| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRFAN Bin BUNALI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar Pukul 04.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Kos Nouval Jl. KH. Ahmad Razak Lorong 2 Kel. Binturu Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wita terdakwa dihubungi AMBO menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan sedang berada di padang sappa namun hendak berangkat ke kota palopo karena ada urusan kemudian AMBO mengatakan “Oh iyo cocokmi adaka juga dipalopo ini bisaki nanti ketemu ada barang mau saya titip sama kau “ kemudian terdakwa setuju, Setelah tiba di Kota Palopo, terdakwa kembali menghubungi AMBO dan diminta untuk menunggu di pinggir jalan sekitar Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Setelah keduanya bertemu AMBO menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah pembungkus rokok esse dan mengatakan “ ada barang didalam ini, ada nanti temanku ambil i nanti saya kasih nomormu dia hubungi ko karena mauka saya dulu pulang ke padang sappa” setelah itu AMBO memberikan secara gratis 1 (satu) sachet plastic bening shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana setelah itu terdakwa menuju kos saksi DINDA Jl. KH. Ahmad Razak Kel. Binturu Kec. Wara selatan untuk open BO.
- Bahwa setelah selesai melakukan open BO, terdakwa mengajak saksi DINDA untuk mengonsumsi sabu yang sebelumnya diberikan oleh AMBO. Namun saksi DINDA menolak apabila sabu tersebut dikonsumsi di kos miliknya dan mengajak terdakwa menuju kos temannya yang Bernama Bunda Rama. Setelah tiba di kos tersebut, sudah terdapat alat hisap (bong) yang siap digunakan. Selanjutnya, terdakwa, saksi DINDA, dan Bunda rama secara bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut. Setelah selesai, terdakwa kembali ke kos saksi DINDA sambil menunggu teman AMBO yang akan datang mengambil sabu titipan tersebut.
- Bahwa petugas Kepolisian yang sudah memantau salah satu kamar kos Jl. KH. Ahmad Razak Kel. Binturu Kec. Wara Selatan langsung melakukan penggerebakan kemudian mengamankan terdakwa dan saksi DINDA di dalam kamar kos, selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah pembungkus rokok merek esse yang didalamnya berisikan 4 (empat) sachet plastic bening yang diduga berisikan shabu di kantong celana serta 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam dalam penguasaan terdakwa dan juga 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam case biru dalam penguasaan saksi DINDA, selanjutnya terdakwa dan barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4707/NNF/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4565 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa IRFAN Bin BUNALI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa IRFAN Bin BUNALI pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekitar Pukul 04.15 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Oktober tahun 2025, bertempat di Kos Nouval Jl. KH. Ahmad Razak Lorong 2 Kel. Binturu Kec. Wara Selatan Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wita terdakwa dihubungi AMBO menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa mengatakan sedang berada di padang sappa namun hendak berangkat ke kota palopo karena ada urusan kemudian AMBO mengatakan “Oh iyo cocokmi adaka juga dipalopo ini bisaki nanti ketemu ada barang mau saya titip sama kau “ kemudian terdakwa setuju, Setelah tiba di Kota Palopo, terdakwa kembali menghubungi AMBO dan diminta untuk menunggu di pinggir jalan sekitar Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan. Setelah keduanya bertemu AMBO menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) buah pembungkus rokok esse dan mengatakan “ ada barang didalam ini, ada nanti temanku ambil i nanti saya kasih nomormu dia hubungi ko karena mauka saya dulu pulang ke padang sappa” setelah itu AMBO memberikan secara gratis 1 (satu) sachet plastic bening shabu kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambil shabu tersebut dan memasukkannya ke dalam kantong celana setelah itu terdakwa menuju kos saksi DINDA Jl. KH. Ahmad Razak Kel. Binturu Kec. Wara selatan untuk open BO.
- Bahwa setelah selesai melakukan open BO, terdakwa mengajak saksi DINDA untuk mengonsumsi sabu yang sebelumnya diberikan oleh AMBO. Namun saksi DINDA menolak apabila sabu tersebut dikonsumsi di kos miliknya dan mengajak terdakwa menuju kos temannya yang Bernama Bunda Rama. Setelah tiba di kos tersebut, sudah terdapat alat hisap (bong) yang siap digunakan. Selanjutnya, terdakwa, saksi DINDA, dan Bunda rama secara bersama-sama mengonsumsi sabu tersebut. Setelah selesai, terdakwa kembali ke kos saksi DINDA sambil menunggu teman AMBO yang akan datang mengambil sabu titipan tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 4707/NNF/X/2025 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,4565 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa IRFAN Bin BUNALI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengkonsumi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------
|