Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2024/PN Plp ARDIYANSA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARDIYANSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD GUNAWAN M, SH.ARDIYANSA
Tergugat
NoNama
1Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palopo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan 2 (dua) perjanjian kontrak yang telah dibuat dan disepakati antara Penggugat dan Tergugat berupa Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Talud Paket 1 berdasarkan Surat Perjanjian kontrak Nomor :09/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor :09/SPMK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 dan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Swimbath Latuppa dengan kontrak Perjanjian Nomor : 05/SPK/PPK-PUPR/ SWIMBATH/ APBD/VII/ 2023 tanggal 03 Juni 2023, Surat Perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/ SPMK/ PPK/ SWIMBATH/ APBD/ VII/ 2023 tanggal 03 Juli 2023 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Talud Paket 1 berdasarkan Surat Perjanjian kontrak Nomor :09/KONTRAK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023, Surat perintah mulai kerja (SPMK) Nomor :09/SPMK/PUPR-PSDA/DAU-TTB/V/2023 tanggal 16 Mei 2023 sejumlah Rp.3.220.800.000.- (tiga milliar dua ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) secara lunas dan tuntas;
  5. Menghukum Tergugat untuk segera membayar kepada Penggugat sisa pembayaran Paket Pekerjaan Konstruksi Renovasi Swimbath Latuppa dengan kontrak Perjanjian Nomor : 05/SPK/PPK-PUPR/ SWIMBATH/ APBD/VII/ 2023 tanggal 03 Juni 2023, Surat Perintah mulai kerja (SPMK) Nomor : 05/ SPMK/ PPK/ SWIMBATH/ APBD/ VII/ 2023 tanggal 03 Juli 2023 sejumlah Rp.4.471.231.000.- (empat milliar empat ratus tujuh puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah) secara lunas dan tuntas;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000.- (satu milliar rupiah);
  7. Menghukum Tergugat untuk dikenakan Dwangsom (uang paksa) sebesar Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) setiap hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat bantahan, banding, maupun kasasi (uit Vorrad bij Voorraad);
  9. Menghukum Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap isi putusan ini;
  10. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak