Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2024/PN Plp Erlysa YUSUF alias UCU Bin ALM. DULLAH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 769 /P.4.12.3/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSUF alias UCU Bin ALM. DULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia  terdakwa Yusuf alias Ucu Bin Alm Dullah,  pada hari Jumat  tanggal 19 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. KH. Ahmad Razak Kelurahan Dangerakko Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dan yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal ketika terdakwa berbelanja rokok batangan di warung saksi korban Nurhayati alias Bu Ishak setelah itu terdakwa berdiri di depan warung sambil memperhatikan situasi warung saksi korban, ketika saksi korban mau menutup warung lalu terdakwa pulang ke kost milik saksi  Risaldi Sanjaya Putra alias Panter. Setelah itu sekitar pukul 01.30 wita muncul niat terdakwa untuk mengambil barang di warung saksi korban sehingga terdakwa menyebrang sungai dan menyusuri tanggul sungai hingga tiba di rumah saksi korban kemudian terdakwa menaiki tangga yang ada di samping rumah saksi korban dan setelah itu terdakwa melihat meja kemudian terdakwa membalik meja menghadap ke atas sehingga tinggi meja memudahkan terdakwa untuk memanjat pintu, lalu terdakwa menutupi wajahnya dengan menggunakan baju yang dikenakan lalu terdakwa memanjat pintu rumah lalu terdakwa masuk melalui celah atap dan pintu lalu terdakwa berpijak di mesin POM mini kemudian turun masuk ke dalam warung saksi korban.

Bahwa setelah di dalam warung, terdakwa mendekat ke tempat etalase rokok kemudian memeriksa laci yang ada di warung lalu terdakwa menemukan uang tunai sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) lalu terdakwa tanpa ijin saksi korban mengambil uang tersebut, setelah itu terdakwa mengambil rokok-rokok yang masih tersegel sekitar 100 (seratus) bungkus lalu terdakwa memasukkan ke dalam rok dan kerudung yang terdakwa temukan di etalase, setelah itu terdakwa mengambil kunci gembok warung lalu membuka pintu warung dan pergi meninggalkan warung saksi korban.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1)  ke-3, dan ke-5  KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya