Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa JUMA Bin MASING, pada hari Sabtus tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di KH.A. Dahlan Kel. Amasangan Kec. Wara Kota Palopo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, memberi, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 Wita ketika terdakwa menelpon Udang (DPO) mengatakan “habis mi bahanku ” maksudnya narkotika jenis sabu-sabu lalu Udang menjawab “tunggu saya bawakan” kemudian terdakwa mengatakan “mau pulang mandi dulu”. Kemudian sekitar pukul 21.00 wita terdakwa menelpon kembali UDANG menanyakan “dimana keberadaannya “ dan UDANG mengatakan “pergi mi ditempatmu nongkrong nanti saya bawakan kesana”. kemudian terdakwa pergi ketempat nongkrongnya di depan toko Swalayan Saudara di Jl. Jl. KH. A. Dahlan, Kel. Amasangan, Kec. Wara Kota Palopo.
- Bahwa pada sekitar pukul 23.00 wita UDANG datang ke tempat terdakwa nongkrong terdakwa di depan toko Swalayan Saudara di Jl. Jl. KH. A. Dahlan, Kel. Amasangan, Kec. Wara Kota Palopo, lalu memberikan kepada terdakwa 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang berisi 35 (tiga puluh lima) sachet klip kecil bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu kemudian terdakwa menunggu pembeli dan perintah dari UDANG untuk terdakwa menempel narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa sekitar pukul 00.30 wita saat itu terdakwa masih berada di depan toko swalayan saudara di Jl. Jl. KH. A. Dahlan Kel. Amasangan Kec. Wara Kota Palopo, tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku sebagai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak berwarna hitam yang di dalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) sachet klip kecil bening yang berisi narkotika jenis sabu yang terjatuh dari atas meja dan juga menemukan 1 (satu) unit hp vivo berwarna biru dengan nomor imei 1 865386067737376 dan nomor imei 2 865386067737368 di saku kantong celana sebelah kiri terdakwa.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut di peroleh atau milik dari UDANG (DPO) yang dititip kepada terdakwa untuk terdakwa tempel jika ada perintah dan dijualnya bila ada pembeli yang langsung datang kepada terdakwa dan adapun uang hasil penjualannya akan di setor nantinya kepada UDANG dengan kesepakatan masalah upah apabila narkotika jenis sabu yang terjual dengan harga Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) atau Rp.500.000.- (lima ratus ribu rupiah) persachetnya terdakwa mendapat keuntungan (upah) sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan apabila narkotika jenis sabu yang terjual dengan harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) persachetnya maka terdakwa memperoleh keuntungan (upah) sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) baik dijual secara langsung sama pembeli maupun yang di tempel.
- Bahwa kemudian dilakukan pengembangan ke rumah UDANG (Dpo) namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya lagi dan adapun barang bukti kepemilikan narkotika jenis sabu yang dtiemukan terhadap terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 1975/NNF/V/2025 tanggal 08 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh Wahyu Marsudi, Msi , yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) kotak warna hitam di dalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,8380 gram milik JUMA Bin MASING adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------------------------------------------ A t a u ------------------------------------------------
KEDUA :
Bahwa ia terdakwa JUMA Bin MASING, pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di KH.A. Dahlan Kelurahan Amasangan Kecamatan Wara Kota Palopo atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk mengadili perkara ini, secara tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tangal 03 Mei 2025 sekitar pukul 07.00 Wita, personil Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari Informan yang mengatakan di Jl. KH. A. Dahlan Kel. Amasangan Kec. Wara Kota Palopo sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu .
- Bahwa berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personil Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin oleh PANIT II Subdit III Ditresnarkoba, IPDA MUKHTAR SAINUDDIN melakukan penyelidikan disekitar alamat yang dimaksud;
- Bahwa sekitar pukul 00.30 wita saksi POEDJI MULIADI N dan ABADI ARAFAH beserta Tim melihat seorang laki-laki mencurigakan yang sedang duduk di atas meja di depan sebuah Toko Swalayan Saudara di Jl. Jl. KH. A. Dahlan Kel. Amasangan Kec. Wara Kota Palopo lalu mendekati lelaki tersebut lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa dengan memperkenalkan diri sebagai anggota kepolisian dari Ditresnarkoba Polda SulSel dengan memperlihatkan Surat Perintah Tugas.
- Bahwa setelah tertangkap lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak berwarna hitam jatuh dari atas meja yang di dalamnya berisi 35 (tiga puluh lima) sachet klip kecil bening Narkotika Jenis sabu dan juga menemukan 1 (satu) unit hp vivo berwarna biru muda dengan nomor imei 1 865386067737376 dan nomor imei 2 865386067737368 di saku kantong celana sebelah kiri milik terdakwa JUMA BIN MASING.
- Bahwa setelah terdakwa tertangkap lalu dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperoleh atau milik dari UDANG (Dpo) yang dititip kepada terdakwa untuk terdakwa tempel jika ada perintah dan dijualnya bila ada pembeli yang langsung datang kepada terdakwa kemudian dilakukan pengembangan ke rumah UDANG (Dpo) namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya lagi dan adapun barang bukti kepemilikan Narkotika jenis sabu yang dtemukan terhadap terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dan akhirnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda SulSel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar No.Lab.: 1975/NNF/V/2025 tanggal 08 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh Wahyu Marsudi, Msi , yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) kotak warna hitam di dalamnya terdapat 35 (tiga puluh lima) sachet berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 5,8380 gram milik JUMA Bin MASING adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2 )UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |