Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Erlysa Said, S.H., M.H.
1.SUGIARTO Alias SUGI Bin AMIRUDDIN
2.MUHAMMA' IKBAL Alias IKBAL Bin ALM. SUDARTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 29 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 102/Pid.B/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1375/P.4.12/Eoh.2/08/2028
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIARTO Alias SUGI Bin AMIRUDDIN[Penahanan]
2MUHAMMA' IKBAL Alias IKBAL Bin ALM. SUDARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL Alias IKBAL Bin ALM. SUDARTO dan terdakwa 2 SUGIARTO Alias SUGI Bin AMIRUDDIN Bersama-sama saksi TEJA Alias ACO Bin LONDA MANCA, ADNAN YADI ALIAS ANNANG (DPO), ADRIAN Alias YOYO (DPO), DELON (DPO) dan WAHYU (DPO), pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Lasaktiaraja Km. 3 Kel. Lebang Kec. Wara Barat Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi RAHUL LAPIK bersama saksi GUNAWAN S berangkat dari Kec. Bastem Kab. Luwu sekitar pukul 19.00 wita dengan menggunakan motor menuju ke Kota Palopo untuk mengunjungi keluarganya, pada saat itu saksi RAHUL LAPIK membawa 1 (satu) bilah parang dengan tujuan untuk berjaga-jaga, dalam perjalanan menuju Kota Palopo saksi RAHUL LAPIK bersama saksi GUNAWAN S melewati Jl. Pongsimpin Kota Palopo lalu melewati Jl. Lorong Djuanda dengan tembusan ke lorong lebang, Pada saat melewati jembatan lorong lebang saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S dihentikan oleh terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL, Alias IKBAL, ADNAN YADI ALIAS ANNANG (DPO), ADRIAN Alias YOYO (DPO), DELON (DPO), karena mengira mereka warga Lappo yang merupakan musuhnya, kemudian terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL, Alias IKBAL, ADNAN YADI ALIAS ANNANG (DPO), ADRIAN Alias YOYO (DPO), DELON (DPO) menggeledah saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S dan menemukan parang yang dibawa oleh saksi RAHUL LAPIK, lalu parang tersebut diambil oleh terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL, Alias IKBAL lalu diserahkan kepada DELON (DPO), setelah itu terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL, Alias IKBAL dan ADRIAN Alias YOYO (DPO) memukul saksi RAHUL LAPIK berkali-kali lalu datang saksi TEJA Alias ACO Bin LONDA MANCA membawa balok kayu lalu memukulkanya ka kepala saksi RAHUL LAPIK hingga saksi RAHUL LAPIK jatuh, kemudian datang DELON (DPO) memarangi saksi RAHUL LAPIK dan mengenai punggungnya, sementara saksi GUNAWAN S dipukul berkali-kali oleh ADNAN YADI ALIAS ANNANG (DPO) dan  WAHYU (DPO) hingga terjatuh lalu DELON (DPO) memarangi saksi GUNAWAN S dan mengenai bagian paha dan kaki kiri, lalu datang saksi RISPA yang merupakan ketua RT setempat mengamankan saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S di rumahnya, namun tiba-tiba datang lagi terdakwa 2 SUGIARTO Alias SUGI Bin AMIRUDDIN memukul saksi RAHUL LAPIK pada bagian bahunya lalu saksi RISPA melerai dan menyuruh saksi SUGIARTO Alias SUGI Bin AMIRUDDIN untuk pulang, setelah itu saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut, saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana :
  1. Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bintag Laut Nomor : No : 2981/RM/RSBL/VI/2025 atas nama RAHUL LAPIK yang di buat dan ditandatangani oleh dr.RICHIE IRVANTO CIANDRA, dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada punggung kanan terdapat luka lecet berbentuk garis dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter

Kesimpulan

:

dari hasil pemeriksaan  dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban diakibatkan kekerasan benda tumpul.

  1. Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bintag Laut Nomor : No : 2958/RM/RSBL/VI/2025 atas nama GUNAWAN S yang di buat dan ditandatangani oleh dr.RICHIE IRVANTO CIANDRA, dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada dahi terdapat dua luka robek, luka robek yang pertama terletak tiga sentimeter diatas mata kanan dengan tepi luka tidak beraturan, ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter, luka robek kedua berada di antara kedua mata, luka robek berbentuk garis dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dia sentimeter
  • Pada pipi kiri terdapat luka robek berbentuk garis dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Pada paha kiri terdapat luka robek berbentuk garis dengan ukuran tujuh sentimeter kali nol kima lima sentimeter, serta terdapat dua luka lecet, luka lecet yang pertama berbentuk garis ukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, luka lecet kedua berbentuk garis dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada tungkai kiri bawah terdapat luka robel berbentuk L dengan tepi tidak beraturan, ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.

Kesimpulan

:

dari hasil pemeriksaan  dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban diakibatkan kekerasan benda tumpul.

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.---------

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL Alias IKBAL Bin ALM. SUDARTO dan terdakwa 2 SUGIARTO Alias SUGI Bin AMIRUDDIN Bersama-sama saksi TEJA Alias ACO Bin LONDA MANCA, ADNAN YADI ALIAS ANNANG (DPO), ADRIAN Alias YOYO (DPO), DELON (DPO) dan WAHYU (DPO), pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025, sekitar Pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Lasaktiaraja Km. 3 Kel. Lebang Kec. Wara Barat Kota Palopo atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan yang turut serta melakukan penganiayaan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya saksi RAHUL LAPIK bersama saksi GUNAWAN S berangkat dari Kec. Bastem Kab. Luwu sekitar pukul 19.00 wita dengan menggunakan motor menuju ke Kota Palopo untuk mengunjungi keluarganya, pada saat itu saksi RAHUL LAPIK membawa 1 (satu) bilah parang dengan tujuan untuk berjaga-jaga, dalam perjalanan menuju Kota Palopo saksi RAHUL LAPIK bersama saksi GUNAWAN S melewati Jl. Pongsimpin Kota Palopo lalu melewati Jl. Lorong Djuanda dengan tembusan ke lorong lebang, Pada saat melewati jembatan lorong lebang saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S dihentikan oleh terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL, Alias IKBAL, ADNAN YADI ALIAS ANNANG (DPO), ADRIAN Alias YOYO (DPO), DELON (DPO), karena mengira mereka warga Lappo yang merupakan musuhnya, kemudian terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL, Alias IKBAL, ADNAN YADI ALIAS ANNANG (DPO), ADRIAN Alias YOYO (DPO), DELON (DPO) menggeledah saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S dan menemukan parang yang dibawa oleh saksi RAHUL LAPIK, lalu parang tersebut diambil oleh terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL, Alias IKBAL lalu diserahkan kepada DELON (DPO), setelah itu terdakwa 1 MUHAMMA’ IKBAL, Alias IKBAL dan ADRIAN Alias YOYO (DPO) memukul saksi RAHUL LAPIK berkali-kali lalu datang saksi TEJA Alias ACO Bin LONDA MANCA membawa balok kayu lalu memukulkanya ka kepala saksi RAHUL LAPIK hingga saksi RAHUL LAPIK jatuh, kemudian datang DELON (DPO) memarangi saksi RAHUL LAPIK dan mengenai punggungnya, sementara saksi GUNAWAN S dipukul berkali-kali oleh ADNAN YADI ALIAS ANNANG (DPO) dan  WAHYU (DPO) hingga terjatuh lalu DELON (DPO) memarangi saksi GUNAWAN S dan mengenai bagian paha dan kaki kiri, lalu datang saksi RISPA yang merupakan ketua RT setempat mengamankan saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S di rumahnya, namun tiba-tiba datang lagi terdakwa 2 SUGIARTO Alias SUGI Bin AMIRUDDIN memukul saksi RAHUL LAPIK pada bagian bahunya lalu saksi RISPA melerai dan menyuruh saksi SUGIARTO Alias SUGI Bin AMIRUDDIN untuk pulang, setelah itu saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
  • Bahwa akibat peristiwa tersebut, saksi RAHUL LAPIK dan saksi GUNAWAN S mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana :
  1. Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bintag Laut Nomor : No : 2981/RM/RSBL/VI/2025 atas nama RAHUL LAPIK yang di buat dan ditandatangani oleh dr.RICHIE IRVANTO CIANDRA, dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada punggung kanan terdapat luka lecet berbentuk garis dengan ukuran empat sentimeter kali nol koma dua sentimeter

Kesimpulan

:

dari hasil pemeriksaan  dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban diakibatkan kekerasan benda tumpul.

  1. Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bintag Laut Nomor : No : 2958/RM/RSBL/VI/2025 atas nama GUNAWAN S yang di buat dan ditandatangani oleh dr.RICHIE IRVANTO CIANDRA, dengan hasil pemeriksaan :
  • Pada dahi terdapat dua luka robek, luka robek yang pertama terletak tiga sentimeter diatas mata kanan dengan tepi luka tidak beraturan, ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter, luka robek kedua berada di antara kedua mata, luka robek berbentuk garis dengan ukuran nol koma lima sentimeter kali nol koma dia sentimeter
  • Pada pipi kiri terdapat luka robek berbentuk garis dengan ukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma dua sentimeter
  • Pada paha kiri terdapat luka robek berbentuk garis dengan ukuran tujuh sentimeter kali nol kima lima sentimeter, serta terdapat dua luka lecet, luka lecet yang pertama berbentuk garis ukuran lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, luka lecet kedua berbentuk garis dengan ukuran dua sentimeter kali nol koma lima sentimeter
  • Pada tungkai kiri bawah terdapat luka robel berbentuk L dengan tepi tidak beraturan, ukuran empat sentimeter kali empat sentimeter.

Kesimpulan

:

dari hasil pemeriksaan  dapat disimpulkan bahwa luka yang dialami korban diakibatkan kekerasan benda tumpul.

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351  Ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya