Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2025/PN Plp SALMAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2025/PN Plp
Tanggal Surat Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SALMAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1HARMOKOSALMAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 
2. Menetapkan / Mengizinkan Pemohon untuk mendapatkan Akta Kematian Almarhumah Sitti Lahir di Malangke, Tanggal 31 Desember 1945, Jenis Kelamin Perempuan, Alamat Kelurahan Buntu Datu, Kecamatan Bara, Kota Palopo, telah meninggal dunia pada tanggal 24 Mei 1995 di Rumah karena sakit. Sebagaimana Surat Keterangan Kematian dengan Nomor 400.12.3.1/04/SK-K/KBD/I/2025, yang dikeluarkan oleh Kelurahan Buntu Datu dan ditandatangani Lurah Buntu Datu atas nama Anny, S.IP;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo untuk mencatat tentang kematian Almarhumah Sitti, dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia sekaligus memberikan Akta Kematian atas nama Almarhumah Sitti;
4. Membebankan kepada pemohon biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak