Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Plp MOHAMMAD SYAFRUL, S.H. ADRIAN Bin UDDING Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 302 /P.4.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIAN Bin UDDING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ADRIAN Bin UDDING pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Desember tahun 2023, bertempat di Jalan KHM. Razak Kel.Topotika Kec.Wara Kota Palopo (depan indomaret) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan yang menyuruh lakukan atau yang turut serta melakukan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan, sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu  perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 19.00 terdakwa sedang berada di rumah saksi MUH.HIDAYAT, lalu DARWAN (DPO) menghubungi terdakwa lewat WhatsApp dengan mengirimkan resi pengiriman barang dengan mengatakan ‘ada barangku datang besok turunko palopo ambil’ kemudian terdakwa mengatakan ‘ok’ setelah itu terdakwa menyampaikan kepada saksi MUH.HIDAYAT ‘mauka kepalopo besok ambil kiriman barangnya DARWAN (DPO)’ pada saat yang bersamaan saksi MUH.HIDAYAT hendak mengambil paket kiriman dari REHAN Alias ABOL di jasa Pengiriman lion parcel, karena tempat jasa pengirimannya sama sehingga terdakwa dan saksi MUH.HIDAYAT bersama-sama dari Kec. Bua menuju ke Palopo untuk mengambil paket kiriman masing-masing. Setelah sampai terdakwa memperlihatkan resi pengiriman barang yang sebelumnya di kirimkan oleh DARWAN (DPO) namun paket kiriman tersebut di bawah oleh kurir karena alamat tujuan pada paket tersebut adalah Jalan Ahmad Razak Kota Palopo kemudian terdakwa meminta nomor kontak kurir yang membawa paket kiriman tersebut setelah itu terdakwa menghubungi kurir tersebut janjian ketemu di Jalan KH.Ahmad Razak Kel.Tompotika Kec.Wara Kota Palopo tepatnya didepan indomaret selanjutnya terdakwa bersama saksi MUH.HIDAYAT menuju ke lokasi tersebut dan terdakwa menerima paket kiriman tersebut dari kurir lion parcel
  • Bahwa selanjutnya saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SP dan saksi RAHMAT HIDAYAT BAHAR bersama rekan sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di Jalan KH.Ahmad Razak Kel.Tompotika Kec.Wara Kota Palopo akan diberikan paket yang berisi obat terlarang sehingga saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SP dan saksi RAHMAT HIDAYAT BAHAR melakukan pengintaian dan benar terdakwa dan saksi MUH. HIDAYAT sedang menerima paket yang dicurigai obat terlarang, sehingga saksi NURSALAM PRATAMA PUTRA SP dan saksi RAHMAT HIDAYAT BAHAR melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi RAHMAT HIDAYAT lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak paket pengiriman Lion Parcel dengan nama penerima HJ. RAMLAH yang didalamnya berisikan 25 (dua puluh lima) papan / strip obat jenis TRAMADOL yang masing-masing papan / strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL, 1 (satu) buah bungkus plastik bening yang berisikan 713 (tujuh ratus tiga belas) butir obat jenis Tryhexyphenidyl, dan 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna biru dalam penguasaan terdakwa ADRIAN bin UDDING dan 1 (satu) buah kotak paket pengiriman Lion Parcel dengan nama penerima DANDI yang didalamnya berisikan 35 (tiga puluh lima) papan / strip obat jenis TRAMADOL yang masing-masing papan / strip berisikan 10 (sepuluh) butir obat jenis TRAMADOL, 1 (satu) buah bungkus plastik bening yang berisikan 1.139 (seribu seratus tiga puluh Sembilan) butir obat jenis Tryhexyphenidyl, dan 1 (satu) unit handphone merek REDMI warna biru dalam penguasaan saksi MUH. HIDAYAT alias DAYAT bin PEDI.
  • Bahwa saat diiterogasi terdakwa menjelaskan bahwa paket yang berisi obat jenis tramadol dan obat jenis Tryhexyphenidyl (THD) adalah milik DARWAN (DPO), yang mana terdakwa mengambil paket tersebut atas arahan dari DARWAN (DPO) dengan diberikan upah sebesar Rp.100.000 (seratus ribu) rupiah.
  • bahwa maksud dan tujuan DARWAN (DPO) membeli obat tramadol tersebut adalah untuk  dijual dan diedarkan kembali dan sebelum tertangkap terdakwa telah membantu DARWAN (DPO) menjual kembali obat tersebut dengan cara DARWAN (DPO) memberikan kepada terdakwa beberapa Strip/papan setelah itu pelanggan atau pembeli menghubungi terdakwa melalui aplikasi Whatsapp untuk memesan sesuai yang inginkan lalu terdakwa mengarahkan pembeli tersebut ke perempatan Desa Kandoa Kec. Bua Kab. Luwu, setelah bertemu dengan pembeli menyerahkan uangnya sesuai dengan harga jumlah obat Tramadol setelah uangnya terdakwa terima lalu terdakwa memberikan obat Tramadol kepada pemesan.
  • Bahwa selain menjual sendiri terdakwa juga mencarikan orang yang mau membeli obat tramadol dan Trihexyphenydil kemudian orang tersebut terdakwa hubungkan langsung dengan DARWAN (DPO) dan selanjutnya mereka sendiri yang berkomunikasi dan atas hal tersebut terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per satu papan/stripnya dan diberi obat tramadol secara gratis.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 5263/NOF/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang dibuat dan ditandatangani oleh  SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, DEWI, S.Farm, M.TR.A.P, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti
  1. 3 (tiga) strip masing-masing berisi 10 (sepuluh) butir tablet warna putih logo “TMD” dengan berat netto seluruhnya 7,8150 gram diberi nomor barang bukti : 10576/2023/NOF.
  2. 50 (lima puluh) butir tablet warna putih logo “Y” dengan berat netto seluruhnya 12,1450 gram diberi nomor barang bukti : 10577/2023/NOF

barang bukti tersebut milik ADRIAN Bin UDDING.

Setelah dilakukan Pemeriksaan barang bukti secara Laboratoris kriminalistik denga menggunakan alat GC Msd 5970 Agilent Technologies didapatkan hasil dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan nomor : 10576/2023/NOF benar Positif Tramadol dan Nomor : 10577/2023/NOF benar Positif Trihexypenidhyl.

  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli M. MUN’IM, S. S.Farm.Apt selaku Apoteker, yang menerangkan bahwa sesuai  dengan  Peraturan  BPOM Nomor  Nomor  24  Tahun  2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Sediaaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika,  dan Presekutor Farmasi di  Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, penyerahan  obat  golongan  obat  keras  kepada  pasien  hanya  dapat dilakukan berdasarkan resep  dokter  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,  sehingga  apabila  obat  tersebut  beredar  di  pasaran pasti obat tersebut ilegal/tidak ada izinnya, selain itu masyarakat umum tidak diperbolehkan mengedarkan obat-obatan secara bebas tanpa memiliki keahlian dibidang kefarmasian dan ijin dari Dinas Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa berpendidikan terakhir SMA yang tidak mempunyai pekerjaan, tidak memiliki keahlian khusus mengenai obat-obatan dalam hal mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat-obatan tersebut serta tidak memiliki izin edar dari pihak yang berwenang.

 

------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya