Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.B/2025/PN Plp Fitriani Bakri MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin AMBO UPE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 34/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 570 /P.4.12/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin AMBO UPE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa terdakwa MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin AMBO UPE, pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 22.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2024, tepatnya di parkiran kost Maron bertempat di Jalan.Tokasirang, Kel. Temalebba Kec. Bara, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud dimilik secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan tersagka dengan cara sebagai berikut : ------------------------------

 

 --------- Perbuatan Tersangka MUH. HIDAYAT Alias DAYAT Bin AMBO UPE, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e, ke-4e KUHPidana ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya