Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa MUH. JAYA APRILLAH Alias JAYA Alias JAYA KEPPANG Bin HAMZAH ABDUL LATIF yang hari dan tanggal sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada bulan Juni 2023 bertempat di Lapas Kelas IIA Palopo, Jl. Dr. Ratulangi No.Km.08, Buntu Datu, Kec. Bara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya sekitar pertengahan bulan Juni 2023 terdakwa menawari saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR untuk menjual shabu dengan cara diberikan shabu terlebih dahulu (dimodali) oleh DAVID Alias TEPOZ (DPO) atas tawaran tersebut saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR menyetujuinya, selanjutnya terdakwa menghubungi DAVID Alias TEPOZ (DPO) menanyakan ketersediaan shabu lalu DAVID Alias TEPOZ (DPO) menjawab "iya ada, siapa mau" kemudian terdakwa jawab "itu yang pernah kerumah ta (ITTO)" sekitar 1 jam kemudian DAVID Alias TEPOZ (DPO) mengiirimkan kepada terdakwa sebuah lokasi alamat tempat sabu disimpan/ditempel melalui via chat WA (whatsapp) setelah itu saksi meneruskan pesan tersebut kepada saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR, kemudian saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR menuju ke suatu tempat yang beralamat di sekitar pasar andi tadda kota palopo dan mengambil barang tersebut berupa shabu yang telah di tempel dalam bentuk terbungkus isolasi warna coklat dan didalamnya terdapat shabu sebanyak 10 (sepuluh) Gram, setelah mendapat shabu tersebut saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR lalu menjual kepada orang yang ingin membeli shabu, dari penjualan shabu tersebut terkumpul uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), lalu saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR menghubungi terdakwa untuk meminta nomor rekening dari DAVID Alias TEPOZ (DPO) kemudian terdakwa menghubungi DAVID Alias TEPOZ (DPO) meminta nomor rekeningnya dan diberikan nomor rekening 341901042470536 atas nama NUR ALAMSYAH RUSTAM setelah itu terdakwa meneruskan pesan dari DAVID Alias TEPOZ (DPO) ke saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR, sekitar 1 jam kemudian saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR mengirimkan kepada terdakwa 1 lembar bukti transfer melalui BRI Link dengan jumlah Rp. 7.000.000,-(tujuh juta rupiah) sambil mengatakan "kirimkan saja DAVID Alias TEPOS itu" setelah itu terdakwa mengirimkan bukti transferan tersebut kepada DAVID Alias TEPOS (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada awal bulan Juli 2023 saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR memesan lagi shabu kepada DAVID Alias TEPOZ (DPO) melalui perantara terdakwa sebanyak 10 (sepuluh) gram, kemudian terdakwa mengirimkan sebuah lokasi alamat tempat sabu yang ditempel DAVID Alias TEPOZ (DPO), selanjutnya saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR pergi mencarinya didaerah Jl. Jendral Sudirman Kel. Songka Kec. Wara Selatan Kota Palopo tepatnya di Perm. Griya Situju Palopo di rumah DAVID Alias TEPOS (DPO) namun saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR tidak menemukannya sehingga saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR kembali menelfon terdakwa dan mengarahkan terdakwa ke rumah DAVID Alias TEPOZ (DPO di Jl Andi Tadda selanjutnya saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR pergi menuju alamat yang disampaikan oleh terdakwa setelah sampai disana saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR mengambil barang berupa sabu yang disimpan/ditempel di bawah tiang listrik didalam lorong samping sekolah TK selanjutnya saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR menjual shabu tersebut dan terjual sebanyak 5 gram dan uang hasil penjualannya terkumpul sebesar sekitar Rp. 11.243.000,- (sebelas belas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah) yang merupakan akumulasi dari penjualan shabu yang pertama dan kedua dan uang tersebut masih disimpan saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR.
- Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi dari Masyarakat bahwa saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR sering mengedarkan shabu lalu melakukan penangkapan terhadap saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR di Jl. Jendral Sudirman, Kel. Binturu, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo lalu dilakukan penggeledahan di rumah saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR ditemukan 1 (satu) utas isolasi warna hitam, 1 (satu) sachet plastik bening ukuran besar yang didalamnya berisi 4 (empat) saset plastic bening yang diduga berisikan shabu dan 1 (satu) saset plastic kosong, 1 (satu) sachet plastic berukuran kecil yang didalamnya berisi 1 (satu) sachet plastic bening yang diduga berisikan shabu, 1 (satu) buah dompet warna hitam merek FUENDANNI, 1 (satu) buah dompet warna hitam merek VOLCOM Uang tunai sebanyak Rp. 11.243.000,- (sebelas juta dua ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna hitam dengan no imei 864997063992699, selanjutnya saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Bahwa saat diiterogasi oleh Petugas Kepolisian saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR menjelaskan mendapatkan shabu tersebut dari terdakwa yang merupakan narapidan di Lapas Kelas IIa Palopo sebanyak 2 kali untuk selanjutnya saksi SYAMSUL UMAR alias ITTO bin ZAENAL UMAR jual kepada pembeli dan hasil penjualan shabu tersebut dikirimkan kepada terdakwa melalui nomor rekening 341901042470536 atas nama NUR ALAMSYAH RUSTAM.
- Bahwa dengan surat tertanggal 18 Juli 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resor Palopo selaku Penyidik Nomor : R-150/V/RES.4.2/2023 telah mengirimkan barang bukti dan sampel urine terdakwa kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan u.p. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3060/NNF/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto keseluruhan 3.9147 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MUH. JAYA APRILLAH Alias JAYA Alias JAYA KEPPANG Bin HAMZAH ABDUL LATIF adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa MUH. JAYA APRILLAH Alias JAYA Alias JAYA KEPPANG Bin HAMZAH ABDUL LATIF yang hari dan tanggal sudah tidak dapat di ingat dengan pasti pada bulan Juni 2023 bertempat di Lapas Kelas IIA Palopo, Jl. Dr. Ratulangi No.Km.08, Buntu Datu, Kec. Bara, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Juli 2023 didalam Lapas Kelas II Palopo terdakwa membeli sabu seharga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) dengan cara patungan bersama ANDRE dengan mengumpulkan uang masing-masing Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa serahkan kepada ANDRE, setelah mendapat shabu terdakwa lalu mengkonsumsinya di kamar terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 3060/NNF/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, S.H., M.Kes, SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 5 (lima) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto keseluruhan 3.9147 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MUH. JAYA APRILLAH Alias JAYA Alias JAYA KEPPANG Bin HAMZAH ABDUL LATIF adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .---------------------------------------------------------------------------- |