Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
115/Pdt.P/2024/PN Plp Rifka Mangundap Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 115/Pdt.P/2024/PN Plp
Tanggal Surat Senin, 07 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rifka Mangundap
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Bahwa Pemohon adalah seorang Warga Negara Indonesia yang berdomisili Kota Palopo Sulawesi Selatan atau Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Palopo sesuai Kartu Keluarga dengan Nomor 7373092102190001/ Sesuai Nomor Induk Kependudukan 7373094503680001
  2. Bahwa pemohon adalah Anak / ahli waris dari Almarhuma  Tabita Turu sesuai dengan Kartu Keluarga No. 508/KB/VI/90 yang terbit pada tanggal 12 Mei Tahun 1990.
  3. Bahwa Almarhuma Tabita Turu telah melangsungkan pernikahan dengan seorang laki-laki yang bernama Almarhum Alexander Mangundap sesuai dengan Kartu Keluarga No. 508/KB/VI/90 yang terbit pada tanggal 12 Mei Tahun 1990.
  4. Bahwa Almarhuma Tabita Turu terakhir beralamat / berdomisili di Jl Enggang No. 15 RT/RW 001/001 Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Provinsi Sulawesi Selatan. sesuai dengan surat keterangan kematian nomor 400.12.3/12/KR.
  5. Bahwa Almarhuma Tabita Turu dan Almarhum Alexander Mangundap dikarunia 4(Empat) orang anak sesuai dengan surat keterangan ahli waris yang diketahui oleh Camat Bara dengan nomor 138/14/KB/11/2023 yakni :
  • Rifka Mangundap
  • Yance Mangundap
  • Nurlia
  • Verry Mangundap
  1. Bahwa  tentang kematian Almarhuma Tabita Turu belum pernah didaftarkan dan dilaporkan dikantor Catatan Sipil Kota Palopo.
  2. Bahwa Pemohon dan pihak Keluarga sangat memerlukan bukti Akta Kematian atas nama Almarhuma  Tabita Turu untuk berbagai keperluan administrasi tambahan
  3. Bahwa untuk mendapatkan surat Akta Kematian tersebut maka terlebih dahulu harus ada penetapan dari ketua Pengadilan Negeri Palopo/Hakim.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak