Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
SAFRIADI alias ADI bin SYAMSUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 105 /P.4.12/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFRIADI alias ADI bin SYAMSUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa SAFRIADI ALIAS ADI BIN SYAMSUDDIN pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekitar Pukul 06.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa SAFRIADI ALIAS ADI BIN SYAMSUDDIN pada hari Minggu, tanggal 12 Januari 2025 sekitar Pukul 06.45 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Januari tahun 2025 bertempat di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar jam 21.00 wita terdakwa berada di rumah Jalan Cakalang, Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, kemudian ada nomor whatsapp 088246247820 menelfon terdakwa mengaku bernama RIFAL HIMAWAN alias OYES bin HAERRUDDIN dengan mengatakan “ada temanku mau minta tolong kanda” lalu terdakwa jawab “anu apa itu” lalu orang yang mengaku saksi RIFAL HIMAWAN alias OYES bin HAERRUDDIN  mengatakan “barang acap (maksudnya sabu), jemputkan ka itu sabu, saya sambung   tiga   kan ki  sama   temanku namanya ARI” kemudian terdakwa jawab “iye”, lalu kami bicara bertiga di telepon whatsapp, di akhir telpon orang yang mengaku bernama ARY WIBOWO alias ARI bin M. JAFAR mengatakan “nanti saya hubungi ki” setelah itu pada hari sabtu, tanggal 11 januari 2025 sekitar jam 22.00 wita, orang yang mengaku saksi ARY WIBOWO alias ARI bin M. JAFAR menghubungi terdakwa melalui nomor whatsapp 0839515959616 mengatakan “besok pagi itu kanda tiba itu apa-apa (maksudnya sabu)” lalu terdakwa jawab “iye telpon ka saja pagi-pagi” kemudian pada hari minggu tanggal 12 Januari 2025 sekitar jam 04.30 wita, orang yang mengaku saksi ARY WIBOWO alias ARI bin M. JAFAR menghubungi terdakwa lagi melalui whatsapp “ada mi itu sopir kanda,bayar ki ongkosnya itu kanda nanti” lalu  terdakwa jawab “berapa ?” lalu orang yang mengaku saksi ARY WIBOWO alias ARI bin M. JAFAR mengatakan “200 ribu kanda” lalu terdakwa jawab “iye, kalau ada mi saya ambil itu barang saya kasih siapa ?” lalu orang yang mengaku saksi ARY WIBOWO alias ARI bin M. JAFAR mengatakan “nanti saya kabari ki kalau kita ambil mi” lalu terdakwa jawab “iye”, kemudian orang yang mengaku saksi ARY WIBOWO alias ARI bin M. JAFAR mengatakan “nanti na hubungi ki itu sopir” kemudian sopir tersebut menghubungi terdakwa untuk bertemu di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, setibanya di lokasi terdakwa bertemu dengan sopir tersebut lalu terdakwa mengambil paket kiriman tersebut
  • Bahwa Petugas Kepolisian yang mendapat informasi adanya pengiriman Narkotika melalui angkutan umum yang akan masuk ke Kota Palopo, menindaklanjuti informasi Petugas Kepolisian melakukan pengintaian di sekitar jalan di Jalan Andi Kambo, Kelurahan Salekoe, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, pada saat itu Petugas Kepolisian melihat terdakwa seorang diri sedang menunggu dipinggir jalan tidak lama kemudian ada mobil singgah tepat didepan terdakwa lalu terdakwa mengambil sebuah barang dari mobil tersebut, selanjutnya Petugas Kepolisian mengamankan terdakwa lalu barang kiriman yang dipegang terdakwa berupa 1 (satu) buah kantongan plastik besar warna putih dibuka dan berisikan 1 (satu) buah karton merk Indomie yang dililit lakban warna coklat yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan sabu, 1 (satu) pasang sepatu merk Fashione warna putih dan 1 (satu) buah dos timbangan saku digital GSF serta 1 (satu) unit handphone merk Samsung A04,  selanjutnya terdakwa dan semua barang bukti tersebut diamankan ke Polres Palopo untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku
  • Bahwa dengan surat tertanggal 01 September 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resor Palopo selaku Penyidik Nomor : R-188/V/RES.4.2/2023 dikirimkan barang bukti dan sampel urine terdakwa kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan u.p. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
  • Bahwa dengan surat tertanggal 12 Januari 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resor Palopo selaku Penyidik Nomor : R-10/I/RES.4.2/2025 dikirimkan barang bukti dan sampel urine terdakwa kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 0163/NNF/I/2025 tanggal 17 Januari 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 19,2304 gram dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Safriadi Alias Adi Bin Syamsuddin adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya