Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Erlysa Said, S.H., M.H.
2.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
ANDRA alias BAPAKNYA MARSYA bin COI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1876/P.4.12/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Erlysa Said, S.H., M.H.
2MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRA alias BAPAKNYA MARSYA bin COI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa Terdakwa Andra alias Bapaknya Marsya Bin Coi, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025,  bertempat di dalam toilet Mesjid Nurul Kanitin Maroangin Kelurahan Maroangin Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, jika dilakukan terhadap penyandang Disabilitas, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman pergi ke tempat wudhu Nurul Kanitin Maroangin untuk mengambil air kemudian setelah saksi korban sedang mengambil air terdakwa yang saat itu keluar dari dalam toilet langsung menghampiri saksi korban lalu menarik tangan saksi korban dan menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa dan menarik saksi korban masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar mandi lalu terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan”jangan ko tanya mamakmu, kubunuh ko itu” sehingga membuat saksi korban ketakutan lalu terdakwa membuka celana terdakwa setelah itu terdakwa menghadapkan tubuh saksi korban ke dinding selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam saksi korban lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya atau penisnya di dalam alat kelamin saksi korban atau vagina saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman dan terdakwa mengoyanggoyangkan sementara salah satu tangan terdakwa meremas-remas payudara sebelah kanan saksi korban, setelah beberapa menit terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin saksi korban ketika terdakwa memakai celananya terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan”jangan ko tanya mamakmu, kubunuh ko itu”, setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi, selanjutnyaa saksi korban memakai celana dan celana dalamnya kemudian ikut keluar kamar mandi setelah itu saksi korban mengambil air.
  • Bahwa saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman adalah merupakan Penyandang Disabilitas Retardasi Mental Ringan atau suatu gangguan perkembangan otak di bawah ratarata diri orang normal atau secara umum retardasi mental memiliki keterbatasan dalam dua hal yaitu keterbatasan intelektual dan keterbatasan perilaku adaptif sebagaimana Surat Keterangan Kedokteran Jiwa (Visum ET Psychiatricum), Nomor : 043/RSUD-BG/P. Jiwa/IX/2025 tanggal 4 September 2025, pemeriksaan terhadap Anisa alias Nisa Binti Jusman, dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan adanya tanda yang memenuhi kriteria  Retardasi Mental Ringan.
  • Bahwa sesuai dengan  Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Pallemai Tandi, Nomor : 002/5038/RSUD.PT/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas nama Anisa, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Andi Sri Ratnaningsih, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Alat kelamin    : Hymen tidak intak didapatkan luka baru pada arah jam 3 dan 6.

Kesimpulan :   pada pemeriksaan dengan rectel toucher didapatkan luka baru pada arah jam 3 dan 6 akibat benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

Atau

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa Andra alias Bapaknya Marsya Bin Coi, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025,  bertempat di dalam toilet Mesjid Nurul Kanitin Maroangin Kelurahan Maroangin Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lain yang lebih berat, jika dilakukan terhadap penyandang Disabilitas,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman pergi ke tempat wudhu Nurul Kanitin Maroangin untuk mengambil air kemudian setelah saksi korban sedang mengambil air terdakwa yang saat itu keluar dari dalam toilet langsung menghampiri saksi korban lalu menarik tangan saksi korban dan menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa dan menarik saksi korban masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar mandi lalu terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan”jangan ko tanya mamakmu, kubunuh ko itu” sehingga membuat saksi korban ketakutan lalu terdakwa membuka celana terdakwa setelah itu terdakwa menghadapkan tubuh saksi korban ke dinding selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam saksi korban lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya atau penisnya di dalam alat kelamin saksi korban atau vagina saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman dan terdakwa mengoyanggoyangkan sementara salah satu tangan terdakwa meremas-remas payudara sebelah kanan saksi korban, setelah beberapa menit terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin saksi korban ketika terdakwa memakai celananya terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan”jangan ko tanya mamakmu, kubunuh ko itu”, setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi, selanjutnyaa saksi korban memakai celana dan celana dalamnya kemudian ikut keluar kamar mandi setelah itu saksi korban mengambil air.
  • Bahwa saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman adalah merupakan Penyandang Disabilitas Retardasi Mental Ringan atau suatu gangguan perkembangan otak di bawah ratarata diri orang normal atau secara umum retardasi mental memiliki keterbatasan dalam dua hal yaitu keterbatasan intelektual dan keterbatasan perilaku adaptif sebagaimana Surat Keterangan Kedokteran Jiwa (Visum ET Psychiatricum), Nomor : 043/RSUD-BG/P. Jiwa/IX/2025 tanggal 4 September 2025, pemeriksaan terhadap Anisa alias Nisa Binti Jusman, dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan adanya tanda yang memenuhi kriteria  Retardasi Mental Ringan.
  • Bahwa sesuai dengan  Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Pallemai Tandi, Nomor : 002/5038/RSUD.PT/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas nama Anisa, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Andi Sri Ratnaningsih, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Alat kelamin : Hymen tidak intak didapatkan luka baru pada arah jam 3 dan 6.

Kesimpulan :  pada pemeriksaan dengan rectel toucher didapatkan luka baru pada arah jam 3 dan 6 akibat benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 6 huruf a  Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Atau

Ketiga :

 

Bahwa Terdakwa Andra alias Bapaknya Marsya Bin Coi, pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sekitar pukul 05.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2025,  bertempat di dalam toilet Mesjid Nurul Kanitin Maroangin Kelurahan Maroangin Kecamatan Telluwanua kota Palopo, atau setidak-tidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan,  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal ketika saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman pergi ke tempat wudhu Nurul Kanitin Maroangin untuk mengambil air kemudian setelah saksi korban sedang mengambil air terdakwa yang saat itu keluar dari dalam toilet langsung menghampiri saksi korban lalu menarik tangan saksi korban dan menutup mulut saksi korban dengan tangan terdakwa dan menarik saksi korban masuk ke dalam kamar mandi dan terdakwa langsung mengunci pintu kamar mandi lalu terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan”jangan ko tanya mamakmu, kubunuh ko itu” sehingga membuat saksi korban ketakutan lalu terdakwa membuka celana terdakwa setelah itu terdakwa menghadapkan tubuh saksi korban ke dinding selanjutnya terdakwa melepaskan celana dan celana dalam saksi korban lalu terdakwa memasukkan alat kelaminnya atau penisnya di dalam alat kelamin saksi korban atau vagina saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman dan terdakwa mengoyanggoyangkan sementara salah satu tangan terdakwa meremas-remas payudara sebelah kanan saksi korban, setelah beberapa menit terdakwa mengeluarkan alat kelaminnya dari alat kelamin saksi korban ketika terdakwa memakai celananya terdakwa mengancam saksi korban dengan mengatakan”jangan ko tanya mamakmu, kubunuh ko itu”, setelah itu terdakwa keluar dari kamar mandi, selanjutnyaa saksi korban memakai celana dan celana dalamnya kemudian ikut keluar kamar mandi setelah itu saksi korban mengambil air.
  • Bahwa saksi korban Anisa alias Nisa Binti Jusman adalah merupakan Penyandang Disabilitas Retardasi Mental Ringan atau suatu gangguan perkembangan otak di bawah ratarata diri orang normal atau secara umum retardasi mental memiliki keterbatasan dalam dua hal yaitu keterbatasan intelektual dan keterbatasan perilaku adaptif sebagaimana Surat Keterangan Kedokteran Jiwa (Visum ET Psychiatricum), Nomor : 043/RSUD-BG/P. Jiwa/IX/2025 tanggal 4 September 2025, pemeriksaan terhadap Anisa alias Nisa Binti Jusman, dengan hasil pemeriksaan pada korban ditemukan adanya tanda yang memenuhi kriteria  Retardasi Mental Ringan.
  • Bahwa sesuai dengan  Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah dr. Pallemai Tandi, Nomor : 002/5038/RSUD.PT/VIII/2025 tanggal 29 Agustus 2025 atas nama Anisa, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Hj. Andi Sri Ratnaningsih, Sp.OG, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Alat kelamin    : Hymen tidak intak didapatkan luka baru pada arah jam 3 dan 6.

Kesimpulan :   pada pemeriksaan dengan rectel toucher didapatkan luka baru pada arah jam 3 dan 6 akibat benda tumpul.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas diancam dengan pidana sebagaimana ketentuan Pasal 285 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya