Dakwaan |
Pertama :
Bahwa ia terdakwa Nursia alias Mama Saldi Binti Dg. Damang, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Graha Jannah /Zarindah Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mengetahui saksi korban Dra. Albertina Parante alias Ibu Alber Kerro mempunyai telur ayam yang dapat dijual kemudian terdakwa meminta temannya untuk mengenalkannya kepada saksi korban, setelah saling kenal, terdakwa lalu meminta kepada saksi korban supaya saksi korban memberikan telur ayam yang dapat dijual oleh terdakwa namun karena saksi korban baru mengenal terdakwa sehingga saksi korban belum mau memberikan telur ayam untuk dijual dan meminta terdakwa untuk membayar tunai telur yang akan diambil, lalu karena terdakwa tidak mempunyai uang tunai untuk membayar langsung telur ayam tersebut lalu terdakwa membujuk saksi korban untuk menyerahkan duluan telur ayam dan menjual telur-telur ayam tersebut paling lambat satu minggu dan setelah telur habis terjual terdakwa akan langsung membayar saksi korban, karena perkataan terdakwa yang menyakinkan saksi korban sehingga saksi korban bersedia memberikan telur ayam kepada terdakwa tanpa dibayar tunai terlebih dahulu.
- Bahwa kemudian saksi korban mengantarkan telur-telur ayam sebanyak 315 rak yang isi per raknya sebanyak 30 (tiga puluh) biji ke rumah terdakwa di Perum Graha Jannah dengan harga Rp. 15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyakinkan saksi korban akan membayar saksi korban paling lambat satu minggu.
- Bahwa setelah terdakwa menjual telur ayam sebanyak 315 rak ke PT. Vale dan telah menerima hasil penjualan telur tersebut namun terdakwa tidak membayar uang penjualan telur ayam kepada saksi korban sampai batas waktu yang telah dijanjikan, lalu saksi korban mendatangi terdakwa dan menagih uang penjualan telur ayam dan terdakwa mengatakan kalau telur ayam belum dibayar oleh pembelinya.
- Bahwa kemudian saksi korban sudah berulang kali mendatangi terdakwa dan menagih uang pembayaran telur ayam tapi terdakwa selalu beralasan dan tidak membayar saksi korban.
- Bahwa terdakwa tidak menyerahkan uang jual telur sebanyak Rp. 15.750.000 (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban dan terdakwa telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Nursia alias Mama Saldi Binti Dg. Damang, pada hari Senin tanggal 06 November 2023 sekitar pukul 21.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di Perumahan Graha Jannah /Zarindah Kelurahan Songka Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal terdakwa mengetahui saksi korban Dra. Albertina Parante alias Ibu Alber Kerro mempunyai telur ayam yang dapat dijual kemudian terdakwa meminta temannya untuk mengenalkannya kepada saksi korban, setelah saling kenal, terdakwa lalu meminta kepada saksi korban supaya saksi korban memberikan telur ayam yang dapat dijual oleh terdakwa namun karena saksi korban baru mengenal terdakwa sehingga saksi korban belum mau memberikan telur ayam untuk dijual dan meminta terdakwa untuk membayar tunai telur yang akan diambil, lalu karena terdakwa tidak mempunyai uang tunai untuk membayar langsung telur ayam tersebut lalu terdakwa membujuk saksi korban untuk menyerahkan duluan telur ayam dan menjual telur-telur ayam tersebut paling lambat satu minggu dan setelah telur habis terjual terdakwa akan langsung membayar saksi korban, karena perkataan terdakwa yang menyakinkan saksi korban sehingga saksi korban bersedia memberikan telur ayam kepada terdakwa tanpa dibayar tunai terlebih dahulu.
- Bahwa kemudian saksi korban mengantarkan telur-telur ayam sebanyak 315 rak yang isi per raknya sebanyak 30 (tiga puluh) biji ke rumah terdakwa di Perum Graha Jannah dengan harga Rp. 15.750.000 (lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian terdakwa menyakinkan saksi korban akan membayar saksi korban paling lambat satu minggu.
- Bahwa setelah terdakwa menjual telur ayam sebanyak 315 rak ke PT. Vale dan telah menerima hasil penjualan telur tersebut namun terdakwa tidak membayar uang penjualan telur ayam kepada saksi korban sampai batas waktu yang telah dijanjikan, lalu saksi korban mendatangi terdakwa dan menagih uang penjualan telur ayam dan terdakwa mengatakan kalau telur ayam belum dibayar oleh pembelinya.
- Bahwa kemudian saksi korban sudah berulang kali mendatangi terdakwa dan menagih uang pembayaran telur ayam tapi terdakwa selalu beralasan dan tidak membayar saksi korban.
- Bahwa terdakwa tidak menyerahkan uang jual telur sebanyak Rp. 15.750.000 (Lima belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi korban dan terdakwa telah mempergunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. |