Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa JUMIR RUBEN Alias CUMI bersama-sama dengan OME (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di Lingk. Home Base Kel. Batu Walenrang Kec. Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yakni saksi korban HAR, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi korban HAR dan saksi STEPANUS TANDO Alias PAK ESTI sementara minum minuman keras jenis ballo, karena mabuk saksi korban HAR menunjuk-nunjuk Sdr. PETRUS PATANDUK Alias Bapak YUNI, melihat hal tersebut terdakwa menegur saksi korban HAR agar sopan kepada orang yang lebih tua, tetapi saksi korban HAR tidak menerima dan berkata kepada terdakwa "apa mau mu" lalu meludahi wajah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, sehingga terdakwa emosi dan tersinggung lalu memukul saksi korban HAR dari arah samping kiri menggunakan tangan dikepal (tinju) sebanyak 1 (satu ) kali mengenai telinga saksi korban HAR, kemudian saksi korban HAR melakukan perlawanan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali memukul saksi korban HAR menggunakan tangan di kepal (tinju) secara berulang kali sebanyak 8 (delapan) kali mengenai mata saksi korban HAR, dibantu saudara OME (DPO) memukul saksi korban
HAR dari arah depan menggunakan tangan dikepal (tinju) mengenai hidung dan alis sebelah kiri saksi korban HAR, lalu saksi korban HAR berteriak memohon ampun sehingga terdakwa dan saudara OME (DPO) berhenti memukul saksi korban HAR.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HAR mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sawerigading Nomor : No : 035 /VIS/IRM/RSUD.SWG/PLP/VI/2024 tanggal ….. atas nama HAR yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ira Susantri, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan :
- Tampak luka lecet pada alis kiri, dengan ukuran p: 2 cm x 1,0.5
- Tampak bengkak dan memar mata kiri
- memar dan bengkak pada pipi kiri bagian atas
- bengkak pada hidung kiri dan kanan
Kesimpulan
|
:
|
dari hasil pemeriksaan luka lecet pada alis kiri, selain itu tampak bengkak dan memar pada mata kiri, bengkak dan memar pada pipi kiri bagian atas, bengkak pada hidung kiri dan kanan yang diduga disebabkan trauma benda tumpul.
|
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa JUMIR RUBEN Alias CUMI bersama-sama dengan OME (DPO) pada hari Sabtu tanggal 17 Pebruari 2024 sekitar Pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari Tahun 2024, bertempat di Lingk. Home Base Kel. Batu Walenrang Kec. Telluwanua Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, terhadap saksi korban HAR, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya terdakwa bersama saksi korban HAR dan saksi STEPANUS TANDO Alias PAK ESTI sementara minum minuman keras jenis ballo, karena mabuk saksi korban HAR menunjuk-nunjuk Sdr. PETRUS PATANDUK Alias Bapak YUNI, melihat hal tersebut terdakwa menegur saksi korban HAR agar sopan kepada orang yang lebih tua, tetapi saksi korban HAR tidak menerima dan berkata kepada terdakwa "apa mau mu" lalu meludahi wajah terdakwa sebanyak 1 (satu) kali, sehingga terdakwa emosi dan tersinggung lalu memukul saksi korban HAR dari arah samping kiri menggunakan tangan dikepal (tinju) sebanyak 1 (satu ) kali mengenai telinga saksi korban HAR, kemudian saksi korban HAR melakukan perlawanan kepada terdakwa, setelah itu terdakwa kembali memukul saksi korban HAR menggunakan tangan di kepal (tinju) secara berulang kali sebanyak 8 (delapan) kali mengenai mata saksi korban HAR, dibantu saudara OME (DPO) memukul saksi korban HAR dari arah depan menggunakan tangan dikepal (tinju) mengenai hidung dan alis sebelah kiri saksi korban HAR, lalu saksi korban HAR berteriak memohon ampun sehingga terdakwa dan saudara OME (DPO) berhenti memukul saksi korban HAR.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban HAR mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sawerigading Nomor : No : 035 /VIS/IRM/RSUD.SWG/PLP/VI/2024 tanggal ….. atas nama HAR yang di buat dan ditandatangani oleh dr. Ira Susantri, S.Ked, dengan hasil pemeriksaan :
- Tampak luka lecet pada alis kiri, dengan ukuran p: 2 cm x 1,0.5
- Tampak bengkak dan memar mata kiri
- memar dan bengkak pada pipi kiri bagian atas
- bengkak pada hidung kiri dan kanan
Kesimpulan
|
:
|
dari hasil pemeriksaan luka lecet pada alis kiri, selain itu tampak bengkak dan memar pada mata kiri, bengkak dan memar pada pipi kiri bagian atas, bengkak pada hidung kiri dan kanan yang diduga disebabkan trauma benda tumpul.
|
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |