Petitum |
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama/bertanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.464.653.278 (Dua milyar empat ratus enam puluh empat juta enam ratus lima puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama/bertanggung renteng untuk membayar kerugian materil sebesar Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara bersama-sama/bertanggung renteng untuk membayar kerugian immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Palopo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk pada putusan ini;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
atau
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |