Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2024/PN Plp Irmawati .S.H, RIONALDI FAISAL Als RIO Als BANG DEP Bin FAISAL AMIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 540 /P.4.12/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIONALDI FAISAL Als RIO Als BANG DEP Bin FAISAL AMIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa RIONALDI FAISAL Alias RIO Alias BANG DEP Bin FAISAL AMIR pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti pada bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun tahun 2023, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong  dan  menyesatkan  yang  mengakibatkan  kerugian  konsumen  dalam transaksi elektronik, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar terdakwa selaku pemillik Akun Media Sosial whatsapp dengan nomor 085396054165 membuat story ingin menjual Iphone 13 Promax, story tersebut dilihat oleh Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL sehingga terdakwa menghubungi Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL untuk membantu mencarikan pembeli handphone Iphone 13 Promax tersebut, karena mengingat Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA sedang mencari handphone Iphone, sehingga Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL menghubungi Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA menyampaikan bahwa temannya yaitu terdakwa ingin menjual Iphone 13 Promax miliknya kemudian Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA tertarik ingin membelinya dan melakukan tawar menawar dengan Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL namun tidak tercapai kesepakatan harga sehingga Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL memberikan nomor handpone terdakwa kepada Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA agar menghubungi terdakwa secara langsung terkait harga penjualan handphone tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA menghubungi terdakwa terkait penjualan handphone tersebut dan untuk meyakinkan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA agar mau membeli handphone tersebut terdakwa mengirimkan video handphone Iphone 13 Promax sebagai bukti handphone tersebut ada disertai foto paspor terdakwa dan akhirnya Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA percaya kemudian terjadi tawar menawar antara terdakwa dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA dan disepakati harga handphone Iphone 13 Promax sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), selanjutnya Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA memberitahu ibunya Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM ingin membeli handphone Iphone 13 Promax milik terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), karena ingin meyakinkan lagi Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM menghubungi Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL terkait handphone Iphone 13 Promax tersebut, lalu Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL menjelaskan handphone tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan teman bermain gamenya dan untuk lebih jelasnya agar menghubungi langsung terdakwa selaku pemilik handphone, sehingga Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM menghubungi terdakwa meminta agar handphone Iphone 13 Promax tersebut dikirimkan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa membuat paket yang didalamnya berisi kayu lalu mengirimkan ke Alamat Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM melalui jasa kirim J&T dan bukti pengiriman/resi difoto terdakwa lalu dikirmkan kepada Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM, karena merasa percaya sehingga Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM mengirimkan uang  sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), kepada terdakwa melalui Bank BCA dengan nomor rekening 4142180999 atas nama RIONALDI FAISAL lalu bukti pengiriman uang tersebut di foto oleh Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM lalu dikirimkan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah itu terdakwa kembali menghubungi Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA untuk menawarkan kerjasama jual beli handphone dengan menambah modal terdakwa sehingga Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA tertarik terkait Kerjasama tersebut selanjutnya terdakwa meminta tambahan modal dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA hanya sanggup memberikan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan terdakwa setuju selanjutnya Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening bank BCA 4142180999 atas nama RIONALDI FAISAL.
  • Bahwa setelah paket pesana handhphone yang dikirim terdakwa datang dan dibuka oleh Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA ternyata isi paket tersebut adalah sebuah kayu yang dibungkus dengan dus, selanjutnya Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM menghubungi terdakwa namun terdakwa memblokir seluruh nomor handphone Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA kemudian Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA mencari segala cara untuk dapat menghubungi terdakwa namun gagal sehingga pembelian handphone Iphone 13 Promax dan Kerjasama jual beli handphone tidak terlaksana sehingga menyebabkan Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA mengalami kerugian
  • Bahwa uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 20.000.000,- dari Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA dan Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM (orang tua dari Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA) terdakwa gunakan untuk urus dokumen sertifikat pelaut terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- kemudian Rp. 3.500.000,- terdakwa gunkan untuk membayar cas agar bisa naik kapal dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa RIONALDI FAISAL Alias RIO Alias BANG DEP Bin FAISAL AMIR pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan pasti pada bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun tahun 2023, bertempat di Jl. Yos Sudarso Kel. Pontap, Kec. Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau

orang lain secara melawan hukum, Dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu padanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa benar terdakwa selaku pemillik Akun Media Sosial whatsapp dengan nomor 085396054165 membuat story ingin menjual Iphone 13 Promax, story tersebut dilihat oleh Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL sehingga terdakwa menghubungi Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL untuk membantu mencarikan pembeli handphone Iphone 13 Promax tersebut, karena mengingat Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA sedang mencari handphone Iphone, sehingga Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL menghubungi Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA menyampaikan bahwa temannya yaitu terdakwa ingin menjual Iphone 13 Promax miliknya kemudian Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA tertarik ingin membelinya dan melakukan tawar menawar dengan Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL namun tidak tercapai kesepakatan harga sehingga Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL memberikan nomor handpone terdakwa kepada Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA agar menghubungi terdakwa secara langsung terkait harga penjualan handphone tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA menghubungi terdakwa terkait penjualan handphone tersebut dan untuk meyakinkan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA agar mau membeli handphone tersebut terdakwa mengirimkan video handphone Iphone 13 Promax sebagai bukti handphone tersebut ada disertai foto paspor terdakwa dan akhirnya Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA percaya kemudian terjadi tawar menawar antara terdakwa dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA dan disepakati harga handphone Iphone 13 Promax sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), selanjutnya Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA memberitahu ibunya Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM ingin membeli handphone Iphone 13 Promax milik terdakwa sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), karena ingin meyakinkan lagi Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM menghubungi Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL terkait handphone Iphone 13 Promax tersebut, lalu Saksi YEHEZKIEL K Alias EKSEL Alias KIEL menjelaskan handphone tersebut adalah milik terdakwa yang merupakan teman bermain gamenya dan untuk lebih jelasnya agar menghubungi langsung terdakwa selaku pemilik handphone, sehingga Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM menghubungi terdakwa meminta agar handphone Iphone 13 Promax tersebut dikirimkan terlebih dahulu, selanjutnya terdakwa membuat paket yang didalamnya berisi kayu lalu mengirimkan ke Alamat Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM melalui jasa kirim J&T dan bukti pengiriman/resi difoto terdakwa lalu dikirmkan kepada Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM, karena merasa percaya sehingga Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM mengirimkan uang  sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), kepada terdakwa melalui Bank BCA dengan nomor rekening 4142180999 atas nama RIONALDI FAISAL lalu bukti pengiriman uang tersebut di foto oleh Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM lalu dikirimkan kepada terdakwa.
  • Bahwa setelah itu terdakwa kembali menghubungi Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA untuk menawarkan kerjasama jual beli handphone dengan menambah modal terdakwa sehingga Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA tertarik terkait Kerjasama tersebut selanjutnya terdakwa meminta tambahan modal dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA hanya sanggup memberikan Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan terdakwa setuju selanjutnya Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA mengirimkan uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) ke rekening bank BCA 4142180999 atas nama RIONALDI FAISAL.
  • Bahwa setelah paket pesana handhphone yang dikirim terdakwa datang dan dibuka oleh Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA ternyata isi paket tersebut adalah sebuah kayu yang dibungkus dengan dus, selanjutnya Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM menghubungi terdakwa namun terdakwa memblokir seluruh nomor handphone Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA kemudian Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA mencari segala cara untuk dapat menghubungi terdakwa namun gagal sehingga pembelian handphone Iphone 13 Promax dan Kerjasama jual beli handphone tidak terlaksana sehingga menyebabkan Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM dan Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA mengalami kerugian
  • Bahwa uang yang terdakwa terima sebesar Rp. 20.000.000,- dari Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA dan Saksi korban ROSITA NAIM Ais IBU TIWI Binti NAIM (orang tua dari Saksi MUH. ADHIAQSA JASMAN Als OCA) terdakwa gunkan untuk urus dokumen sertifikat pelaut terdakwa sebesar Rp. 10.000.000,- kemudian Rp. 3.500.000,- terdakwa gunkan untuk membayar cas agar bisa naik kapal dan sisanya terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi;

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya