Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
148/Pid.Sus/2025/PN Plp Erlysa Said, S.H., M.H. CANDRA WIJAYA Alias CANDRA Bin RAJJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 148/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1880/P.4.12/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA WIJAYA Alias CANDRA Bin RAJJA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa CANDRA WIJAYA Alias CANDRA Bin RAJJA pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025, Sekitar Pukul 11.30 Wita atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Palopo-Belopa, Kel. Sampoddo, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yaitu Korban NIKOLAS PADANG dan korban FITRIANI, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025, Sekitar jam 11.00 Wita, terdakwa Mengemudikan Mobil Pick Up Merk Isuzu Panther, warna Hitam, DD-1836-AK, dari Dusun Sejahtera Kec. Bua, Kab. Luwu dengan kecepatan 20 s/d 30 Km perjam  hendak menuju ke daerah Songka, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo dengan membawa Perlengkapan dekorasi untuk pernikahan, bersama saksi RAFID yang duduk disamping terdakwa serta saksi DANI dan Sdra. REZA di belakang/Bak mobil, di perjalanan tepatnya di TKP terdakwa mengerem karena melihat sepeda motor di depannya yang dikendarai korban NIKOLAS PADANG membonceng korban FITRIANI berhenti karena ada kemacetan,lalu terdakwa melepaskan pijakan rem  namun ketika sepeda motor tersebut mulai melaju perlahan ke depan, terdakwa panik saat hendak menginjak rem terdakwa justru menginjak pedal gas sehingga menabrak serta melindas pengendara sepeda motor yakni korban NIKOLAS PADANG  dan korban FITRIANI, lalu terus melaju hingga menabrak trotoar sebelah kiri jalan dan akhirnya terbalik ke sisi kiri jalan.
  • Bahwa akibat kejadian tersebut korban korban NIKOLAS PADANG dan korban FITRIANI mengalami luka pada bagian tubuhnya sebagaimana :
  1. Visum ET Repertum dari Rumah Sakit AT-Medika Nomor : 04/VER/RSU-ATM/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama NIKOLAS PADANG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SHERLI, dengan hasil pemeriksaan :
  • Keadaan Umum : Sadar
  • Luka robek kepala sebelah kanan 10x10x2 cm
  • Bengkak kepala sebelah kiri
  • Bengkak mata kanan
  • Jepos pada dada
  • Luka lecet bahu kiri
  • Luka lecet kedua siku
  • Luka lecet lutut kanan
  • Luka lecet pada kaki kiri
  • Bengkak paha kanan

Kesimpulan : tampak luka tersebut diatas akibat trauma benda tumpul.

  1. Visum ET Repertum dari Rumah Sakit AT-Medika Nomor : 03/VER/RSU-ATM/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama FITRIANI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SHERLI, dengan hasil pemeriksaan :
  • Keadaan Umum : Gelisah
  • Pendarahan dari hidung dan mulut
  • Luka terbuka bibir atas dengan kedalaman 2x1x1 cm
  • Jepos pada leher
  • Jepos pada dada
  • Luka lecet lutut kiri
  • Jari ke 4 kaki kiri tidak bisa digerakkan

Kesimpulan : tampak luka tersebut diatas diakibat trauma benda tumpul

  • Bahwa setelah mendapat perawatan medis di Rumah Sakit AT-Medika Palopo beberapa jam kemudian kondisi para korban memburuk hingga akhirnya meninggal dunia sebagaimana :
  1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit AT-Medika Nomor : 115/SKM/RSU-ATM/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama NIKOLAS PADANG yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. MELISA PONGTIKU
  2. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit AT-Medika Nomor : 114/SKM/RSU-ATM/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025 atas nama FITRIANI yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. SHERLI.

 

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya