Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
118/Pid.Sus/2025/PN Plp 1.Irmawati .S.H,
2.Aisyah Kendek
HASRAT BIN MARSUKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 118/Pid.Sus/2025/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1544/P.4.12/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
2Aisyah Kendek
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASRAT BIN MARSUKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HARMOKO, S.H.HASRAT BIN MARSUKI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa HASRAT Bin MARSUKI pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi DIMAS (DPO) mengajak untuk bersama-sama patungan membeli sabu, setelah itu terdakwa bertemu dengan DIMAS di pinggir jalan peda-peda lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke DIMAS lalu DIMAS memesan sabu melalui akun instagram miliknya yang terdakwa tidak ketahui nama akun instagram tersebut setelah memesan sabu, terdakwa bersama DIMAS pergi ke Brilink untuk mentransfer uang  harga sabu yang dipesan setelah itu bukti tranfser diikirimkan ke akun instagram tersebut, tidak lama berselang akun instagram tersebut mengirimkan peta alamat lokasi tempat sabu disimpan/ditempel yang beralamat di Jl. Poros Dr. Ratulanggi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo selanjutnya terdakwa bersama DIMAS pergi menuju alamat tersebut lalu mencari tempelan sabu, lalu terdakwa mengambul sabu
  • Bahwa Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi bahwa di Jl. Poros Dr. Ratulanggi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut petugas kepolisian melakukan pengintaian dan melihat terdakwa bersama DIMAS sedang mengambil sesuatu, lalu petugas kepolisian mengamankan terdakwa sementara DIMAS melarikan diri, kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna biru selanjutnya terdakwa diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2769/NNF/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,8067 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa HASRAT Bin MARSUKI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk, membeli, menerima, Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa HASRAT Bin MARSUKI pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekitar Pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni Tahun 2025, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa menghubungi DIMAS (DPO) mengajak untuk bersama-sama patungan membeli sabu, setelah itu terdakwa bertemu dengan DIMAS di pinggir jalan peda-peda lalu terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) ke DIMAS lalu DIMAS memesan sabu melalui akun instagram miliknya yang terdakwa tidak ketahui nama akun instagram tersebut setelah memesan sabu, terdakwa bersama DIMAS pergi ke Brilink untuk mentransfer uang  harga sabu yang dipesan setelah itu bukti tranfser diikirimkan ke akun instagram tersebut, tidak lama berselang akun instagram tersebut mengirimkan peta alamat lokasi tempat sabu disimpan/ditempel yang beralamat di Jl. Poros Dr. Ratulanggi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo selanjutnya terdakwa bersama DIMAS pergi menuju alamat tersebut lalu mencari tempelan sabu, lalu terdakwa mengambul sabu
  • Bahwa Petugas Kepolisian Polres Palopo mendapatkan informasi bahwa di Jl. Poros Dr. Ratulanggi Kel. Salobulo Kec. Wara Utara Kota Palopo sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, menindaklanjuti informasi tersebut petugas kepolisian melakukan pengintaian dan melihat terdakwa bersama DIMAS sedang mengambil sesuatu, lalu petugas kepolisian mengamankan terdakwa sementara DIMAS melarikan diri, kemudian terdakwa digeledah dan ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo A16 warna biru selanjutnya terdakwa diamanakan ke Polres Palopo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 2769/NNF/VI/2025 tanggal 20 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh   SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt EKA AGUSTIANI S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa  1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat Netto 0,8067 gram dan 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa HASRAT Bin MARSUKI adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya