Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
147/Pid.Sus/2024/PN Plp | 1.Erlysa 2.Erlysa Said, S.H., M.H. |
HIDAYATULLAH PAWALLO BIN AWALUDDIN ALIAS TULLAH | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 147/Pid.Sus/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 22 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1124/P.4.12/Eku.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa terdakwa Hidayatullah Pawallo Bin Awaluddin alias Tullah, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Masamba Tomoni Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasit/kemanfataan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan (3), mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP. Atau Kedua Bahwa terdakwa Hidayatullah Pawallo Bin Awaluddin alias Tullah, pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekitar pukul 08.00 wita atau setidak-tidaknya suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Poros Masamba Tomoni Kelurahan Tobulung Kecamatan Bara kota Palopo, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1), dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |