Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Fitriani Bakri
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
RISWAN Alias KEPPE' Bin NASIR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 55/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 842 /P.4.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Alias KEPPE' Bin NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RISWAN Alias KEPPE Bin NASIR, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita bertempat di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, yang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita, bertempat  di Wisma Handri di Jl. Andi Machulau, Kel. Batupasi Kec. Wara Utara, Kota Palopo, berawal ketika saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disalah satu kamar wisma / penginapan yang bertempat di Jl. Andi Machulau, Kel. Batupasi Kec. Wara Utara, Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, kemudian saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan pengerebekan disalah satu kamar yang berada didalam wisma tersebut lalu menemukan saksi Nurmila Alias Mila bersama dengan saksi Safitri, sedang berada didalam kamar tersebut lalu saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan didalam kamar wisma tersebut dan menemukan barang berupa : 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga bekas tempat sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah penutup bong yang terpasang dua pipet plastik bening 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna kecil yang berisi uang tunai sebanyak Rp.730.000 (tuju ratus tiga puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) sacshet plastik bening di duga berisi sabu dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya saksi Akbar Anggara dan saksi Muhammad Irsyad serta Tim Sat Narkoba Polres Palopo langsung menginterogasi terhadap saksi Nurmila Alias Mila bersama dengan saksi Safitri, mengenai shabu yang ditemukan apakah masih ada shabu yang lain yang saksi Nurmila miliki, kemudian saksi Nurmila menerangkan bahwa shabu tersebut masih berada di dalam penguasaan terdakwa, kemudian saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar bersama tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan pengembangan kasus dan langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa di rumah tinggalnya yang bertempat di Jl. Sungai Preman II, Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, setibanya dirumah terdakwa, saksi Akbar Anggara dan saksi Muhammad Irsyad langsung menemukan terdakwa dan mengamankannya kemudian melakukan penggeledahan badan serta pakaian yang terdakwa gunakan lalu menemukan barang berupa, Uang tunai sejumlah Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dimana pada saat itu terdakwa memperoleh 4 (Empat) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari saksi Nurmila dan berkomunikasi melalui Via whatsaff dengan mengatakan pegang dulu barang ku 4 (Empat) sachet shabu, kemudian terdakwa menjawab ” bisa ji ko ga tanggung jawab ini kalau ada apa-apa karena kita suruh ka pegang barangmu, lalu saksi Nurmila mengatakan aman ji ka sebentar ji, dan terdakwa mengatakan ” kita ji”, lalu saksi Nurmila mengatakan ” tunggu ma di tanggul yang dekat jembatan penggoli, setelah bertemu dengan saksi Nurmila langsung menyerahkan 4 (empat) sachet sabu tersebut. Selanjutnya saksi Nurmila, pun pergi, tidak lama kemudian saksi Nurmila menghubungi terdakwa mengatakan ”dimana ki, lalu terdakwa menjawab di depan rumah ji, kemudian saksi Nurmila mengatakan ” ada bunda corla disitu mau ambil barang ku sebanyak 1 (satu) sachet atas suruhan ku, lalu terdakwa menjawab tidak apa-apa ji ga, lalu saksi Nurmila mengatakan tidak ji karena dua kali ma layani kasih barang, lalu terdakwa menjawab dimana mi, saksi Nurmila mengatakan tunggu mi disitu depan kantor Lurah Sabbamparu, setibanya terdakwa menunggu bunda corla sekitar 10 (sepuluh) menit bunda corla tiba dan mengatakan barangnya MILA itu, terdakwa menjawab iya dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kepada bunda Corla (DPO), kita mi kasih uangnya langsung ke MILA, perm. bunda corla mengatakan kita saja kasihkan i, terdakwa jawab iye pelena, sekitar 3 (tiga) menit saksi Nurmila menghubungi terdakwa  mengatakan ada ga uang di kasihkan sama bunda Corla (DPO), lalu terdakwa jawab iya ada, bisa ga kita transferkan ka di nomor DANA ku, setelah itu terdakwa ke BRILink untuk mengirim uang tersebut ke DANA milik saksi Nurmila. Kemudian pada hari Sabtu jam 02.00 wita datang lelaki KACCO (DPO) ke rumah terdakwa dengan mengatakan masih ada ga barangnya MILA, terdakwa menjawab masih ada 2 (dua) sachet, lelaki KACCO (DPO) mengatakan kasih ma itu harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, terdakwa jawab tunggu dulu terdakwa chat dulu MILA, namun tidak di balas akantetapi terdakwa sudah menyerahkan 2 (dua) sachet tersebut yang harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada lelaki KACCO (DPO)tanpa persetujuan saksi Nurmlia, namun setelah itu terdakwa menghubungi saksi Nurmila dengan mengatakan terdakwa  jual itu 2 (dua) sachet shabu ta sama temanku dengan harga sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi  Nurmila menjawab iya, bisa ga kita transferkan di DANA ku karena mau ka lagi mengambil, terdakwa mengatakan tidak bisa ka tidak ada motor, saksi  Nurmila menjawab masih ada 1 (satu) sachet disitu to, terdakwa mengatakan iya, saksi  Nurmila menjawab simpankan itu 1 (satu) sachet untuk bunda Corla (DPO), sudah ada mi uangnya nakirimkan ka, lalu terdakwa mengatakan oh iya, saksi Nurmila tunggu mi pelena saya kesitu kerumahta di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, pada saat terdakwa bertemu dengan saksi Nurmila 1 (satu) sachet hilang dan terjatuh, Kemudian tiba-tiba datang petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah lalu ditemukan uang tunai sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ditemukan dirumah terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:1133/NNF/III/2025 tanggal 12 Maret 202 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Biang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • 1  (satu)  sachet plastik bekas pakai.
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0579 gram positif mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

                                   Barang bukti tersebut diatas Milik RISWAN  Alias KEPPE Bin NASIR

  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik NURMILA LESTARI, SAFITRI Alias PIPIT dan RISWAN  Alias KEPPE  positif mengandung Metamfetamin. terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

Bahwa terdakwa tidak memiliki atau direkomendasikan oleh pemerintah serta tidak mempunyai izin untuk tanpa hak atau melawan hukum untuk.dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu;

 

                Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa RISWAN Alias KEPPE Bin NASIR, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, yang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMelakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita, bertempat  di Wisma Handri di Jl. Andi Machulau, Kel. Batupasi Kec. Wara Utara, Kota Palopo, berawal ketika saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu disalah satu kamar wisma / penginapan yang bertempat di Jl. Andi Machulau, Kel. Batupasi Kec. Wara Utara, Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, kemudian saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan pengerebekan disalah satu kamar yang berada didalam wisma tersebut lalu menemukan saksi Nurmila Alias Mila bersama dengan saksi Safitri, sedang berada didalam kamar tersebut lalu saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan didalam kamar wisma tersebut dan menemukan barang berupa : 1 (satu) sachet plastik bening yang diduga bekas tempat sabu, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah sumbuh, 1 (satu) buah penutup bong yang terpasang dua pipet plastik bening 1 (satu) pembungkus rokok sampoerna kecil yang berisi uang tunai sebanyak Rp.730.000 (tuju ratus tiga puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) sacshet plastik bening di duga berisi sabu dan juga ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Redmi warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya saksi Akbar Anggara dan saksi Muhammad Irsyad serta Tim Sat Narkoba Polres Palopo langsung menginterogasi terhadap saksi Nurmila Alias Mila bersama dengan saksi Safitri, mengenai shabu yang ditemukan apakah masih ada shabu yang lain yang saksi Nurmila miliki, kemudian saksi Nurmila menerangkan bahwa shabu tersebut masih berada di dalam penguasaan terdakwa, kemudian saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar bersama tim Opsnal Satresnarkoba, melakukan pengembangan kasus dan langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa di rumah tinggalnya yang bertempat di Jl. Sungai Preman II, Kel. Sabbamparu, Kec. Wara Utara, Kota Palopo, setibanya dirumah terdakwa, saksi Akbar Anggara dan saksi Muhammad Irsyad langsung menemukan terdakwa dan mengamankannya kemudian melakukan penggeledahan badan serta pakaian yang terdakwa gunakan lalu menemukan barang berupa, Uang tunai sejumlah Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap terdakwa dimana pada saat itu terdakwa memperoleh 4 (Empat) sachet plastic bening diduga berisi shabu tersebut dari saksi Nurmila dan berkomunikasi melalui Via whatsaff dengan mengatakan pegang dulu barang ku 4 (Empat) sachet shabu, kemudian terdakwa menjawab ” bisa ji ko ga tanggung jawab ini kalau ada apa-apa karena kita suruh ka pegang barangmu, lalu saksi Nurmila mengatakan aman ji ka sebentar ji, dan terdakwa mengatakan ” kita ji”, lalu saksi Nurmila mengatakan ” tunggu ma di tanggul yang dekat jembatan penggoli, setelah bertemu dengan saksi Nurmila langsung menyerahkan 4 (empat) sachet sabu tersebut. Selanjutnya saksi Nurmila, pun pergi, tidak lama kemudian saksi Nurmila menghubungi terdakwa mengatakan ”dimana ki, lalu terdakwa menjawab di depan rumah ji, kemudian saksi Nurmila mengatakan ” ada bunda corla disitu mau ambil barang ku sebanyak 1 (satu) sachet atas suruhan ku, lalu terdakwa menjawab tidak apa-apa ji ga, lalu saksi Nurmila mengatakan tidak ji karena dua kali ma layani kasih barang, lalu terdakwa menjawab dimana mi, saksi Nurmila mengatakan tunggu mi disitu depan kantor Lurah Sabbamparu, setibanya terdakwa menunggu bunda corla sekitar 10 (sepuluh) menit bunda corla tiba dan mengatakan barangnya MILA itu, terdakwa menjawab iya dan terdakwa langsung menyerahkan 1 (satu) sachet kepada bunda Corla (DPO), kita mi kasih uangnya langsung ke MILA, perm. bunda corla mengatakan kita saja kasihkan i, terdakwa jawab iye pelena, sekitar 3 (tiga) menit saksi Nurmila menghubungi terdakwa  mengatakan ada ga uang di kasihkan sama bunda Corla (DPO), lalu terdakwa jawab iya ada, bisa ga kita transferkan ka di nomor DANA ku, setelah itu terdakwa ke BRILink untuk mengirim uang tersebut ke DANA milik saksi Nurmila. Kemudian pada hari Sabtu jam 02.00 wita datang lelaki KACCO (DPO) ke rumah terdakwa dengan mengatakan masih ada ga barangnya MILA, terdakwa menjawab masih ada 2 (dua) sachet, lelaki KACCO mengatakan kasih ma itu harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah, terdakwa jawab tunggu dulu terdakwa chat dulu MILA, namun tidak di balas akantetapi terdakwa sudah menyerahkan 2 (dua) sachet tersebut yang harga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada lelaki KACCO (DPO) tanpa persetujuan saksi Nurmlia, namun setelah itu terdakwa menghubungi saksi Nurmila dengan mengatakan terdakwa  jual itu 2 (dua) sachet shabu ta sama temanku dengan harga sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), saksi  Nurmila menjawab iya, bisa ga kita transferkan di DANA ku karena mau ka lagi mengambil, terdakwa mengatakan tidak bisa ka tidak ada motor, saksi  Nurmila menjawab masih ada 1 (satu) sachet disitu to, terdakwa mengatakan iya, saksi  Nurmila menjawab simpankan itu 1 (satu) sachet untuk bunda Corla (DPO), sudah ada mi uangnya nakirimkan ka, lalu terdakwa mengatakan oh iya, saksi Nurmila tunggu mi pelena saya kesitu kerumahta di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, pada saat terdakwa bertemu dengan saksi Nurmila 1 (satu) sachet hilang dan terjatuh, Kemudian tiba-tiba datang petugas Kepolisian masuk ke dalam rumah lalu melakukan penggeledahan badan dan rumah lalu ditemukan uang tunai sebanyak Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ditemukan di atas kasur milik terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:1133/NNF/III/2025 tanggal 12 Maret 202 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Biang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • 1  (satu)  sachet plastik bekas pakai.
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0579 gram positif mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

                                   Barang bukti tersebut diatas Milik RISWAN  Alias KEPPE Bin NASIR

  • 1 (satu) botol plastic berisi urine milik NURMILA LESTARI, SAFITRI Alias PIPIT dan RISWAN  Alias KEPPE  positif mengandung Metamfetamin. terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

Bahwa terdakwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang yaitu Depertemen Kesehatan RI, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis shabu, dan bukan bekerja di bidang kesehatan atau memiliki keilmuan, pengetahuan yang memerlukan narkotika jenis sabu serta terdakwa tidak masuk daftar dalam orang ketergantungan terhadap narkotika golongan I jenis sabu;

 

                Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

KETIGA :

                Bahwa ia terdakwa RISWAN Alias KEPPE Bin NASIR, pada hari Sabtu tanggal 08 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, yang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMenyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri,  perbuatan  mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa bermula ketika saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar yang merupakan tim Opsnal Satresnarkoba, mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu menindaklanjuti informasi tersebut saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan penyelidikan (Survilance), sekaligus mengintai di sekitaran area tersebut, lalu saksi Akbar Anggara Noveagi dan saksi Muhammad Irsyad Mukhtar melakukan pengerebekan dirumah terdakwa di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, dan kami berhasil mengamankan terdakwa penghuni atau pemilik rumah tersebut. kemudian melakukan penggeledahan badan serta pakaian yang terdakwa gunakan lalu menemukan barang berupa, Uang tunai sejumlah Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna hitam. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa terakhir kali mengkomsumsi sahbu, pada tanggal 08 Maret 2025 dirumah terdakwa dirumah di Jl. Sungai Pareman II, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara Kota Palopo, dengan cara terdakwa mengkomsumsi narkotika jenis shabu  tersebut  adalah terdakwa siapkan merakit alat yang digunakan berupa pipet plastik, korek api gas, dan kaca pireks lalu alat-alat tersebut dirangkai menjadi sebuah bong yang terpasang pipet plastik dan setelah itu sabu dimasukkan ke dalam kaca pireks lalu kaca pireks dihubungkan ke pipet plastik lalu kaca pireks yang berisi sabu dibakar hingga menghasilkan asap dan asap tersebut dihisap menggunakan pipet yang satunya menempel di bong tersebut hingga habis;
  • Bahwa hal itu menjadi kebiasaan terdakwa sehinggah terdakwa menjadi kecanduan dan sering mencari dan mengomsumsi Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi dirinya sendiri
  • Bahwa berdasarkan Surat Rekomendasi Hasil Case Conference TAT Kota Palopo terhadap Terdakwa dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kota Palopo Nomor : B 064/ TAT/III/KA/PB.00/2025//BNNK.Plp Tanggal 14 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala BNN Kota Palopo An. HERMAN. S. Pd. MH yang Hasil Assesment TIM Hukum. Bahwa Terdakwa merupakan  pecandu narkotika jenis shabu dan tidak terindikasi jaringan peredaran narkotika, proses hukum tetap berjalan dan direkomendasikan untuk mendapatkan perawatan dan pengobatan  dengan cara rehabilitasi pada rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan  yang memiliki program  Rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.Lab:1133/NNF/III/2025 tanggal 12 Maret 202 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRANOWO, S.Si, M.Si selaku kaur Narko Subdit narkoba Pada Biang Labaroatorium Forensik Polda Sulsel , yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
  • 1  (satu)  sachet plastik bekas pakai.
  • 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening berat netto 0,0579 gram positif mengandung Metamfetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

       Barang bukti tersebut diatas Milik RISWAN  Alias KEPPE Bin NASIR

  • 1 satu) botol plastic berisi urine milik NURMILA LESTARI, SAFITRI Alias PIPIT dan RISWAN  Alias KEPPE  positif mengandung Metamfetamin. terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “.

 

        Perbuatan terdakwa, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya