| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AHMAD HARING Alias AHMAD (selanjutnya disebut Tersangka I), KUSMAWATI HARING Alias MAMA RAFLI (selanjutnya disebut Tersangka II), HJ. BAETI MEGA HATI HARING Alias HJ. ETI (selanjutnya disebut Tersangka III) Bersama-sama dengan HARTI HARING, BAHARI HARING, HAJAR RATUL ASWAD, HAIRUL ASIS, NANNA (Telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan demi Hukum Keadilan Restoratif tanggal 23 April 2025), pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 bertempat di Jalan Cakalang Baru (dulu) sekarang Jalan A. Nyiwi, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Koya Palopo atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan terang-terangan ketiga tersangka melakukan aksinya di Jl. Cakalang Baru (dulu) sekarang Jl. A. Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur, Kota Palopo yang disaksikan oleh banyak orang pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA dan dengan tenaga Bersama ketiga tersangka melakukan pengrusakan secara bersama terhadap property milik korban menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang melakukan kekerasan terhadap barang dengan cara mendobrak pagar dan merusak pintu rumah. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Cakalang Baru (dulu) sekarang Jalan A. Nyiwi, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Koya Palopo. Telah terjadi pengrusakan terhadap property milik korban AMIRUDDIN HARING Alias PAK UDIN;
- Berawal saat tersangka I, tersangka II dan tersangka III Bersama-sama melakukan penyerobotan atas tanah milik Korban AMIRUDDIN. Ketiga tersangka melakukan pengrusakan terhadap property milik korban dengan cara mengoyang-goyangkan pintu pagar sehingga gembok pagar tersebut terlepas, kemudian masuk dengan paksa kedalam rumah di Lokasi tanah milik Korban AMIRUDDIN;
- Bahwa bukti miliki atas tanah tersebut ialah Sertifikat Hak Milik Nomor: 00360, Kel. Ponjalae dengan Surat Ukur Nomor: 00373/Ponjalae/2016 tanggal 31 Oktober 2016 seluas 471 m2 atas nama AMIRUDDIN selaku pemegang hak;
- Bahwa tanah tersebut terletak di Jl. Cakalang Baru (dulu) sekarang Jl. A. Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur, Kota Palopo dengan luas 471 M2 (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara dan barat berbatasan dengan tanah milik Korban AMIRUDDIN;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jln. A. Nyiwi;
- Sebelag selatan berbatasan dengan MASJID NUR ASSALAM atau dahulu tanah milik Hj. HADERIA dan Hj. NURDIATI
- Bahwa sebelumnya tanah tersebut adalah tanah milik MAMANYA RASYID kemudian beralih kepada HARTI HAERULLAH, namun karena objek tanah tersebut diagunkan pada Bank Mandiri dan macet kemudian beralih kepada korban AMIRUDDIN melalui proses lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 269/2016, tanggal 02 Agustus 2016 yang dibuat oleh Markus Lanbteng, S.E. selaku pejabat Lelang Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat berkedudukan di Palopo;
- Bahwa terdapat Upaya hukum permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palopo dan dikabulkan dengan Penetapan Nomor 7/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Plp, tanggal 20 Januari 2025 dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN.Plp tanggal 06 Februari 2025;
---------------Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.---------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AHMAD HARING Alias AHMAD (selanjutnya disebut Tersangka I), KUSMAWATI HARING Alias MAMA RAFLI (selanjutnya disebut Tersangka II), HJ. BAETI MEGA HATI HARING Alias HJ. ETI (selanjutnya disebut Tersangka III) Bersama-sama dengan HARTI HARING, BAHARI HARING, HAJAR RATUL ASWAD, HAIRUL ASIS, NANNA (Telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan demi Hukum Keadilan Restoratif tanggal 23 April 2025), pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 bertempat di Jalan Cakalang Baru (dulu) sekarang Jalan A. Nyiwi, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Koya Palopo atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo; yang melakukan, yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain ketiga tersangka melakukan pengrusakan secara bersama terhadap property milik korban. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Cakalang Baru (dulu) sekarang Jalan A. Nyiwi, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Koya Palopo. Telah terjadi pengrusakan terhadap property milik korban AMIRUDDIN HARING Alias PAK UDIN;
- Berawal saat tersangka I, tersangka II dan tersangka III Bersama-sama melakukan penyerobotan atas tanah milik Korban AMIRUDDIN. Ketiga tersangka melakukan pengrusakan terhadap property milik korban dengan cara mengoyang-goyangkan pintu pagar sehingga gembok pagar tersebut terlepas, kemudian masuk dengan paksa kedalam rumah di Lokasi tanah milik Korban AMIRUDDIN.
- Bahwa bukti miliki atas tanah tersebut ialah Sertifikat Hak Milik Nomor: 00360, Kel. Ponjalae dengan Surat Ukur Nomor: 00373/Ponjalae/2016 tanggal 31 Oktober 2016 seluas 471 m2 atas nama AMIRUDDIN selaku pemegang hak;
- Bahwa tanah tersebut terletak di Jl. Cakalang Baru (dulu) sekarang Jl. A. Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur, Kota Palopo dengan luas 471 M2 (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara dan barat berbatasan dengan tanah milik Korban AMIRUDDIN;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jln. A. Nyiwi;
- Sebelag selatan berbatasan dengan MASJID NUR ASSALAM atau dahulu tanah milik Hj. HADERIA dan Hj. NURDIATI
- Bahwa sebelumnya tanah tersebut adalah tanah milik MAMANYA RASYID kemudian beralih kepada HARTI HAERULLAH, namun karena objek tanah tersebut diagunkan pada Bank Mandiri dan macet kemudian beralih kepada korban AMIRUDDIN melalui proses lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 269/2016, tanggal 02 Agustus 2016 yang dibuat oleh Markus Lanbteng, S.E. selaku pejabat Lelang Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat berkedudukan di Palopo.
- Bahwa terdapat Upaya hukum permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palopo dan dikabulkan dengan Penetapan Nomor 7/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Plp, tanggal 20 Januari 2025 dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN.Plp tanggal 06 Februari 2025;
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa AHMAD HARING Alias AHMAD (selanjutnya disebut Tersangka I), KUSMAWATI HARING Alias MAMA RAFLI (selanjutnya disebut Tersangka II), HJ. BAETI MEGA HATI HARING Alias HJ. ETI (selanjutnya disebut Tersangka III) Bersama-sama dengan HARTI HARING, BAHARI HARING, HAJAR RATUL ASWAD, HAIRUL ASIS, NANNA (Telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan demi Hukum Keadilan Restoratif tanggal 23 April 2025), pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret 2023 bertempat di Jalan Cakalang Baru (dulu) sekarang Jalan A. Nyiwi, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Koya Palopo atau setidaktidaknya bertempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo; memaksa masuk kedalam rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, dengan melawan hukum, dengan cara mengoyang-goyangkan pintu pagar sehingga gembok pagar terlepas, kemudian masuk dengan paksa kedalam rumah di Lokasi tanah milik Korban dan atas permintaan yang berhak atas suruhannya tidak pergi ketiga Tersangka tidak mengindahkan somasi dan masih menempati Lokasi tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 06 Maret 2023 sekitar pukul 09.00 WITA di Jalan Cakalang Baru (dulu) sekarang Jalan A. Nyiwi, Kel. Ponjalae, Kec. Wara Timur, Koya Palopo. Telah terjadi pengrusakan terhadap property milik korban AMIRUDDIN HARING Alias PAK UDIN;
- Berawal saat tersangka I, tersangka II dan tersangka III Bersama-sama melakukan penyerobotan atas tanah milik Korban AMIRUDDIN. Ketiga tersangka melakukan pengrusakan terhadap property milik korban dengan cara mengoyang-goyangkan pintu pagar sehingga gembok pagar tersebut terlepas, kemudian masuk dengan paksa kedalam rumah di Lokasi tanah milik Korban AMIRUDDIN. Setelah berhasil masuk, ketiga tersangka menempati rumah yang ada di tanah tersebut;
- Bahwa Lokasi milik Korban AMIRUDDIN tidak mudah untuk dimasuki orang lain, dikarenakan Lokasi dan bangunan rumah tersebut terdapat pagar yang tingginya sekitar 2 meter dan terpagar keliling
- Bahwa bukti miliki atas tanah tersebut ialah Sertifikat Hak Milik Nomor: 00360, Kel. Ponjalae dengan Surat Ukur Nomor: 00373/Ponjalae/2016 tanggal 31 Oktober 2016 seluas 471 m2 atas nama AMIRUDDIN selaku pemegang hak;
- Bahwa tanah tersebut terletak di Jl. Cakalang Baru (dulu) sekarang Jl. A. Nyiwi Kel. Ponjalae Kec. Wara Timur, Kota Palopo dengan luas 471 M2 (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara dan barat berbatasan dengan tanah milik Korban AMIRUDDIN;
- Sebelah timur berbatasan dengan Jln. A. Nyiwi;
- Sebelag selatan berbatasan dengan MASJID NUR ASSALAM atau dahulu tanah milik Hj. HADERIA dan Hj. NURDIATI
- Bahwa korban AMIRUDDIN telah mengirimkan tiga kali somasi, yaitu pada tanggal 07 Maret 2023, 10 Maret 2023 dan 13 Maret 2023, namun ketiga Tersangka tidak mengindahkan somasi tersebut dan masih mendiami tanah milik korban AMIRUDDIN;
- Bahwa terdapat Upaya hukum permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palopo dan dikabulkan dengan Penetapan Nomor 7/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Plp, tanggal 20 Januari 2025 dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN.Plp tanggal 06 Februari 2025;
- Bahwa sebelumnya tanah tersebut adalah tanah milik MAMANYA RASYID kemudian beralih kepada HARTI HAERULLAH, namun karena objek tanah tersebut diagunkan pada Bank Mandiri dan macet kemudian beralih kepada korban AMIRUDDIN melalui proses lelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang No. 269/2016, tanggal 02 Agustus 2016 yang dibuat oleh Markus Lanbteng, S.E. selaku pejabat Lelang Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Tenggara dan Barat berkedudukan di Palopo;
- Bahwa terdapat Upaya hukum permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Palopo dan dikabulkan dengan Penetapan Nomor 7/Pen.Pdt/Eks/2024/PN.Plp, tanggal 20 Januari 2025 dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 7/Pdt.Eks/2024/PN.Plp tanggal 06 Februari 2025;
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut telah melanggar dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana.------------------------------------------------------------------- |