Dakwaan |
Bahwa terdakwa LIANA Alias LANA Binti SAKARIA, pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025 sekitar Pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Batara Lr. XII No. 15 Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat Iain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membantu tanpa mendapat izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika terdakwa menerima pasangan nomor dari masyarakat yang datang langsung kepada terdakwa dengan memberikan nomor beserta uang pasangan, setelah itu terdakwa merekap nomor yang sudah dipasang menggunakan kertas lalu hasil rekapan tersebut terdakwa pasang ke Situs Judi “TOTOJITU” dengan nama Akun id; FA ALENPRAYRA 18 menggunakan handphone Merek OPPO RENO 5 Warna Hitam, kemudian terdakwa mentrasfer uang pasangan tersebut melalui nomor rekening BRI, apabila ada nomor yang dipasang/dipesan oleh pemasang telah naik/tembus maka saldo di akun terdakwa bertambah dan terdakwa langsung memotong keuntungannya;
- Bahwa Angka (Nomor dan Shio) yang dipasang oleh orang-orang/masyarakat melalui kertas pasangan togel yakni :
- Pasangan Shio dan Nomor = 1 (satu) Lembaran kertas dengan rincian sebagai berikut :
Pasangan Shio 2 (dua) pasangan sbb :
- Shio 3 x 10 / Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Shio.
- Shio 8 x 10 / Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Shio
Pasangan 2 (dua) angka rincian 4 (empat) Pasangan sbb :
- Nomor 39 x 10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 99 x 20 / Rp.20.000,- (Dua Puluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 51 x 10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 20 x 10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) /Pasangan Nomor.
Pasangan 3 (tiga) angka rincian 2 (dua) Pasangan sbb :
- Nomor 299 x10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 499 x10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
Pasangan 4 (empat) angka rincian 2 (dua) Pasangan sbb :
- Nomor 5299 x5 / Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 7499 x5 / Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
Dengan jumlah total pasangan nomor shio sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), pasangan nomor 2 (dua) angka sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), pasangan nomor 3 (tiga) angka sebesar Rp. 20.000,-(dua Puluh ribu rupiah), dan pasangan nomor 4 (empat) Angka sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), sehingga total / jumlah pasangan dalam lembaran 1 (satu) kertas, dengan jumlah keseluruhan pasangan Nomor Shio dan Nomor/Angka adalah sebesar Rp.100. 000,-(seratus ribu rupiah
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari Persen dan Bonus dari setiap Pasangan Angka (Nomor dan nomor Shio) Pasangan Togel yang menang adalah :
- Setiap pasangan nomor baik 1 (satu) Angka, 2 (dua) Angka, 3 (Tiga) Angka, dan 4 (empat) Angka x 3 % = Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) / (per) keuntungan.
- Bahwa saksi UMAR WIRAHADI KUSUMA dan saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SAMBO PADANG petugas kepolisian Polres Palopo mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan perjudian, selanjutnya saksi UMAR WIRAHADI KUSUMA dan saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SAMBO PADANG bersama Tim kepolisian melakukan Penyelidikan dan Pencarian kepada terdakwa dan terdakwa ditangkap di pinggir Jalan Batara Lr. XII No. 15 Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Lemba, Kertas Pasangan Angka / Nomor dan Shio dari Masyarakat./ orang. 1 (satu) Unit Handpone (HP) Merek OPPO RENO 5 Warna Hitam dan Uang Tunai Sebesar Rp. 260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah), hasil pasangan Angka/Nomor dan Nomor Shio dari Masyarakat/orang lalu terdakwa diiterogasi dan membenarkan sementara melakukan perjudian kupon putih tanpa ijin, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Palopo untuk diperoses secara hukum;
- Bahwa untuk menentukan pemenang jenis permainan judi kupon putih yang dijalankan terdakwa didasarkan pada untung-untungan semata karena bersifat tebak-tebakan dimana untuk omset atau penjualan kupon tersebut tidak menentu;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menjual kupon putih tersebut.
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP.-------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa LIANA Alias LANA Binti SAKARIA, pada hari Jumat, tanggal 18 April 2025 sekitar Pukul 23.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2025, bertempat di Jalan Batara Lr. XII No. 15 Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya di tempat Iain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja membantu ikut serta main judi di jalan umum atau dipinggir jalan umum atau ditempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal ketika terdakwa menerima pasangan nomor dari masyarakat yang datang langsung kepada terdakwa dengan memberikan nomor beserta uang pasangan, setelah itu terdakwa merekap nomor yang sudah dipasang menggunakan kertas lalu hasil rekapan tersebut terdakwa pasang ke Situs Judi “TOTOJITU” dengan nama Akun id; FA ALENPRAYRA 18 menggunakan handphone Merek OPPO RENO 5 Warna Hitam, kemudian terdakwa mentrasfer uang pasangan tersebut melalui nomor rekening BRI, apabila ada nomor yang dipasang/dipesan oleh pemasang telah naik/tembus maka saldo di akun terdakwa bertambah dan terdakwa langsung memotong keuntungannya;
- Bahwa Angka (Nomor dan Shio) yang dipasang oleh orang-orang/masyarakat melalui kertas pasangan togel yakni :
- Pasangan Shio dan Nomor = 1 (satu) Lembaran kertas dengan rincian sebagai berikut :
Pasangan Shio 2 (dua) pasangan sbb :
- Shio 3 x 10 / Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Shio.
- Shio 8 x 10 / Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Shio
Pasangan 2 (dua) angka rincian 4 (empat) Pasangan sbb :
- Nomor 39 x 10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 99 x 20 / Rp.20.000,- (Dua Puluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 51 x 10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 20 x 10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) /Pasangan Nomor.
Pasangan 3 (tiga) angka rincian 2 (dua) Pasangan sbb :
- Nomor 299 x10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 499 x10 / Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
Pasangan 4 (empat) angka rincian 2 (dua) Pasangan sbb :
- Nomor 5299 x5 / Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
- Nomor 7499 x5 / Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) / Pasangan Nomor.
Dengan jumlah total pasangan nomor shio sebesar Rp.20.000,-(dua puluh ribu rupiah), pasangan nomor 2 (dua) angka sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), pasangan nomor 3 (tiga) angka sebesar Rp. 20.000,-(dua Puluh ribu rupiah), dan pasangan nomor 4 (empat) Angka sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah), sehingga total / jumlah pasangan dalam lembaran 1 (satu) kertas, dengan jumlah keseluruhan pasangan Nomor Shio dan Nomor/Angka adalah sebesar Rp.100. 000,-(seratus ribu rupiah
- Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dari Persen dan Bonus dari setiap Pasangan Angka (Nomor dan nomor Shio) Pasangan Togel yang menang adalah :
- Setiap pasangan nomor baik 1 (satu) Angka, 2 (dua) Angka, 3 (Tiga) Angka, dan 4 (empat) Angka x 3 % = Rp.3.000 (tiga ribu rupiah) / (per) keuntungan.
- Bahwa saksi UMAR WIRAHADI KUSUMA dan saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SAMBO PADANG petugas kepolisian Polres Palopo mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan perjudian, selanjutnya saksi UMAR WIRAHADI KUSUMA dan saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SAMBO PADANG bersama Tim kepolisian melakukan Penyelidikan dan Pencarian kepada terdakwa dan terdakwa ditangkap di pinggir Jalan Batara Lr. XII No. 15 Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo lalu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Lemba, Kertas Pasangan Angka / Nomor dan Shio dari Masyarakat./ orang. 1 (satu) Unit Handpone (HP) Merek OPPO RENO 5 Warna Hitam dan Uang Tunai Sebesar Rp. 260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah), hasil pasangan Angka/Nomor dan Nomor Shio dari Masyarakat/orang lalu terdakwa diiterogasi dan membenarkan sementara melakukan perjudian kupon putih tanpa ijin, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke kantor Polres Palopo untuk diperoses secara hukum;
- Bahwa untuk menentukan pemenang jenis permainan judi kupon putih yang dijalankan terdakwa didasarkan pada untung-untungan semata karena bersifat tebak-tebakan dimana untuk omset atau penjualan kupon tersebut tidak menentu;
- Bahwa tempat terdakwa melakukan perjudian yaitu di pinggir jalan umum Jalan Batara Lr. XII No. 15 Kel. Boting Kec. Wara Kota Palopo;
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk ikut serta bermain judi kupon putih tersebut..
---- Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis (1) ke-2 KUHP.--------
|