Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.Sus/2024/PN Plp | 1.Erlysa 2.Erlysa Said, S.H., M.H. 3.MARGARETHA HARTY PATURU, S.H., M.H. 4.KOHARUDIN, S.H., M.H. |
SULAIMAN NUS’AN HASLI alias SULAIMAN Bin HASLI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat | ||||||||||
Nomor Perkara | 136/Pid.Sus/2024/PN Plp | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 29 Okt. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1006 /P.4.12.3/Eku.2/10/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa Sulaiman Nus’an Hasli alias Sulaiman Bin Hasli , pada hari Rabu tanggal 23 September 2024 sekitar pukul yang tidak bisa diingat secara pasti atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Dr. Ratulangi RT.004 RW 006 Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara Kota Palopo, atau setidaknya-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara, Pejabat Negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 yaitu Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat Keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, yang dilakukan terdakwa dengan cara cara sebagai berikut :
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 188 Jo Pasal 71 Ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |