Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2024/PN Plp Fitriani Bakri ISLAN AR DJAWIAH Alias ISLAN Bin Alm. AMIN RAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-671/P.4.12/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISLAN AR DJAWIAH Alias ISLAN Bin Alm. AMIN RAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa ISLAN AR DJAWIAH Alias ISLAN Bin ALM. AMIN RAHMAN, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024 sekitar pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Muh. Kasim Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Secara tanpa hak, memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persedian padanya, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai  berikut : -----

  • Bahwa berawal ketika saksi Indra Reza Datuan dan saksi Benz Kurniawan bersama dengan Team Eagle Presisi Polres Palopo melaksanakan Patroli melintas di wilayah Jalan. Muh. Kasim Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, pada saat Indra Reza Datuan dan saksi Benz Kurniawan bersama dengan Team Eagle Presisi Polres Palopo melihat terdakwa sedang berada disebuah warung. Kemudian saksi Indra Reza Datuan dan saksi Benz Kurniawan bersama dengan Team Eagle Presisi Polres Palopo langsung melakukan pemeriksaan/penggeledahan terhadap terdakwa sehingga ditemukan berupa 2 ( dua ) buah anak busur yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan panjang sekira 13 (tiga  belas) centimeter dan 1 (satu) buah ketapel yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan panjang sekira 20 (dua puluh) centimeter. Yang terdakwa simpan dibelakang Jok kursi sepeda motor merk XEON GT warna Hitam dengan nomor polisi DP 5406 HG milik terdakwa, pada saat terdakwa berangkat dari Kec. Masamba Kab. Luwu Utara menuju Kota Palopo untuk menonton Balapan Motor di sirkuit Ratona Kota Palopo. Selanjutnya terdakwa beserta Barang Bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa memiliki, menguasai, menyimpan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 2 ( dua ) buah anak busur yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan panjang sekira 13 (tiga  belas) centimeter dan 1 (satu) buah ketapel yang terbuat dari besi berwarna hitam dengan panjang sekira 20 (dua puluh) centimeter   tanpa seizin dari pihak yang berwenang;

-------------  Perbuatan ia terdakwa ISLAN AR DJAWIAH Alias ISLAN Bin ALM. AMIN RAHMAN, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1)  UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No. 78 tahun 1951 ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya