Dakwaan |
-------- Bahwa ia tersangka SUDIRMAN Alias ABANG Bin MANTANG, pada hari Rabu 23 April 2025 sekitar jam 15.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan. Durian Kel. Dangerakko Kec. Wara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, Dengan sengaja Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, yang dilakukan oleh tersangka dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula ketika saksi Juarby bersama dengan saksi Akbar Anggara dan Tim Resnarkoba Polres Palopo mendapat informasi dari petugas BPOM Palopo yang mengatakan bahwa di Pusat Niaga (Lagota) jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo sering dijadikan tempat jual beli obat-obatan yang diduga keras berisikan sediaan farmasi berupa obat jenis THD (Trihexyphenidyl) dan obat jenis TM (Tramadol), sehingga berdasarkan informasi tersebut saksi Juarby bersama dengan saksi Akbar Anggara dan Tim Resnarkoba Polres Palopo dan petugas BPOM Palopo melakukan serangkaian penyelidikan (Survilance), melihat seseorang yang mencurigakan kemudian mendekatinya dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka bersama dengan saksi Muh. Asrul Alias Accung Bin Jumadi, Lel. Grean Mualana dan Lel. Panji Mufti yang pada saat itu sedang nongkrong dan kumpul-kumpul dilokasi tempat penangkapan tersebut dan dilakukan penggeledahan badan serta ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna pink merk Semar Nusantara yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastic bening masing-masing berisi 5 (lima) butir obat jenis Trihexyhenidyl (THD), 1 (satu) buah kotak bening yang didalamnya terdapat 56 (lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol dan uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) milik tersangka, sedangkan 1 (satu) sachet plastik bening berisi 5 (lima) butir jenis Trihexyhenidyl THD milik lelaki Gren Maulana, Lelaki Panji Mufti ditemukan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam dan sedangkan 3 (tiga) sachet plastik bening masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir diduga obat Trihexypenidyl (THD), 1 (satu) sacshet plastik bening berisi 7 (tujuh) butir diduga obat Trihexypenidy dengan jumlah keseluruhan 30 (tiga puluh) butir di duga obat Trihexypenidyl (THD), 1 (satu) sachet plastik bening berisi 6 (enam) butir diduga obat Trihexypenidyl dan 1 (satu) sachet plastik bening berisi 5 (lima) butir diduga obat Trihexypenidyl, 40 (empat puluh) butir di duga obat Tramadol dalam bentuk srip yang sudah potong-potong, uang tunai Rp. 20.000 (dua puluh ribu) rupiah dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam ialah milik saksi Muh. Asrul Alias Accung Bin Jumadi.
- Bahwa selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka, dimana pada saat itu tersangka memperoleh dari Lel. Opu Ku melalui chat Whatsapp dengan nomor 087846872078 dan Aplikasi Instragram kemudian mentransfer uang tunai sebanyak Rp. 6.000.000,- ( Enam juta rupiah) dari hasil patungan bersama dengan saksi Muh. Asrul Alias Accung Bin Jumadi dengan Lel. Bayu besar (DPO) dan Lel. Bayu Kecil (DPO), lalu dikirimkan pesanan Obat Trihexyhenidyl (THD) sebanyak 60 (enam puluh) butir dan jenis Tramadol sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir dengan melalui jasa pengiriman Ninja Express. kemudian Keesokan harinya, pada pukul 13.30 Wita tersangka pergi ke Pusat Niaga (Lagota) di jalan Durian Kota Palopo untuk mengamen, setelah itu ada seorang lelaki yang tersangka tidak kenali datang membeli obat jenis Tradmadol dengan mengatakan “adaga TM (tramadol), berapa harganya” dan tersangka menyampaikan Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (Dua) butir” dan lelaki tersebut memberikan uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sehingga tersangka memberikan obat Tramadol 2 (dua) butir, lalu lelaki tersebut pergi, tidak lama kemudian tiba-tiba petugas kepolisian mendatangi dan langsung mengamankan tersangka lalu melakukan pengeledahan badan dan menemukan 1 (satu) buah tas kecil warna pink merk Semar Nusantara yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) sachet plastic bening masing-masing berisi 5 (lima) butir obat jenis Trihexyhenidyl (THD), 1 (satu) buah kotak bening yang didalamnya terdapat 56 (lima puluh enam) butir obat jenis Tramadol dan uang tunai sejumlah Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) yang tersangka simpan dikantong celana sebelah kiri bagian depan. Selanjutnya tersangka beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1842/NOF/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, EKKA AGUSTIANI, Amd dan DEWI, S.Farm, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti
- 8 (Delapan) butir tablet warna putih logo “ Y” dengan berat netto 1,5378 gram diberi nomor barang bukti 4168/2025/NOF.
- 7 (tujuh) butir tablet warna putih logo TMD dengan berat netto 1.8046 gram diberi nomor barang bukti 4159/2025/NOF.
Barang bukti tersebut milik SUDIRMAN Alias ABANG Bin MANTANG
- 3 (Tiga) butir tablet warna putih logo “ Y” dengan berat netto 0,7689 gram diberi nomor barang bukti 4170/2025/NOF.
- 1 (satu) butir tablet warna putih logo “ Y” dengan berat netto 0,2583 gram diberi nomor barang bukti 4171/2025/NOF.
- 1 (satu) butir tablet warna putih logo “ Y” dengan berat netto 0,2583 gram diberi nomor barang bukti 4172/2025/NOF
- 1 (satu) butir tablet warna putih logo “ Y” dengan berat netto 0,2583 gram diberi nomor barang bukti 4173/2025/NOF
- 4 (Empat) butir tablet warna putih logo TMD dengan berat netto 1.0312 gram diberi nomor barang bukti 4174/2025/NOF.
Barang bukti tersebut milik MUH. ASRUL ALIAS ACCUNG BIN JUMADI.
Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik dengan menggunakan alat GC Msd 5978 Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor :1842/NOF/IV.2025 benar Positif Tramadol dan Trihexyphenidyl.
- Bahwa berdasarkan keterangan ahli PRagENTY RITNA MANAYA, S.Si., Apt adalah melaksanakan pengawasan sebagai Inspektur terhadap sediaan farmasi yaitu obat, obat bahan alam (obat tradisional), kosmetik dan produk pangan, yang menerangkan bahwa masyarakat umum tidak diperbolehkan mengedarkan obat-obatan secara bebas tanpa memiliki izin usaha;
- Bahwa adapun obat Tramadol dan Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi dan termasuk pada obat keras (daftar G) sehingga peredarannya hanya dapat dijual melalui Apotik dengan dilayani oleh Apoteker dan menggunakan resep dokter sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan MakananRepublik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu;
- Bahwa perbuatan tersangka menjual sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu dan tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang R.I Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------- |