Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Plp 1.Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2.Fitriani Bakri
MADI Alias PAK PUPUT Bin BADDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1008 /P.4.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Suwarni Wahab, S.H, M.H.
2Fitriani Bakri
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MADI Alias PAK PUPUT Bin BADDO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia terdakwa MADI ALIAS PAK  PUPUT Bin BADDO, pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekitar pukul 23.00 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Dr. Ratulangi, Kel. Mancani, Kec. Telluwanua, Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penganiayaan terhadap saksi IRVAN EFENDI Alias IPPANG Bin RUKMAN, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal ketika saksi korban Irvan Efendi bersama dengan terdakwa dan saksi Asri Alias Pak Agung sedang berada di rumah milik saksi Patresius Alias Juhari sedang meminum-minuman keras jenis Ballo sambil bermain kartu domino, siapa yang kalah harus mininum ballo, namun terdakwa yang selalu kalah   bermain domino merasa dicurangi  oleh saksi korban Irvan Efendi, sehingga pada saat saksi korban Irvan Efendi kalah  bermain domino lalu terdakwa menyuruh saksi korban Irvan Efendi untuk minum ballo, namun saksi korban Irvan Efendi menolaknya sehingga membuat terdakwa marah kepada saksi korban Irvan Efendi dan langsung emosi sambil memukul meja dengan mengatakan “ marah ko ka” namun terdakwa tidak terima akan perkataan tersebut kemudian terdakwa merasa tersinggung sehingga terjadi pertengkaran mulut antara terdakwa dan saksi korban Irvan Efendi, kemudian saksi Patresius bersama dengan saksi Asri menyuruh terdakwa untuk pulang kerumahnya, tidak lama kemudian terdakwa pulang kerumahnya lalu mengambil 1 (satu) buah parang yang  panjang parang 60 cm dengan gagang terbuat dari tanduk kerbau. Setelah itu terdakwa datang kembali ke rumah milik saksi Patresius lalu menghampiri saksi korban Irvan Efendi, dan langsung mengayunkan dan memarangi dari arah belakang saksi korban Irvan Efendi sebanyak 2 (dua) kali, sehingga mengenai pada bagian kepala  bagian atas sebelah kanan dan bahu kanan saksi korban Irvan Efendi, melihat kejadian tersebut saksi Patresius bersama saksi Asri langsung datang melerai terdakwa dan saksi korban Irvan Efendi. Setelah itu terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian tersebut;

 

 

  •    Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi IRVAN EFENDI Alias IPPANG Bin RUKMAN, mengalami luka robek pada bagian kepala  bagian atas sebelah kanan dan bahu, sebagaimana Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sawerigading Nomor : 032/Vis/ IRM/RSUD. SWG/PLP/V/2024, tanggal 18 Mei  2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A. Itri  Syamdiah  dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut
  • Keadaan Umum             :     -
  • Wajah                             :     -
  • Kepala                         :     Luka terbuka kepala atas  bagian tengah P.11 cm, L 12 cm, pinggir ,          .                                           luka rata, sudut luka tajam, dasar luka,
  •  Badan                           :      Tidak ada kelainan
  • Anggota gerak atas       :      Tidak ada kelainan
  • Anggota gerak bawah   :      Tidak ada kelainan
  • Penunjang                     :      Tidak ada kelainan
  • Tindakan                       :      Jahit Luka
  • Perawatan                     :     
  •  Kesimpulan             Dari hasil pemeriksaan luar, didapatkan luka robek pada kepala atas bagian .      .                                tengah dan bahu yang diduga diakibatkan benda tajam;

 

----- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat  (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya