Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Plp Herman SH MARTHA BIRA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B/104 /V/RES.1.24./2024/
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Herman SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTHA BIRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH SULAWESI SELATAN

RESOR PALOPO

Jalan Opu  Tosappaile  nomor  62  Kota  Palopo

 

 
 
 

 

 

”PRO JUSTITIA”

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BERITA ACARA PEMERIKSAAN CEPAT

NOMOR : BP /             /V/RES.1.24./2024/ SAMAPTA

 

-----pada hari ini Rabu tanggal 22 bulan Mei 2024, sekitar 18.20 Wita, Nama HERMAN,SH , Pangkat Ajun Inspektur Polisi dua Nrp 82060855 sebagai Penyidik / Penyidik Pembantu pada kantor tersebut diatas  telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang Perempuan dan menerangkan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

TERSANGKA  :

 

NAMA : MARTHA BIRA, TEMPAT TGL LAHIR : TATOR 27 SEPTEMBER 1966,  UMUR 58 TUHUN, JENIS KELAMIN PEREMPUAN, PEKERJAAN : MENGURUS RUMAH TANGGA, SUKU BANGSA: TORAJA / INDONESIA, PENDIDIKAN : SD (TIDAK TAMAT), AGAMA: KRISTEN PROTESTAN, ALAMAT JL. DUSUN PADANG HARAPAN, DESA TUMALE, KEC. PONRANG KAB. LUWU.-------------------------------------------------------------

 

--------Menerangkan sebagai berikut: bahwa benar Pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 wita Jl. Pajalesang RT-  RW-  belakang SPBU Muh. Razak Kel. Pajalesang,  Kec. Wara  Kota Palopo, tersangka telah ditemukan oleh anggota Kepolisian Polsek Wara Polres Palopo membawa, memiliki, menguasai minuman keras Jenis Ballo sebanyak 205 (dua ratus lima) Liter dengan rincian 8 (delapan) Jerigen isi 20, 4 (empat) Jerigen isi 10 Liter, 1 (satu) Jerigen isi 5 liter,  yang dimuat dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver Meralik  dengan Nomor Polisi DP 1504 TC an. Pemilik PT. Mitra Bisnis Madani Alamat Jl. Andi Jemma  No. 12 Palopo, Minuman keras tersebut dijual / diedarkan diwilayah Kota Palopo tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk, disaksikan oleh.--------------------------

 

Tanda Tangan

SAKSI I

 

 

MUHAMMAD  HASAN JALIL.

 

Tanda Tangan

SAKSI II

 

 

RESKY SETIAWAN SUMULE

 

 

BARANG BUKTI:

 

------Berdasarkan Pasal 38.39.40.42.205 ( 2 ) dan 07 KUHAP telah di sita barang bukti berupa :--------

 

  1. Minuman Beralkohol hasil pengolahan Tradisional Jenis Ballo sebanyak 205 (dua ratus lima) Liter dengan rincian 8 (delapan) Jerigen isi 20, 4 (empat) Jerigen isi 10 Liter, 1 (satu) Jerigen isi 5 liter.

 

  1. 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza Warna Silver Meralik  dengan Nomor Polisi DP 1504 TC an. Pemilik PT. Mitra Bisnis Madani Alamat Jl. Andi Jemma  No. 12 Palopo---------------------------------------

 

 

 

SAKSI I:

 

Nama : Muhammad  Hasan Jalil, Lahir di Mawa tanggal 04 Agustus 2001, Umur 23 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki,  agama Islam, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Polri,  Alamat sekarang Jl. Yogie S. Memet No. 44 RT/RW 001/001 Kel. Sendana,  Kec. Sendana Kota Palopo.-

 

--------Menerangkan sebagai berikut: bahwa benar Pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 wita  melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polsek Wara yang di pimpin oleh Panit 3 Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo IPDA JUMAING dan  Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Wara AIPTU TASLIM, S.Pd, ketika kami melintas Jl. Pajalesang RT-  RW-  belakang SPBU Muh. Razak Kel. Pajalesang,  Kec. Wara  Kota Palopo kami melihat atau menemukan tersangka sedang membawa, memiliki, menguasai minuman keras Jenis Ballo sebanyak 205 (dua ratus lima) Liter dengan rincian 8 (delapan) Jerigen isi 20, 4 (empat) Jerigen isi 10 Liter, 1 (satu) Jerigen isi 5 liter,  yang dimuat dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver Meralik  dengan Nomor Polisi DP 1504 TC an. Pemilik PT. Mitra Bisnis Madani Alamat Jl. Andi Jemma  No. 12 Palopo,  Minuman keras tersebut dijual / diedarkan diwilayah Kota Palopo tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk, kemudian kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Wara selanjutnya menyerahkan ke Penyedik Satsamapta Polres Palopo untuk di Proses hukum.-----------------------------------------------

 

 

 

PASAL YANG DILANGGAR:

Pasal 22 ayat (1)  Jo , Pasal 21 Jo Pasal 5 ayat (1)  dan (2) Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Yakni mengedarkan dan / atau Menjual Minuman beralkohol hasil pengolahan secara Tradisional tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk.-----------------------

 

 

 

RELAS :

 

-----Memerintahkan tersangka dan saksi tersebut diatas untuk menghadap ke Pengadilan  Negeri Palopo Jl. Jenderal Sudirman pada hari  Senin  tanggal 27 Mei  2024  Pukul 09.00 Wita.----------------------------------------------

 

 

------Demikian Berita Acara Pemeriksaan Cepat ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan ditutup serta ditanda tangani  pada hari Rabu  tanggal 22 Mei 2024 pukul 13.00 wita.--

 

 

 

PENYIDIK / PENYIDIK PEMBANTU

 

 

 

HERMAN, S.H.

AIPDA NRP 82060855

 

 

 

catatan  :

 

----Blangko Tipiring ini berlaku sebagai tanda penerimaan sampai perkaranya di Sidangkan, sebagai surat kuasa mewakili disidang pengadilan, lembar merah sebagai panggilan untuk hadir di Sidang Pengadilan, sedang lembar Biru untuk mengambil Barang Bukti yang dikembalikan pada Terdakwa.-------------

 

SAKSI II:

 

NAMA : RESKY SETIAWAN SUMULE, Lahir di Palopo tanggal 15 September 2000, Umur 23 Tahun, Jenis Kelamin Laki-Laki,  agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, Pekerjaan Polri,  Alamat sekarang Jl. Batara   RT/RW 001/004 Kel. Boting  Kec. Wara Kota Palopo.-------------------

 

-------- Menerengkan sebagai berikut: bahwa benar Pada Hari Selasa tanggal 21 Mei 2024, Sekitar pukul 14.00 wita  melaksanakan Operasi Miras di wilayah hukum Polsek Wara yang di pimpin oleh Panit 3 Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo IPDA JUMAING dan  Panit Opsnal Unit Intelkam Polsek Wara AIPTU TASLIM, S.Pd, ketika kami melintas Jl. Pajalesang RT-  RW-  belakang SPBU Muh. Razak Kel. Pajalesang,  Kec. Wara  Kota Palopo kami melihat atau menemukan tersangka sedang membawa, memiliki, menguasai minuman keras Jenis Ballo sebanyak 205 (dua ratus lima) Liter dengan rincian 8 (delapan) Jerigen isi 20, 4 (empat) Jerigen isi 10 Liter, 1 (satu) Jerigen isi 5 liter,  yang dimuat dengan menggunakan Mobil Toyota Avanza Warna Silver Meralik  dengan Nomor Polisi DP 1504 TC an. Pemilik PT. Mitra Bisnis Madani Alamat Jl. Andi Jemma  No. 12 Palopo,  Minuman keras tersebut dijual / diedarkan diwilayah Kota Palopo tanpa izin dari Pemerintah Kota Palopo atau pejabat yang ditunjuk, kemudian kami mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Wara selanjutnya menyerahkan ke Penyedik Satsamapta Polres Palopo untuk di Proses hukum.-----------------------------------------------

 

----Terdakwa mengakui telah melakukan pelanggaran tersebut dan untuk menguatkan BAP cepat selanjutnya membubuhkan tanda tangannya sebagai berikut.-------------

 

TERSANGKA

 

 

 

MARTHA BIRA

 

 

 

2

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya