Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus/2024/PN Plp Aisyah Kendek SUBHAN Alias BAPAK KIKI Bin SAHAKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 64/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 537 /P.4.12/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUBHAN Alias BAPAK KIKI Bin SAHAKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa SUBHAN Alias BAPAK KIKI Bin SAHAKA pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara selatan Kota Palopo tepatnya di Wisma Reza kamar nomor 10 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sebelumnya yakni  pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wita, terdakwa berada di pare-pare untuk ziarah kubur lalu terdakwa menghubungi LILY melalui aplikasi whatsaff memesan sabu sebanyak 20 gram, lalu LILY mmemberikan harga sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta) rupiah namun pada saat itu terdakwa mempunyai uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus) rupiah dan meminta kepada LILY agar sisanya ditransfer ketika shabu tersebut telah terjual dan atas hal tersebut LILY setuju lalu terdakwa menuju Brilink metransfer uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus) ke rekening yang diberikan LILY, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada lelaki LILY, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 LILY menghubungi terdakwa melalui whatsaff mengatakan “ke sidrap miki tepatnya di desa Lawawoi” setibanya di desa Lawawoi terdakwa menghubungi LILY mengatakan “tiba ma disini” lalu LILY menjawab “dimanaki?” terdakwa jawab di depan pertamina ka, lalu LILY mengatakan “kesitu ki tempat ta yang biasa kita ambil tepatnya di pinggir jalan depan pertamina” lalu terdakwa ke tempat yang diamksud dan mengambil sabu tersebut yang di bungkus dengan kantongan warna hitam yang di lilit isolasi warna hitam setelah itu terdakwa kembali ke Pare-Pare lalu pulang kembali ke Palopo.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali memesan dan membeli shabu dari LILY dengan rincian :
  1. pada bulan 8 (delapan) tahun 2023 dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah dengan sabu sebanyak 1 gram
  2. pada bulan 9 (Sembilan) tahun 2023 dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dengan sabu sebanyak 5 gram
  3. pada bulan 10 (sepuluh) tahun 2023 dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dengan sabu sebanyak 5 gram
  4. pada bulan 12 (dua belas) tahun 2023 dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah dengan sabu sebanyak 10 gram  dan
  5. pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita di desa Lawawoi Kab. Sidrap tepatnya di depan pertamina Lawawoi dengan harga Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta) rupiah dengan sabu sebanyak 20 gram namun yang sudah terdakwa bayar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus) rupiah
  • Bahwa setelah terdakwa membeli shabu selanjutnya terdakwa jual kembali dengan cara membagi shabu menjadi beberapa paket tergantung dari pesanan pembeli dengan harga shabu untuk Mp2 seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah, Mp 3 seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah, Seper seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dan setengah gram seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah lalu terdakwa mengantarkan shabu tersebut langsung kepada pembelinya atau pembeli mentrasfer dulu harga sabu pesannya setelah itu terdakwa mengantarkan langsung sabu tersebut kepada pembeli.
  • Bahwa Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah membeli narkotika jenis shabu dan akan singgah di Wisma Reza di Jl. Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut saski ABD. RAHMAN dan saksi ENDI bersama tim Resnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran Alamat tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 07.00 Wita terdakwa masuk ke dalam Wisma reza untuk memesan kamar dan setelah memesan kamar terdakwa langsung masuk ke dalam kamar nomor 10 kemudian Petugas Kepolisian memasuki kamar tersebut lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) sacet plastik bening besar didduga berisikan shabu yang di bungkus dengan kantongan warna hitam yang di lilit isolasi warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas ,1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru, 1 (satu) set alat hisap / Bong, dan 1 (satu) Unit handphone merek SAMSUNG warna merah dengan no imei 358482471751048 dimana semua barang tersebut berada diatas meja kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0566/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening berat netto 16,9819 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa SUBHAN alias BAPAK KIKI bin SAHAKA adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA :

 

Bahwa terdakwa SUBHAN Alias BAPAK KIKI Bin SAHAKA pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara selatan Kota Palopo tepatnya di Wisma Reza kamar nomor 10 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal sebelumnya yakni, pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 21.00 wita, terdakwa berada di pare-pare untuk ziarah kubur lalu terdakwa menghubungi LILY melalui aplikasi whatsaff memesan sabu sebanyak 20 gram, lalu LILY mmemberikan harga sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta) rupiah naun pada saat itu terdakwa mempunyai uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus) rupiah dan meminta kepada LILY agar sisanya ditransfer ketika shabu tersebut telah terjual dan atas hal tersebut LILY setuju lalu terdakwa menuju Brilink metransfer uang sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus) ke rekening yang diberikan LILY, setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transfer kepada lelaki LILY, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 LILY menghubungi terdakwa melalui whatsaff mengatakan “ke sidrap miki tepatnya di desa Lawawoi” setibanya di desa Lawawoi terdakwa menghubungi LILY mengatakan “tiba ma disini” lalu LILY menjawab “dimanaki?” terdakwa jawab di depan pertamina ka, lalu LILY mengatakan “kesitu ki tempat ta yang biasa kita ambil tepatnya di pinggir jalan depan pertamina” lalu terdakwa ke tempat yang diamksud dan mengambil sabu tersebut yang di bungkus dengan kantongan warna hitam yang di lilit isolasi warna hitam setelah itu terdakwa kembali ke Pare-Pare lalu pulang kembali ke Palopo.
  • Bahwa terdakwa sudah 5 (lima) kali memesan dan membeli shabu dari LILY dengan rincian :
  1. pada bulan 8 (delapan) tahun 2023 dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta) rupiah dengan sabu sebanyak 1 gram
  2. pada bulan 9 (Sembilan) tahun 2023 dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dengan sabu sebanyak 5 gram
  3. pada bulan 10 (sepuluh) tahun 2023 dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta) rupiah dengan sabu sebanyak 5 gram
  4. pada bulan 12 (dua belas) tahun 2023 dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah dengan sabu sebanyak 10 gram  dan
  5. pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 16.00 wita di desa Lawawoi Kab. Sidrap tepatnya di depan pertamina Lawawoi dengan harga Rp. 19.000.000,- (Sembilan belas juta) rupiah dengan sabu sebanyak 20 gram namun yang sudah terdakwa bayar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus) rupiah
  • Bahwa setelah terdakwa membeli shabu selanjutnya terdakwa jual kembali dengan cara membagi shabu menjadi beberapa paket tergantung dari pesanan pembeli dengan harga shabu untuk Mp2 seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu) rupiah, Mp 3 seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah, Seper seharga Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) rupiah dan setengah gram seharga Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu) rupiah lalu terdakwa mengantarkan shabu tersebut langsung kepada pembelinya atau pembeli mentrasfer dulu harga sabu pesannya setelah itu terdakwa mengantarkan langsung sabu tersebut kepada pembeli.
  • Bahwa Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah membeli narkotika jenis shabu dan akan singgah di Wisma Reza di Jl. Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut saski ABD. RAHMAN dan saksi ENDI bersama tim Resnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran Alamat tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 07.00 Wita terdakwa masuk ke dalam Wisma reza untuk memesan kamar dan setelah memesan kamar terdakwa langsung masuk ke dalam kamar nomor 10 kemudian Petugas Kepolisian memasuki kamar tersebut lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) sacet plastik bening besar didduga berisikan shabu yang di bungkus dengan kantongan warna hitam yang di lilit isolasi warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas ,1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru, 1 (satu) set alat hisap / Bong, dan 1 (satu) Unit handphone merek SAMSUNG warna merah dengan no imei 358482471751048 dimana semua barang tersebut berada diatas meja kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0566/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening berat netto 16,9819 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa SUBHAN alias BAPAK KIKI bin SAHAKA adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA :

Bahwa terdakwa SUBHAN Alias BAPAK KIKI Bin SAHAKA pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara selatan Kota Palopo tepatnya di Wisma Reza kamar nomor 10 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa Petugas Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sudah membeli narkotika jenis shabu dan akan singgah di Wisma Reza di Jl. Jendral Sudirman Kel. Takkalala Kec. Wara Selatan Kota Palopo menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut saski ABD. RAHMAN dan saksi ENDI bersama tim Resnarkoba Polres Palopo melakukan penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran Alamat tersebut lalu pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekitar jam 07.00 Wita terdakwa masuk ke dalam Wisma reza untuk memesan kamar dan setelah memesan kamar terdakwa langsung masuk ke dalam kamar nomor 10 kemudian Petugas Kepolisian memasuki kamar tersebut lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) sacet plastik bening besar didduga berisikan shabu yang di bungkus dengan kantongan warna hitam yang di lilit isolasi warna hitam, 1 (satu) buah korek api gas ,1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna biru, 1 (satu) set alat hisap / Bong, dan 1 (satu) Unit handphone merek SAMSUNG warna merah dengan no imei 358482471751048 dimana semua barang tersebut berada diatas meja kemudian dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Bahwa sebelum tertangkap terdakwa sudah mengkomsumsi narkotika jenis sabu dengan cara terdakwa menyiapkan alat isap (bong) lalu terdakwa merakitnya yang terdiri dari beberapa bagian yaitu 2 (dua) buah potongan pipet plastik, 1 (satu) buah botol air mineral, 1 (satu) batang kaca pireks, dan 1 (satu) buah korek api gas, setelah terdakwa slesai merakit alat isap (bong) terdakwa memasukkan sabu kedalam pireks lalu terdakwa meletakkan pireks yang sudah berisi sabu tersebut di lobang pipet dan kemudian terdakwa membakarnya dengan menggunakan korek api gas dengan api yang kecil lalu terdakwa mengisap asap dari sabu tersebut melalui pipet yang satunya lalu asap tersebut terdakwa hembuskan, selesai mengkomsumsi sabu tersebut, alat isap (bong) terdakwa buang
  • Bahwa karena terdakwa mengaku telah mengkosumsi narkotika jenis shabu maka terhadap terdakwa dilakukan pengambilan sampel urine
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0566/NNF/II/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening berat netto 16,9819 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa SUBHAN alias BAPAK KIKI bin SAHAKA adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya