Setelah dimasak lebih kurang 4 jam baru alat pemanas dimatikan dan gelas besar diturunkan dari atas pemanas. Setelah ampas mengendap lalu cairan dipindahkan ke dalam jerigen. Adapun dalam menentukan ukuran cairan maupun serbuk yang dimasukan kedalam gelas besar adalah sesuai dengan ukuran yang ada dalam catatan yang dipegang oleh Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam (DPO).
- Bahwa pada tanggal 3 September 2024 terdakwa menerima paket kado ulang tahun berisi cairan sinte ukuran 5 ml sebanyak 3 botol, ukuran 10 ml sebanyak 9 (sembilan) botol, ukuran 20 ml sebanyak 8 (delapan) botol dan ukuran 50 ml sebanyak 1(satu) botol dari Yusran Yusran alias Anton alias Lam dan cairan sinte tersebut belum terjual namun cairan sinte 5 ml pada hari Kamis tanggal 5 September 2024 di Kostan Pondok Kurnia III Jln. A. Mappanyompa, Kel. Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan terdakwa berhasil membuat tembakau sinte sebanyak 209 (dua ratus sembilan bungkus), dan pada tanggal 7 September 2024 telah terjual 2 bungkus, yang 1 (satu) bungkus terdakwa tempel sendiri di jl. Merdeka kota Palopo dan 1 (satu) bungkus terdakwa tempel bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di di Jl. Nyiur kota Palopo.
- Bahwa adapun terdakwa membuat/meracik tembakau sinte adalah pertama-tama terdakwa membeli rokok Marlboro sebanyak 1 (satu) slop/sepuluh bungkus, selanjutnya tembakau isi rokok terdakwa keluarkan semua, kemudian tembakau tersebut dihamburkan secara merata diatas alumunium foil yang sudah dibentangkan dengan lebar lebih kurang 1 meter persegi. Setelah itu terdakwa semprotkan secara merata menggunakaan cairan sinte ukuran 50 ml, kemudian ditunggu sekitar 2 (dua) jam baru tembakau disatukan lalu terdakwa kemas kedalam plastik klip dengan ukuran sampai penuh, setelah itu terdakwa bungkus menggunakan alumunium foil agar baunya tidak keluar.
- Bahwa terdakwa mulai menjual tembakau sinte maupun cairan sinte sejak awal bulan Agustus 2024 setelah terdakwa diajari oleh Yusran untuk menjual, mengemas dan membuat tembakau sinte dan terdakwa telah mengedarkan sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) bungkus tembakau sinte dan 4 (empat) botol cairan sinte, sedangkan 207 (dua ratus tujuh) paket yang diracik sendiri oleh terdakwa diamankan oleh Polisi yang rencananya pada bulan September 2024 akan dijual di Palopo.
- Bahwa terdakwa menempel tembakau dan cairan sinte dibantu oleh saksi Putri Febriyanti alias Putri, dan terdakwa meminta saksi Putri Febriyanti alias Putri membuat alamat email :putrifebriyanti.com dengan password Puput123. Selain itu berapa kali Rekening BRI milik saksi Putri Febriyanti alias Putri dengan Nomor 218801020102501 dipergunakan untuk menerima sejumlah uang dari pelanggan sinte dan selanjutnya meminta saksi Putri Febriyanti alias Putri untuk mengirimkan ke Rekening saksi Suci Fitrayanti dengan Nomor Rekening Bank Jago : 106118891401, dan 1 kali ke rekening digital atas nama saksi Putri Febriyanti namun rekening tersebut dikuasai oleh Yusran alias Ucang alias Anto alias Lam (DPO). Atas permintaan terdakwa, membuat Rekening BCA digital an. Saksi Putri Febriyanti dan setelah jadi dengan nomor rekening : 003592724507 dengan nomor HP 0882022290538 diserahkan oleh terdakwa kepada Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam.
- Bahwa cara terdakwa mengedarkan sinte tersebut adalah awalnya Yusran (DPO) telah menunjuk admin untuk melayani pembeli sinte di daerah Palopo yaitu saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci dengan menggunakan akun Instagram @galaxy.Iust. Melalui akun tersebut pemesan sinte akan mengirimkan pemesanan tembakau sinte maupun cairan sinte. Setelah ada pesanan kemudian saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci akan menghubungi terdakwa melalui chat whatsapp No. 085796900865 yang memberikan pesan ke No terdakwa 085942856979, contoh : “masuk 1 R (ada pemesanan tembakau sinte sebanyak 1 bungkus)” atau ada masuk 10 ml atau 20 ml (ada pemesanan spray/cairan sinte 10 ml atau 20 ml). Setelah adanya chat tersebut, kemudian terdakwa pergi dari kostan terdakwa membawa paket tembakau sinte ataupun cairan sinte dengan jumlah sesuai pesanan yang diinfokan oleh saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci. Kemudian menempelkan ditempat tertentu sesuai kemauan pembeli yang disampaikan pembeli melalui Instagram yang dipegang saksi Suci, dan selanjutnya diteruskan melalui whatsapp kepada terdakwa, contoh “cari ki tempat sunyi untuk menempel”. Dari tempat menempel tersebut kemudian terdakwa mengirimkan sceenshoot googlemaps, tautan google maps dan foto barang setelah ditempel melalui whatsapp kepada saksi Suci, yang kemudian saksi Suci akan diteruskan ke akun Instaagram pembeli/pemesan untuk dijadikan petunjuk mengambil pesanan. Sedangkan untuk pembayaran paket sinte maupun cairan sinte yang ditempel tersebut langsung berurusan kepada saksi Suci selaku admin yang pembayarannya langsung dikirim ke Rekening An. Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci dengan harga :
- Tembakau sinte 1 (satu) bungkus : Rp. 100.000,-.
- Cairan sinte ukuran 5 ml seharga : Rp. 700.000,-.
- Cairan sinte ukuran 10 ml seharga : Rp. 1.600.000,-.
- Cairan sinte ukuran 20 ml seharga : tidak tahu karena belum pernah laku terjual.
- Cairan sinte ukuran 50 ml sehagra : Rp. 6.000.000,-.
- Bahwa terdakwa dalam menempel tembakau sinte dan cairan sinte dibantu bersama-sama dengan saksi Putri Febriyanti alias Putri sebanyak 7 (tujuh) kali dengan menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Fazio warna Hijau tanpa plat nomor milik terdakwa dengan ,pada waktu dan tempat sebagai berikut :
- Pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 17:30 Wita, terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 15:30 WITA terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia III Jl. A. Mappayonpa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15:40 WITA terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekiat pukul 13:38 WITA . terdakwa bersama saksi putri dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa jenis Yamaha Fazio berwarna Hijau tanpa plat mengambil paket ke kantor JNE Palopo dan kemudian dibawa ke Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec Wara
- Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WITA, terdakwa mengambil paket dari rumah Putri Febriyanti alias putri di Jln. Pareman, Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Karena sebelumnya paket tersebut telah diambil oleh adik terdakwa bernama Amma dari JNE Palopo dan terdakwa minta untuk dititipkan dirumah saksi Putri Febriyanti alias Putri.
- Paket a sampai e terdakwa kirimkan kembali kepada Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam di Pare-Pare melalui mobil travel.
- Pada hari Senin tanggal 2 September 2024, sekitar pukul 15:30 WITA, terdakwa menerima paket berisi serbuk putih dan cairan yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan.
- Pada hari Senin tanggal 9 September 2024, sekitar 14:30 WITA, di kos Angrgrek Residence kamar 207 Blok H-1 No. 7 Rt003/002 Kel. Tompotika, Kec Wara , Kota Palopo, Sulawesi Selatan terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir JNE yang didampingi oleh petugas kepolisian, lalu terdakwa bersama dengan saksi Putri Febriyanti alias Putri ditangkap oleh kepolisian.
- Bahwa selain menjual tembakau sinte terdakwa juga menjual cairan sinte milik Yusran sebagai berikut :
- Bahwa paket yang dikirimkan melalui kantor pos dengan penerima terdakwa Dinda alamat : Padang Alipan, RT003, RW001, Kel. Jaya, Kec. Telluwanua, Kota Palopo, Prov Sulawesi Selatan. Kemudian paket tersebut terdakwa ambil sendiri pada hari Kamis, 15 Agustus 2024 pada pukul 18:20 Wita, setelah itu terdakwa bawa ke kostan di Pondok Kurnia III Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan yang mana kos tersebut ditempati oleh Armisya Dinda Andika alias Dinda bersama dengan Putri Febriyanti alias Putri. Adapun 7 (tujuh) paket milik Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam adalah sebagai berikut :
- Pada hari Rabu, tanggal 14 Agustus 2024 sekitar jam 17:30 Wita, terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Muara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024 sekitar jam 15:30 WITA terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdkawa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Muara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 15:40 WITA terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan yang ditempati oleh terdkawa bersama saksi Putri Febriyanti alias Putri di Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Muara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Minggu, tanggal 25 Agustus 2024 sekiat pukul 13:38 WITA . terdakwa bersama saksi putri dengan mengendarai sepeda motor milik terdakwa jenis YAMAH Fazio berwarna Hijau tanpa plat mengambil paket ke kantor JNE Palopo dan kemudian dibawa ke Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec Muara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
- Pada hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 sekitar pukul 16:00 WITA, terdakwa menagmbil paket dari rumah Putri Febriyanti alias putri di Jln. Pareman, Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Karena sebelumnya paket tersebut telah diambil oleh adik terdakwa bernama Amma dari JNE Palopo dan terdakwa minta untuk dititipkan dirumah saksi Putri Febriyanti alias Putri.
Paket A sampai E terdakwa kirimkan kembali kepada Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam di Pare-Pare melalui mobil travel.
- Pada hari Senin tanggal 2 September, sekitar pukul 15:30 WITA, terdakwa menerima paket berisi serbuk putih dan cairan yang diantarkan oleh seorang kurir ke kosan.
- Pada hari Senin tanggal 9 September, sekitar 14:30 WITA, di kos Angrgrek Residence kamar 207 Blok H-1 NO 7 Rt003/002 Kel. Tompotika, Kec Wara , Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Terdakwa menerima paket yang diantarkan oleh seorang kurir JNE yang didampingi oleh petugas kepolisian, lalu terdakwa bersama dengan saksi Putri Febriyanti alias Putri ditangkap oleh Kepolisian.
- Bahwa selain menerima ke 7 paket tersebut diatas, terdakwa juga menerima kiriman paket berisi tembakau sinte dan cairan sinte milik Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam melalui mobil travel sebagai berikut :
- Pada tanggal 6 Agustus 2024, terdakwa menerima paket berupa paper bag bertuliskan “Happy Birthday”, berisi 142 Bungkus Tembakau Sinte di Kos Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan , yang diantarkan oleh supir mobil travel, dan akan terdakwa jual di daerah Palopo.
- Pada tanggal 18 Agustus 2024, terdakwa menerima paket berupa paper bag bertuliskan “Happy Birthday”, berisi 150 bungkus tembakau Sinte dan 5 botol cairan sinte (3 botol ukuran 50 ml, 1 botol ukuran 20 ml dan satu 1 botol ukuran 5 ml) di Kos Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan , yang diantarkan oleh supir mobil travel dan akan terdakwa jual di daerah Palopo.
- Pada tanggal 25 Agustus 2024, terdakwa menerima paket berupa paper bag bertuliskan “Happy Birthday”, berisi 169 bungkus Tembakau Sinte di Kos Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan , yang diantarkan oleh supir mobil travel dan akan terdakwa jual diaerah Palopo.
- Pada tanggal 3 September 2024, terdakwa menerima paket berupa paper bag bertuliskan “Happy Birthday”, berisi cairan sinte sebanyak 21 botol (3 botol ukuran 5 ml, 9 botol ukuran 10 ml, 8 botol ukuran 20 ml dan 1 botol ukuran 5 ml) di Kos Pondok Kurnia 3 Jl. A. Mappayompa, Salekoe, Kec, Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, yang diantarkan oleh supir mobil travel dan akan terdakwa jual di daerah Palopo, dan sebagian akan terdakwa gunakan untuk membuat tembakau Sinte.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 9 September 2024, sekitar pukul 14:30 Wita, di kamar kos Anggrek Residence kamar 207 Blok H-1 No 7 Rt003/002 Kel. Tompotika, Kec. Wara , Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Pegawai JNE Palopo menghubungi terdakwa adanya paket yang ditujukan pada Anton dengan nomor kontak penerima 085942856979, dan alamat tujuan : Padang Alipan, RT.003, RW. 001, Kel. Jaya, Kec. Telluwanja, Kota Palopo, Prov, Sulawesi Selatan (alamat terdakwa sesuai KTP), kemudian terdakwa mengakui bahwa peket tersebut adalah punya terdakwa dan meminta untuk diantarkan ke kos Anggrek Residence kamar 207 Blok H-1 No 7 Rt003/002 Kel. Tompotika, Kec. Wara , Kota Palopo, Sulawesi Selatan, lalu sekitar pukul 14:30 WITA ada yang mengetuk kamar terdakwa yang mengaku kurir Ekspedisi JNE yang mengantrkan paket, setelah terdakwa membuka pintu dan menerima paket tersebut dari paket JNE Palopo tiba-tiba beberapa orang laki-laki dari petugas Kepolisian Bareskrim Mabes POLRI yaitu saksi Cornelis Oliver S.IP, saksi Bripka Nutfi Bugis dan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Putri Febriyanti alias Putri. Setelah itu dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut dan berhasil ditemukan barang buktisebagai berikut yaitu :
- 1 (satu) kotak kardus cokelat berisi plastik yang didalamnya terdapat 4 (empat) klip plastik kecil berisi serbuk warna putih narkotika masing-masing seberat a. 12,8 gram bruto, b. 12,8 gram bruto, c. 2,9 gram bruto dan d. 2,6 gram bruto yang ditemukan pada tangan terdakwa setelah terdakwa menerima dari kurir yang mengantarkannya.
- 1 (satu) plastik berwarna merah muda berisi 207 (dua ratus tujuh) bungkus alumunium foil berisi tembakau sintetis, diduga narkotika dengan berat bruto 463,1 gram bruto yang ditemukan di dalam lemari kosmetik di kamar terdakwa.
- 1 (satu) buah kotak berwarna putih bertuliskan grace and glow berisikan tembakau narkotika jenis ganja dengan berat bruto 24,7 gram yang ditemukan didalam lemari kosmetik.
- 1 (satu) buah kotak berwarna cokelat berisikan :
-
- 1(satu) buah plastik bertuliskan Yibozhi yang didalam nya terdapat plastik bening berisi serbuk berwarna putih dengan berat 15,8 gram bruto diduga narkotika.
- 1 (satu) buah plastik bertuliskan Yibozhi yang didalam nya terdapat plastik bening berisi serbuk berwarna putih dengan berat 511 gram bruto diduga narkotika.
- 1 (satu) plastik berisi botol yang didalamnya terdapat cairan warna putih dengan berat 10,36 gram bruto diduga narkotika.
- 1 (satu) buah paperbag berwarna pink yang berisikan :
-
- 4 (empat) botol plastik ukuran 5 ml (lima) berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 33,3 gram bruto.
- 9 (sembilan) botol plastik berisi cairan ukuran 10 (sepuluh) ml berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 165,2 gram bruto.
- 8 (botol) plastik berukuran 20 (dua puluh) ml berisi cairan diduga narkotika dengan berat total 240,3 gram bruto.
- 1 (botol) plastik berukuran 50 (lima puluh) ml berisi cairan diduga narkotika bekas pakai dengan berat sisa 46,9 gram bruto.
- 1 (satu) kardus berisi alumunium foil bekas pakai yang ditemukan diatas lemari pakaian dalam kamar terdakwa.
- 1 (satu) bungkus rokok bertuliskan Malboro berisikan plastik clip bening ukuran 6x4 sebanyak 2 bungkus yang ditemukan di atas meja rias.
- 1 (satu) buah plastik bening berisi 4 (empat) bungkus kertas papir yang ditemukan dalam lemari rias.
- 1 (satu) unit handphone merk Apple 8 nomor simcard 085942856979 ditemukan diatas kasur.
- 1 (satu) unit handpone merk Apple 13 nomor Whatsapp 085397442820 ditemukan diatas kasur.
- 1 (satu) unit handpone merk Apple 11 nomor simcard 082022290538 milik saksi Putri Febriyanti alias Putri.
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha BEJ tahun 2022, warna Hijau nomor plat : DP4935TJ, nomor sim : E3WE0029237, nomor KA : MH3SEJ710MJ028732 di parkiran kosan dan anak kunci STNK asli atas nama Armisya Dinda Andika
- Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi Putri Febriyanti alias putri beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian dan kemudian dilakukan introgasi, terdakwa menerangkan bahwa pemilik barang-barang yang diduga narkotika serta alat-alat pembuat narkotika yang ditemukan di kamar kos yang ditempati oleh terdakwa dan saksi Putri Febriyanti alias Putri serta yang menyuruh melakukan pemasaran, pengantaran bahkan pembuat narkotika jenis sinte maupun cairan sinte adalah Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam dalam melakukan pemasaran narkotika di Palopo juga dibantu oleh admin saksi Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci serta membuat cairan sinte dibantu oleh Barat alias Rachel, Asep dan Bojes.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024, sekira jam 14.00 WITA terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian ke Pare-pare untuk menunjukkan alamat pelaku tersebut dan dilakukan penggeledahan 2 kamar kontrakan yang ditempati oleh Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam dan Barat alias Rachel di Jln Lasangga, Kp. Baru Labempa, Rt.001/001, Kel. Kompoe, Kec, Bacukikki Kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan tidak berhasil ditemukan.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 September pukul 22.00 WITA, dilakukan pencarian selanjutnya Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci dirumah yang beralamat di Jln. Bukit Madani Rt.002/010 Kel. Desa Padde, Kec. Ujung, Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan berhasil ditangkap dan ditemukan 1 (satu) handphone yang dipergunakan oleh Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci yang membantu terdakwa mengedarkan sinte di Palopo.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September pukul 11.00 WITA. Dilanjutkan pemeriksaan terhadap terdakwa, bahwa alat-alat yang terdakwa gunakan bersama-sama dengan Yusran alias Ucang alias Anton alias Lam, Barat alias Rachel, Asep dan Bojes, untuk membuat cairan sinte pada tanggal 1 September 2024 dititipkan dirumah terdakwa di Padang Alipan RT. 003, RW. 001 Kel. Jaya, Kec Telluwanja, Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Atas keterangan tersebut sekira pukul 14.00 WITA, petugas kepolisian membawa terdakwa untuk menyaksikan penggeledahan dirumah terdakwa dan sekitarnya dan berhasil ditemukan barang-barang di kebun belakang kebun rumah terdakwa yang berjarak lebih kurang 20 meter, berupa :
- 1 (satu) hot plate magnetic streamer SH-3 berwarna Abu-abu.
- 1 (satu) buah timbangan berwarna Silver.
- 1 (satu) buah gelas ukur merk pirek.
- 3 (tiga) buah gelas ukuran besar, sedang dan kecil.
- 1 (satu) pack sarung tangan berwarna Pink.
- 1 (satu) plasrik putih bertuliskanYibozhi berisi seerbuk warna merah muda berisi bubuk narkotika seberat 486,2 gram bruto.
- 1 (satu) otol cairan berwarna merah muda diduga narkotika seberat 395,7 gram bruto.
- 1 (satu)botol berwarna putih berisi cairan warna merah pekat diduga narkotika beratr 291,1 gram bruto.
- 1 (satu) dus masker N95
- Bahwa kemudian terdakwa, saksi Putri Febriyanti alias Putri , Suci Fitrayanti alias Suci alias Nci serta barang bukti dibawa oleh petugas Kepolisian Ditipid Narkoba Bareskrim Polri guna dilakukan proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No LAB : 5040/NNF/2024 tanggal tanggal 15 November 2024 menerangkan barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat :
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A.1) berisi kristal warna putih dengan berat netto 12,3017 gram, gram diberi nomor barang bukti 2388/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A.2) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 12,1800 gram, diberi nomor barang bukti 2389/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.3) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,9947 gram,diberi nomor barang bukti 2390/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.4) berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,6377 gram, diberi nomor barang bukti 2391/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus (Kode B) berisi 2 (dua) bungkus plastik plastik klip dibungkus alumunium foil masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 3,3445 gram, diberi nomor barang bukti 2392/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus kertas warna coklat (Kode C) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,0400 gram, diberi nomor barang bukti 2393/2024/PF.
- 2 (dua) bungkus plastik klip (Kode D.1 dan D.2) masing-masing berisikan serbuk warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,8477 gram, diberi nomor barang bukti 2394/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik kilp (Kode I.1) berisikan serbuk warna merah muda dengan berat netto 0,8393 gram, diberi nomor barang bukti 2395/2024/PF.
- 1(satu) bungkus plastik klip (Kode 1.2) berisi 1 (satu) buah botol plastik (Kode 1.2) berisikan cairan warna merah muda sebanyak 249 ml dengan berat netto 379,2800 gram, diberi nomor bukti 2396/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode 1.3) berisi 1 (satu) buah botol plastik warna putih (Kode 1.3) berisikan cairan warna merah kehitaman sebanyak 178 ml dengan berat netto 287,4800 gram, diberi nomor barang bukti 2397/2024/PF.
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih terbungkus plastik dengan berlakban warna coklat berisikan cairan warna putih sebanyak 284 ml dengan berat netto 451,1685 gram, diberi nomor barang bukti 2398/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening (Kodfe E) berisi 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna coklat sebanyak 5,2 ml dengan berat netto 2,5751 gram, diberi nomor barang bukti 2399/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode E.2) berisi 1 (satu) botol spray berisikan cairan warna coklat sebanyak 7,6 ml dengan berat netto 3,5799 gram, diberi nomor barang bukti 2400/2024/PF.
- 1 (satu) bungkus plastik bening (Kode E.3) berisi 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna coklat sebanyak 21,4 ml dengan netto 4,8395 gram, diberi nomor barang bukti 2401/2024/PF.
- 1 (satu bungkus plastik bening (Kode E.4) berisi 1 (satu) buah botol spray berisikan cairan warna coklat sebanyak 39 ml dengan berat netto 7,7430 gram, diberi nomor barang bukti 2402/2024/PF.
Sisa barang bukti dan pembungkusan serta penyegelan.
Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi :
- 2388/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode.A.1) berisikan kristal warna putih yang mengandung N-Isopropylbenzylamine dengan berat netto 11,5307 gram.
- 2388/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.2) berisikan kristal warna putih yang mengandung N-Isopropylbenzylamine dengan berat netto 11,5307 gram
- 2388/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.3) berisikan kristal warna putih yang mengandung N-Isopropylbenzylamine dengan berat netto 1,4308 gram.
- 2388/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A.4) berisikan kristal warna putih yang mengandung N-Isopropylbensyamine dengan berat netto 1,1002 gram.
- 2392/2024/PF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA dengan berat netto seluruhnya 2,9198 gram.
- 2393/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus kertas warna coklat dengan berat netto 1,7400 gram.
- 2394/2024/PF, berupa 2 (dua) bungkus plastik klip (Kode D1 dan D2) masing-masing berisikan serbuk warna putih yang mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan PDMB-INACA dengan berat netto seluruhnya 1,6225 gram.
- 2395/2024/PF, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode I.1) berisikan serbuk warna merah muda yang mengandung 1`Napththoyl Indole dengan berat netto 0,7054 gram.
- 2396/2024/PF, berupa 1 (satu) botol plastik (Kode 1.2) berisikan cairan warna merah muda mengandung 1`Napththoyl Indole sebanyak 248 ml
|