Dakwaan |
Primair :
Bahwa ia terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN alias . ECA Bin ALFIAN pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belimbing Kelurahan Amasangan Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekira pukul 11.30 wita terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN menerima telepon dari lk. ANTO (DPO) mengatakan “JANGANKO TIDUR MAUKA JEMPUT BAHAN IKUTKO” lalu terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN menjawab “TIDAK TIDUR JEKA, PERGI JEKA MENGAMEN”, lalu beberapa saat kemudian terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN Kembali menerima telepon dari lk. ANTO (DPO) mengatakan “JALAN PULANG KE RUMAHKU MA INI, KETEMU DI RUMAH KU MEKI” lalu terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN mengiyakan “OIYHAPLE”.
- Kemudian sekira pukul 12.30 wita terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN berangkat menuju ke rumah lk. ANTO (DPO), dan sesampainya di rumah lk. ANTO dimana terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN dan lk. ANTO makan sambil menunggu maps yang akan di kirim oleh seseorang yang akan menempel shabu, dan sekira pukul 13.10 wita, lk. ANTO (DPO) menerima kiriman maps dari seseorang yang akan menempel shabu tersebut, Selanjutnya terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN dan lk. ANTO (DPO) berangkat menuju lokasi maps tersebut yang berada di Jl. Belimbing Kelurahan Amasangan Kecamatan Wara Kota Palopo.
- Setelah terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN dan lk. ANTO (DPO) berada di Jl. Belimbing Kelurahan Amasangan Kecamatan Wara Kota Palopo, lalu terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN turun dari motor dan berusaha mencari tempelan shabu di semak-semak sesuai dengan foto yang diperlihatkan oleh lk. ANTO (DPO) namun terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN tidak menemukannya sehingga terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN kembali berjalan mendekati lk. ANTO (DPO) yang sementara menunggu diatas motornya untuk menanyakan Lokasi pasti shabu tersebut di tempel, dan pada saat terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN kembali mencari shabu tersebut, tiba-tiba beberapa orang mendekati terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN dimana petugas kepolisian memperkenalkan diri sambil memperlihatkan surat tugas dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN.
- Selanjutnya terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN menunjuk sambil berjalan bersama dengan petugas kepolisian menuju tempat shabu tersebut di tempel, kemudian terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN mengambil 1 (satu) shachet klip sedang bening yang di bungkus dengan lakban berwarna coklat yang berisi narkotika jenis shabu yang berada di semak-semak, dan Petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit hp oppo berwarna hitam dengan nomor imei 1 867903062922577 dan nomor imei 2 867903062922569 di saku kantong celana sebelah kiri terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN.
- Bahwa terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN mengakui shabu dengan berat netto 13,5759 gram yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN adalah milik lk. ANTO (DPO) yang akan diberikan kepada terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN untuk dijual Kembali, dimana terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN nantinya akan memecah shabu tersebut menjadi beberapa paket harga shabu mulai harga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah), dan Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa MUH ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN mengakui shabu tersebut tidak dibeli melainkan terdakwa peroleh shabu tersebut untuk dijual Kembali dan hasil penjualannya akan di setor kepada lk. ANTO (DPO) dan terdakwa akan memperoleh upah / gaji sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) dan terdakwa MUH ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN menerima shabu menjadi perantara jual beli dari lk. ANTO (DPO) sekitar kurang lebih 30 (tiga puluh) kali, selanjutnya terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN berikut barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2884/NNF/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 13,5759 gram dan berat akhir 13,5255 gram, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN adalah mengandung Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Belimbing Kelurahan Amasangan Kecamatan Wara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya hari Rabu tangal 18 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 wita, personil Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendapatkan informasi dari Informan yang mengatakan bahwa di Jl. Belimbing Kelurahan Amasangan Kecamatan Wara Kota Palopo sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu yang dilakukan oleh terdakwa MUH ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN dan berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya personil Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin oleh Kanit II Subdit III Ditresnarkoba, IPTU MUHAMMAD YUSUF melakukan penyelidikan disekitar alamat yang dimaksud.
- Kemudian sekitar pukul 13.30 wita Tim personil Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel berada ditempat yang dimaksud lalu melihat 2 (dua) orang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor ( terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN dan lk. ANTO (DPO) lalu tiba-tiba singgah menepi dan terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN berjalan sedang mencari sesuatu di Semak-semak lalu berbalik ke tempat lk. ANTO (DPO).
- Selanjutnya saksi Khaidir Maulana dan saksi MN Fahrul Fahmi bersama dengan Tim personil Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel mendekati terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN dan lk. ANTO yang hendak melarikan diri, namun terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN berhasil tertangkap sedangkan lk. ANTO berhasil melarikan diri.
- Kemudian saksi Khaidir Maulana dan saksi MN Fahrul Fahmi bersama dengan Tim personil Unit IV Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulsel memperkenalkan diri petugas kepolisian sambil memperlihatkan surat tugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN.
- Selanjutnya terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN menunjuk sambil berjalan bersama dengan petugas kepolisian menuju tempat shabu tersebut di tempel, kemudian terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN mengambil 1 (satu) shachet klip sedang bening yang di bungkus dengan lakban berwarna coklat yang berisi narkotika jenis shabu yang berada di semak-semak, dan Petugas kepolisian juga menemukan 1 (satu) unit hp oppo berwarna hitam dengan nomor imei 1 867903062922577 dan nomor imei 2 867903062922569 di saku kantong celana sebelah kiri terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN.
- Bahwa terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN mengakui shabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN adalah milik lk. ANTO (DPO) yang akan diberikan kepada terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN untuk dijual Kembali.
- Bahwa terdakwa MUH ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN mengakui shabu tersebut tidak dibeli melainkan terdakwa peroleh shabu tersebut untuk dijual Kembali dan hasil penjualannya akan di setor kepada lk. ANTO (DPO) dan terdakwa akan memperoleh upah / gaji sebesar Rp. 17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) selanjutnya terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN berikut barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu Pengetahuan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No. Lab : 2884/NNF/VI/2025 tanggal 25 Juni 2025 pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu dengan berat awal 13,5759 gram dan berat akhir 13,5255 gram, yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa MUH. ALFAREZA ALFIAN AL. ECA BIN ALFIAN adalah mengandung Positip Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |