Dakwaan |
PERTAMA
---- Bahwa Terdakwa M. NUR AFDHAL ALFIAN Alias AFDAL BIN IRFAN SAFARUDDIN, Bersama – sama dengan saksi AIDIL MA”RIF ALIAS PITO BIN MAHIR, Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, (berkas diajukan secara terpisah atau splitsing) pada hari selasa tanggal 06 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di BTN Nyiur Permai Kelurahan Malatunrung kecamatan Wara Timur kota palopo dan pada hari jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di BTN Hartaco Kelurahan Benteng kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Awal mulanya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, sekitar Pukul 09.00 Wita, ketika saksi Musdar Abdullah berteman melakukan penyelidikan di wilayah Kota Palopo, saksi Musdar Abdullah berteman mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu atau transaksi shabu di salah satu rumah kost di BTN Nyiur Permai Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, selanjutnya sekira Pukul 13.00 wita saksi Musdar Abdullah berteman berangkat ke lokasi atau disekitar jalan pada alamat dimaksud oleh informen dan melakukan pemantauan dengan cara hunting atau memantau sepintas memastikan kamar kost yang dimaksud kemudian saksi MUSDAR ABDULLAH berkoordinasi dengan Panit IPDA IRWAN,S.H yang kemudian meneruskan ke Kanit III Subdit I AKP DARMAWANGSA,S.E, kemudian memerintahkan mendekati alamat dimaksud dan melakukan pemantauan, selanjutnya sekira Pukul 22.00 wita ketika saksi MUSDAR ABDULLAH Bersama TIM melakukan penyelidikan dan membagi posisi disekitar alamat dimaksud, yang tidak lama kemudian saksi melihat tiga orang lelaki berada di rumah kost tersebut yakni saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR Bersama – sama dengan Terdakwa serta , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR (yang sebelumnya belum diketahui identitasnya) dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut saksi MUSDAR ABDULLAH berteman kemudian mendekati rumah kost di BTN Nyiur Permai, Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, yang kemudian mengetuk pintu, yang mana pada saat itu pintu dibuka, saksi berteman kemudian bergegas masuk, lalu menyuruhnya diam di tempat, pada saat itu di dalam kamar ada tiga orang lelaki yang kemudian diketahui bernama Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, M. NUR AFDHAL ALFIAN alias AFDAL bin IRFAN SAFARUDDIN dan saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR, selanjutnya saksi MUSDAR ABDULLAH berteman mengaku dari Petugas Kepolsian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, saksi MUSDAR ABDULLAH kemudian mengatakan “KAMU JUJUR SAJA, DIMANA KAMU SIMPAN SHABUMU” oleh Terdakwa kemudian menunjuk kearah springbed sambil mengatakan “DISITU PAK” yang kemudian memeriksanya dan tidak lama kemudian saksi MUSDAR ABDULLAH menemukan 14 (empat belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu (Kode A) yang masing-masing sachet terbungkus potongan pipet plastik warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Hijau Muda dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Hitam Selanjutnya saksi MUSDAR ABDULLAH berteman kemudian mengintrogasi perihal barang bukti shabu tersebut yang kemudian Terdakwa mengatakan jika barang shabu tersebut mereka peroleh dari lelaki ABANG ZALDI (DPO) (DPO) dan dari Introgasi terdakwa mengakui masih menyimpan shabu di tempat lain yakni di BTN Hartaco Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa Bersama -sama Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR dan saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR, menujukan kepada saksi MUSDAR ABDULLAH Bersama Tim ke rumah kost BTN Hartaco Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo tersebut dan melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) lembar Kain Cover Tas Ransel warna Hitam berisi : 1 (satu) sachet plastik klip berisi 15 (lima belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu (Kode B),2 (dua) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu (Kode C), 1 (satu) unit Timbangan Digital, tersimpan di bawah springbed.
- Selanjutnya Terdakwa beserta saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, dan saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR , beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel jalam Perintis Kemerdekaan KM. 16 Makassar untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
- Bahwa sebelum dilakukan penangkapan pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2024 sekira Pukul 18.00 Wita, saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR bersama dengan , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, berada di kost Terdakwa di Permai, Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Terdakwa ditelepon oleh lelaki ABANG ZALDI (DPO) mengatakan ingin memberikan Narkotika jenis shabu untuk dijual kemudian Terdakwa, Bersama saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR dan saksi M. NUR AFDHAL ALFIAN ALIAS AFDAL BIN IRFAN SAFARUDDIN sepakat untuk menerimanya, selanjutnya lelaki ABANG ZALDI (DPO) mengirim gambar dan sharelok [maps] letak dari Narkotika jenis shabu yang dia tempel atau letakkan, , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, kemudian pergi mencari lokasi dimaksud dengan berboncengan Terdakwa, sedang saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR mengendarai motor sendiri, yang mana sesampainya dititik dimaksud pada pinggir pagar depan Lapas Palopo, Terdakwa kemudian menemukan kresek warna hitam seperti gambar yang dikirim oleh lelaki ABANG ZALDI (DPO), lalu memungutnya kemudian pulang ke kost di BTN Nyiur Permai, Kel. Malatunrung, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, selanjutnya Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, kemudian mencari kost baru untuk menyimpan shabu tersebut sesuai arahan dari lelaki ABANG ZALDI (DPO), yang kemudian , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, bersama dengan saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR, Terdakwa mendapatkan tempat kost di BTN Hartaco, Kel. Benteng, Kec. Wara Timur, Kota Palopo, kemudian , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, menyimpan kresek hitam berisi shabu tersebut di bawah springbed, kemudian Terdakwa Bersama – sama dengan saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR dan saksi , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, pulang ke kost di di BTN Nyiur Permai, Kelurahan Malatunrung, Kec. Wara Timur, Kota Palopo.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 wita, ketika saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR Bersama dengan Terdakwa dan saksi , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, berada di kost di BTN Nyiur Permai, memecah satu sachet shabu [satu gram], sisa dari yang , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, terima dari lelaki ABANG ZALDI (DPO) sebelumnya, menjadi 15 (lima belas) sachet shabu untuk seharga Rp. 200.000,-, kemudian memasukkannya ke dalam pipet plastik hitam, selanjutnya sekira pukul 03.00 wita, saksi berteman mengkomsumsi satu sachet shabu, sehingga tersisa 14 (empat belas) sachet, yang kemudian Terdakwa simpan dibawah springbed, selanjutnya sekira pukul 22.00 wita, datang Saksi Musdar Abdullah Bersama Tim dari Kepolsian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan yang kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang selanjutnya saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR Bersama dengan , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, dan saksi Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel jalam Perintis Kemerdekaan KM. 16 Makassar untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
- Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 1320/NNF/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,MSi selaku kaur narko Subdit Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:
A. Barang bukti:
- 14 (empat belas) sachet plastik berisi kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya 1,3692 gram, diberi nomor barang bukti 8118/2024/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 15 (lima belas) sachet plastic berisi kristal bening yang diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya 13,9488 gram, diberi nomor barang bukti 8119/2024/NNF .
- 2 (Dua) sachet plastic sedang berisi kristal bening diberi kode “C” dengan berat netto seluruhnya 76,8540 gram, diberi nomor barang bukti 8120/2024/NNF .
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka :
RAHMAT RIFAI K. ALIAS FAI BIN KAISAR dan M. NUR AFDHAL ALFIAN ALIAS AFDAL BIN IRFAN SAFARUDDIN, AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, milik M. NUR AFDHAL ALFIAN ALIAS AFDAL BIN IRFAN SAFARUDDIN diberi nomor barang bukti 8721/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, milik RAHMAT RIFAI K. ALIAS FAI BIN KAISAR diberi nomor barang bukti 8722/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, milik AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR diberi nomor barang bukti 8723/2024/NNF.
Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka DEDI AZHARI BIN MASHADIR.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Nomor barang bukti 8718/2024/NNF , 8719/2024/NNF, 8720/2024/NNF, 8721/2024/NNF, 8722/2024/NNF, 8723/2024/NNF, Barang bukti tersebut diatas benar (+) mengandung Metafetamia.
- Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa Terdakwa M. NUR AFDHAL ALFIAN Alias AFDAL BIN IRFAN SAFARUDDIN, Bersama – sama dengan saksi AIDIL MA”RIF ALIAS PITO BIN MAHIR, Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, (berkas diajukan secara terpisah atau splitsing) pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita bertempat di BTN Nyiur Permai Kelurahan Malatunrung kecamatan Wara Timur kota palopo dan pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekitar pukul 01.00 Wita di BTN Hartaco Kelurahan Benteng kecamatan Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram,yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --
- Berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024, sekitar Pukul 09.00 Wita, ketika saksi Musdar Abdullah berteman melakukan penyelidikan di wilayah Kota Palopo, saksi Musdar Abdullah berteman mendapatkan informasi bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis shabu atau transaksi shabu di salah satu rumah kost di BTN Nyiur Permai Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, selanjutnya sekira Pukul 13.00 wita saksi Musdar Abdullah berteman berangkat ke lokasi atau disekitar jalan pada alamat dimaksud oleh informen dan melakukan pemantauan dengan cara hunting atau memantau sepintas memastikan kamar kost yang dimaksud kemudian saksi MUSDAR ABDULLAH berkoordinasi dengan Panit IPDA IRWAN,S.H yang kemudian meneruskan ke Kanit III Subdit I AKP DARMAWANGSA,S.E, kemudian memerintahkan mendekati alamat dimaksud dan melakukan pemantauan, selanjutnya sekira Pukul 22.00 wita ketika saksi MUSDAR ABDULLAH Bersama TIM melakukan penyelidikan dan membagi posisi disekitar alamat dimaksud, yang tidak lama kemudian saksi melihat tiga orang lelaki berada di rumah kost tersebut yakni saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR Bersama – sama dengan Terdakwa serta , Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR (yang sebelumnya belum diketahui identitasnya) dengan gerak gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut saksi MUSDAR ABDULLAH berteman kemudian mendekati rumah kost di BTN Nyiur Permai, Kelurahan Malatunrung Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, yang kemudian mengetuk pintu, yang mana pada saat itu pintu dibuka, saksi berteman kemudian bergegas masuk, lalu menyuruhnya diam di tempat, pada saat itu di dalam kamar ada tiga orang lelaki yang kemudian diketahui bernama Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, M. NUR AFDHAL ALFIAN alias AFDAL bin IRFAN SAFARUDDIN dan saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR, selanjutnya saksi MUSDAR ABDULLAH berteman mengaku dari Petugas Kepolsian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel, saksi MUSDAR ABDULLAH kemudian mengatakan “KAMU JUJUR SAJA, DIMANA KAMU SIMPAN SHABUMU” oleh Terdakwa kemudian menunjuk kearah springbed sambil mengatakan “DISITU PAK” yang kemudian memeriksanya dan tidak lama kemudian saksi MUSDAR ABDULLAH menemukan 14 (empat belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu (Kode A) yang masing-masing sachet terbungkus potongan pipet plastik warna Hitam, 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Hijau Muda dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Vivo warna Hitam Selanjutnya saksi MUSDAR ABDULLAH berteman kemudian mengintrogasi perihal barang bukti shabu tersebut yang kemudian Terdakwa mengatakan jika barang shabu tersebut mereka peroleh dari lelaki ABANG ZALDI (DPO) (DPO) dan dari Introgasi terdakwa mengakui masih menyimpan shabu di tempat lain yakni di BTN Hartaco Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo;
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita, Terdakwa Bersama -sama Saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR dan saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR, menujukan kepada saksi MUSDAR ABDULLAH Bersama Tim ke rumah kost BTN Hartaco Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo tersebut dan melakukan penggeledahan menemukan 1 (satu) lembar Kain Cover Tas Ransel warna Hitam berisi : 1 (satu) sachet plastik klip berisi 15 (lima belas) sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu (Kode B),2 (dua) sachet plastik klip sedang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu (Kode C), 1 (satu) unit Timbangan Digital, tersimpan di bawah springbed.
- Selanjutnya Terdakwa beserta saksi RAHMAT RIFAI K FAI BIN KAISAR, dan saksi AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR , beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sulsel jalam Perintis Kemerdekaan KM. 16 Makassar untuk Proses Penyidikan Lebih Lanjut.
- Bahwa dilakukan uji Laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistis Barang Bukti Narkotika pada Pusat Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab.: 1320/NNF/VII/2024 tanggal 28 Agustus 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si,MSi selaku kaur narko Subdit Narkoba pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menerangkan:
A. Barang bukti:
- 14 (empat belas) sachet plastik berisi kristal bening diberi kode “A” dengan berat netto seluruhnya 1,3692 gram, diberi nomor barang bukti 8118/2024/NNF.
- 1 (satu) sachet plastic didalamnya terdapat 15 (lima belas) sachet plastic berisi kristal bening yang diberi kode “B” dengan berat netto seluruhnya 13,9488 gram, diberi nomor barang bukti 8119/2024/NNF .
- 2 (Dua) sachet plastic sedang berisi kristal bening diberi kode “C” dengan berat netto seluruhnya 76,8540 gram, diberi nomor barang bukti 8120/2024/NNF .
Barang bukti tersebut diatas adalah milik tersangka :
RAHMAT RIFAI K. ALIAS FAI BIN KAISAR dan M. NUR AFDHAL ALFIAN ALIAS AFDAL BIN IRFAN SAFARUDDIN, AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, milik M. NUR AFDHAL ALFIAN ALIAS AFDAL BIN IRFAN SAFARUDDIN diberi nomor barang bukti 8721/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, milik RAHMAT RIFAI K. ALIAS FAI BIN KAISAR diberi nomor barang bukti 8722/2024/NNF.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine, milik AIDIL MA’RIF ALIAS PITO BIN MAHIR diberi nomor barang bukti 8723/2024/NNF.
Barang bukti tersebut adalah milik Tersangka DEDI AZHARI BIN MASHADIR.
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa :
- Nomor barang bukti 8718/2024/NNF , 8719/2024/NNF, 8720/2024/NNF, 8721/2024/NNF, 8722/2024/NNF, 8723/2024/NNF, Barang bukti tersebut diatas benar (+) mengandung Metafetamia.
- Metafetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------- |