Dakwaan |
Bahwa terdakwa AWALUDDIN Alias PAK GOBA Bin MUSTAMIN pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 sekitar Pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Andi Tendriajeng Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita RANDI menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp meminta tolong untuk mengambilkan shabu di burau Kab. Luwu Timur namun terdakwa terdakwa tidak bisa karena masih ada kerjaan lalu RANDI menanyakan kesediaan terdakwa kapan ada waktu bisa ke burau Kab. Luwu Timur lalu terdakwa berencana berangkat senin tanggal 6 Januari 2025 sekalian pergi ke rumah keluarganya di Munte Kab. Luwu Utara, kemudian pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 14.00 wita RANDI menghubungi terdakwa melalui telepon whatsaff mengatakan ‘bagaimana bisa mi ki ga berangkat’ lalu terdakwa jawab ‘belum bisa tapi kalau nanti subuh bisa ji, karena masih kerja rumah ka, lalu RANDI mengatakan ‘oh iye kita kabari ka saja nanti subuh kalau jadi’ lalu pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 05.00 wita setelah shalat subuh terdakwa berangkat ke burau dan memberitahu RANDI keberangkatannya, dalam perjalanan menuju ke burau kab. Luwu Timur, masuk chat RANDI mengatakan ‘nanti saya kirimkan ki alamatnya’ kemudian terdakwa lanjutkan perjalanan sekitar jam 09.00 wita RANDI mengirimkan alamat atau peta lokasi sabu yang ditempel tersebut, kemudian sekitar jam 10.00 wita terdakwa tiba di burau Kab. Luwu Timur lalu mengikuti alamat yang dikirim RANDI dan berhasil menemukan kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yg diduga berisikan shabu dibungkus oleh lakban warna putih dibalut kantongan plastik bening, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merek camry warna hitam yang berada di bawa pohon depan lapangan sepak bola burau, lalu terdakwa mengabari RANDI bahwa terdakwa sudah mengambil pesanannya, setelah itu terdakwa ke rumah orang tuanya yang beralamat di munte kab. Luwu utara untuk ketemu dan tinggal semalam, lalu pada hari rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 14.30 wita, terdakwa kembali menuju ke palopo, setibanya di palopo terdakwa sambil kerja-kerja rumah, lalu terdakwa menghubungi RANDI untuk mengambil pesanannya.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita, petugas kepolisian mendapatkan info sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Andi Tendriajeng Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar jalan tersebut, pada saat itu dicurigai salah satu rumah sering digunakan mengkonsumsi shabu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggerebkan di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa AWALUDDIN Alias PAK GOBA Bin MUSTAMIN kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan saksi MULYANI ABBAS alias MAMA GOBA Binti ABBAS ditemukan bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yg diduga berisikan shabu dibungkus oleh lakban warna putih dibalut kantongan plastik bening, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merek camry warna hitam, 1 (satu) buah helm merek classic warna abu-abu, 1 (satu) set alat isap atau bong, 1 (satu) batang kaca pireks,1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna merah putih, 1 (satu) pembungkus rokok merek Pajero, 1 (satu) buah bekas kotak minuman teh kotak, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek boss warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru navy dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil diduga berisi shabu, 1 (satu) sachet plastik bening bekas pakai, 12 (dua belas) sachet plastik bening kecil kosong ditemukan di dalam senter kepala, selanjutnya terdakwa diintrogasi dan menjelaskan tujuan menguasai sabu adalah untuk dikonsumsi, kemudian terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut yang ditemukan adalah milik RANDI yang dititipkan kepadanya, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0142/NNF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic besar berisikan kristal bening dengan berat netto 49,2851 gram, 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4713 gram dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AWALUDDIN Alias PAK GOBA Bin MUSTAMIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa AWALUDDIN Alias PAK GOBA Bin MUSTAMIN pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 sekitar Pukul 19.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jl. Andi Tendriajeng Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari minggu tanggal 29 Desember 2024 sekitar jam 14.00 wita RANDI menghubungi terdakwa melalui telepon whatsapp meminta tolong untuk mengambilkan shabu di burau Kab. Luwu Timur namun terdakwa terdakwa tidak bisa karena masih ada kerjaan lalu RANDI menanyakan kesediaan terdakwa kapan ada waktu bisa ke burau Kab. Luwu Timur lalu terdakwa berencana berangkat senin tanggal 6 Januari 2025 sekalian pergi ke rumah keluarganya di Munte Kab. Luwu Utara, kemudian pada hari senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar jam 14.00 wita RANDI menghubungi terdakwa melalui telepon whatsaff mengatakan ‘bagaimana bisa mi ki ga berangkat’ lalu terdakwa jawab ‘belum bisa tapi kalau nanti subuh bisa ji, karena masih kerja rumah ka, lalu RANDI mengatakan ‘oh iye kita kabari ka saja nanti subuh kalau jadi’ lalu pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar jam 05.00 wita setelah shalat subuh terdakwa berangkat ke burau dan memberitahu RANDI keberangkatannya, dalam perjalanan menuju ke burau kab. Luwu Timur, masuk chat RANDI mengatakan ‘nanti saya kirimkan ki alamatnya’ kemudian terdakwa lanjutkan perjalanan sekitar jam 09.00 wita RANDI mengirimkan alamat atau peta lokasi sabu yang ditempel tersebut, kemudian sekitar jam 10.00 wita terdakwa tiba di burau Kab. Luwu Timur lalu mengikuti alamat yang dikirim RANDI dan berhasil menemukan kantong plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yg diduga berisikan shabu dibungkus oleh lakban warna putih dibalut kantongan plastik bening, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merek camry warna hitam yang berada di bawa pohon depan lapangan sepak bola burau, lalu terdakwa mengabari RANDI bahwa terdakwa sudah mengambil pesanannya, setelah itu terdakwa ke rumah orang tuanya yang beralamat di munte kab. Luwu utara untuk ketemu dan tinggal semalam, lalu pada hari rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar jam 14.30 wita, terdakwa kembali menuju ke palopo, setibanya di palopo terdakwa sambil kerja-kerja rumah, lalu terdakwa menghubungi RANDI untuk mengambil pesanannya.
- Bahwa pada hari Rabu, tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 18.00 wita, petugas kepolisian mendapatkan info sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jl. Andi Tendriajeng Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, menindaklanjuti informasi tersebut petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar jalan tersebut, pada saat itu dicurigai salah satu rumah sering digunakan mengkonsumsi shabu, selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggerebkan di rumah tersebut dan mengamankan terdakwa AWALUDDIN Alias PAK GOBA Bin MUSTAMIN kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan saksi MULYANI ABBAS alias MAMA GOBA Binti ABBAS ditemukan bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yg diduga berisikan shabu dibungkus oleh lakban warna putih dibalut kantongan plastik bening, 1 (satu) bungkus sachet plastik bening kosong, 1 (satu) buah timbangan digital merek camry warna hitam, 1 (satu) buah helm merek classic warna abu-abu, 1 (satu) set alat isap atau bong, 1 (satu) batang kaca pireks,1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna merah putih, 1 (satu) pembungkus rokok merek Pajero, 1 (satu) buah bekas kotak minuman teh kotak, 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam, 1 (satu) buah dompet merek boss warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru navy dan uang tunai sejumlah Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah), sedangkan 2 (dua) sachet plastik bening ukuran kecil diduga berisi shabu, 1 (satu) sachet plastik bening bekas pakai, 12 (dua belas) sachet plastik bening kecil kosong ditemukan di dalam senter kepala, selanjutnya terdakwa diintrogasi dan menjelaskan tujuan menguasai sabu adalah untuk dikonsumsi, kemudian terdakwa menerangkan bahwa sabu tersebut yang ditemukan adalah milik RANDI yang dititipkan kepadanya, selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0142/NNF/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic besar berisikan kristal bening dengan berat netto 49,2851 gram, 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4713 gram dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik AWALUDDIN Alias PAK GOBA Bin MUSTAMIN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------ |