Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum Tergugat telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 195.130.757,30 (seratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh rupiah) yang merupakan hutang pokok Tergugat.
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Penggugat Rp. 195.130.757,30 (seratus sembilan puluh lima juta seratus tiga puluh ribu tujuh ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh rupiah) secara tunai seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk mengosongkan sebidang tanah dan bangunan beserta seluruh yang tumbuh maupun berada diatasnya, seluas 174 M2 (seratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Jalan Andi Mangile (eks Jalan Benteng) Kelurahan Benteng Kecamatan Wara Timur Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00766/Benteng, dan diuraikan lebih lanjut di dalam Surat Ukur Sementara Nomor 505/Benteng/2010 tanggal 29 April 2010 ata nama RAHMAN ARSYAD, yang menjadi jaminan hutangnya.
- Membebankan Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
-
|