INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
95/Pdt.P/2024/PN Plp | CAHYADI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||||
Nomor Perkara | 95/Pdt.P/2024/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
2. Menetapkan bahwa pada Hari Jumat tanggal 21 Januari 2000 telah meninggal dunia seorang Perempuan bernama : Almarhuma MURNI.AR karena Sakit dan di kebumikan di palopo;
3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Palospo untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Register catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbikan akte kematian atas nama Almarhuma MURNI.AR tersebut;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon ;
Demikianlah permohonan ini dibuat. Dan atas perhatian Bapan dan terkabulnya permohonan ini diucapkan terima kasih. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |