Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
BARATA BATUALLO Alias ATTA Anak dari CHARLY BATUALLLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-854/P.4.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BARATA BATUALLO Alias ATTA Anak dari CHARLY BATUALLLO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa BARATA BATUALLO alias ATTA anak dari CHARLY BATUALLO pada hari Selasa, tanggal 14 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari Tahun 2025, bertempat di Jl. Veteran Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari sabtu tanggal 11 Januari 2025, terdakwa berada di rumah kemudian NAKATA menghubungi terdakwa melalui percakapan messenger dengan nama akun Nakata Icon House meminta tolong untuk mengawasi anak buahnya yang bernama DONAL dalam menempel narkotika jenis shabu milik NAKATA karena DONAL sulit dihubungi sehingga NAKATA kurang percaya dengannya, keesokan harinya NAKATA menawari terdakwa menjadi anak buahnya untuk menempel shabu dengan dengan mengatakan ‘begini saja saudara kerja miki saja sama saya nanti saya gajiki’ lalu terdakwa jawab ‘iye dari kita saja saudara’ lalu NAKATA mengatakan ‘na yang ini saya tunggu dari kemarin-kemarin’ kemudian terdakwa jawab ‘saya itu saudara tidak enak kalau menawarkan diri tapi kalau kita minta tolong dibantu saya bantuki’ setelah terdakwa setuju, selanjutnya NAKATA menyuruh terdakwa menyiapkan sachet dan skill/timbangan lalu terdakwa menjelaskan untuk sachet sudah ada, karena masih ada sisa sachet dari DAMAR sementara skill/timbangan ada di DONAL (orang suruhan NAKATA) dan nanti terdakwa ambil, sekitar jam 11.25 wita NAKATA menghubungi terdakwa untuk mengambil shabu tempelan 25 seberat gram yang ditempel di Jl.muh. Kasim kel. Salabulo Kec. Wara Utara Kota Palopo, selajutnya terdakwa menuju ke Alamat tersebut lalu mencari shabu tersebut dan berhasil ditemukan di dalam gelas minuman merek pikopi warna kuning sebanyak 1 (satu) saset ukuran sedang, setelah itu 1 (satu) saset ukuran sedang tersebut terdakwa bawa puang setelah itu terdakwa menimbang 1 (satu) saset ukuran sedang tersebut lalu terdakwa foto kemudian mengirimkan kepada NAKATA, setelah itu NAKATA menghubungi terdakwa mengatakan ‘oh salah pasang itu anggotaku yang seharusnya 25 gram sekasih ki ternyata 16 gram lebih napsang kan ki anggotaku, biar mi terlanjurmi itu mi saja dulu’ lalu terdakwa jawab ‘oh iye’ selanjutnya NAKATA menyuruh terdakwa untuk membuat 10 gram menjadi 10 saset dan memasang di dekat – dekat jalan veteran kemudian terdakwa menscahet sesuai arahan lalu pergi memasang atau menempel 10 saset tersebut setelah itu terdakwa foto dan kirimkan kepada NAKATA, setelah itu NAKATA menyuruh terdakwa lagi untuk 1 gram lagi jadikan 2 saset lalu menempel di dekat-dekat rumah terdakwa lalu terdakwa mensachet lagi lalu pergi menempel 2 saset tersebut di sekitaran jl. Patang lalu terdakwa foto dan kirim kepada NAKATA, setelah itu NAKATA menghubungi terdakwa lagi agar 4 gram dijadikan 4 saset dan 1 gramnya jadikan 3 saset dan sisanya sebesar 1 gram terdakwa ambil sebagai upah, lalu terdakwa menschet lagi sesuai arahan NAKATA, setelah selesai dikerjakan NAKATA menyuruh terdakwa menempel esok hari, selanjutnya barang tersebut terdakwa simpan di atas plafon kamar mandi rumah terdakwa.
  • Bahwa saksi TASLIM dan saksi AKBAR ANGGARA NOVEAGI bersama Tim Resnarkoba Polres Palopo mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis shabu di sekitaran Jl. Veteran Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo menindaklanjuti laporan tersebut petugas kepolisian melakukan penyelidikan (Survilance) dan melakukan pengawasan di sekitaran tersebut lalu pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025 sekitar jam 17.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap terdakwa didepan rumahnya lalu terdakwa dibawa masuk ke dalam rumah setelah itu dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) buah karton sepatu warna cokelat yang berisi 1 (satu) buah timbangan digital merek DGF, 1 (satu) klip/bungkus sacet plastic bening ukuran kecil yang berisi 104 lembar saset kosong,1 (satu) buah pembungkus rokok merek esse punch pop warna kuning yang di dalamnya terdapat 9 (Sembilan) saset yang diduga berisikan sabu ,1 (satu) saset plastic bening ukuran sedang bekas pakai, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna putih yang kesemua barang bukti tersebut ditemukan di atas plafon kamar mandi serta 1 (satu) unit handpone merek VIVO warna hitam lalu terdakwa mengatakan bahwa shabu tersebut diperoleh dari NAKATA, selanjutnya semua barang bukti terdakwa diamankan ke Polres Palopo.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0227/NNF/I/2025 tanggal 20 Januari 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti 9 (sembilan) saset plastik bening yang diduga berisikan shabu dengan berat netto seluruhnya 4,1163 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik BARATA BATUALLO alias ATTA anak dari CHARLY BATUALLO adalah benar POSITIF mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya