Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Plp Irmawati .S.H, 1.DENI TRI HARYONO Alias DENI bin PURWADI
2.MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN Bin Daniel
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 649 /P.4.12/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Irmawati .S.H,
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI TRI HARYONO Alias DENI bin PURWADI[Penahanan]
2MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN Bin Daniel[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa I DENI TRI HARYONO Alias DENI Bin PURWADI bersama-sama dengan terdakwa II MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN, pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl BPP RSS Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 19.30 wita terdakwa 2 MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN dirumah kakaknya di Jl. Bpp. Rss Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo bersama dengan terdakwa 1 DENI TRI HARYONO alias DENI bin PURWADI, saksi FAUZI, FANDI dan SANDI mengkonsumsi sabu secara bersama-sama setelah mengkonsumsi sabu kami bermain handphone sambil cerita-cerita, keesekokan harinya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita para terdakwa, saksi FAUZI, FANDI dan SANDI kembali mengkonsumsi sabu yang berasal dari saksi FAUZI sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening kecil setelah menghisap sabu, para terdakwa, saksi FAUZI, FANDI dan SANDI bermain-main handphone masing-masing, sekitar pukul 19.00 wita saksi FAUZI mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik bening kecil lalu para terdakwa, saksi FAUZI, FANDI dan SANDI kembali mengkonsumsi sabu bersama-sama, pada saat mengkonsumi shabu terdakwa 1 DENI TRI HARYONO alias DENI bin PURWADI melihat  sabu berada didekat posisi saksi FAUZI, lalu terdakwa mengambil sabu tersebut tanpa diketahui orang lain, lalu shabu tersebut terdakwa simpan dan selip di belakang handphone milik terdakwa 1 ENI TRI HARYONO alias DENI bin PURWADI,tidak lama kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kakak terdakwa 2 bertempat BPP RSS Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo lalu melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama saksi FAUZI sedangkan SANDI dan FANDI berhasil melarikan diri.
  • Bahwa selanjutnya dilakukan penggeeldahan di rumah tersebut dan diamankan  barang berupa 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik kecil warna hitam, 1 (satu) saset plastik yang berukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 (satu) saset plastik yang berukuran sedang dan juga diduga berisikan shabu, 1 (satu) 1 (satu) saset plastik yang berukuran sedang yang diduga berisikan shabu, 83 (delapan puluh tiga) saset plastik kosong ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet bnerwarna kuning, 1 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam, 1 (satu) Set alat Isap sabu/bong, 1 (satu) batang kaca pireks, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah korek Api gas, , 1 (satu) bungkus plastik merek saka yang berisikan 26 (dua puluh enam) pipet plastik warna putih, 1 (satu) unit hp oppo warna silver, uang berjumlah Rp. 430.000 (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) yang mana semua barang tersebut milik saksi FAUZI, sementara 1 (satu) saset plastik yang berukuran kecil yang diduga berisikan shabu ditemukan dibelakang cassing handphone merek REALME warna biru navy milik terdakwa 1 DENI TRI HARYONO alias DENI bin PURWADI  serta terdakwa 2 MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN tidak ditemukan barang maupun benda lainnya dengan narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1372/NNF/IV/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWOS,SiM,Si, Ept EKA AGUSTIANI S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto seluruhnya 0,1043 gram serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa DENI TRI HARYONO Alias DENI serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa para terdakwa tanpa ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

Bahwa terdakwa I DENI TRI HARYONO Alias DENI Bin PURWADI bersama-sama dengan terdakwa II MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN, pada hari Jum’at tanggal 29 Maret 2024 sekitar Pukul 01.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl BPP RSS Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar jam 19.30 wita terdakwa 2 MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN dirumah kakaknya di Jl. Bpp. Rss Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo bersama dengan terdakwa 1 DENI TRI HARYONO alias DENI bin PURWADI, saksi FAUZI, FANDI dan SANDI mengkonsumsi sabu secara bersama-sama setelah mengkonsumsi sabu kami bermain handphone sambil cerita-cerita, keesekokan harinya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 wita para terdakwa, saksi FAUZI, FANDI dan SANDI kembali mengkonsumsi sabu yang berasal dari saksi FAUZI sebanyak 1 (satu) sachet plastik bening kecil setelah menghisap sabu, para terdakwa, saksi FAUZI, FANDI dan SANDI bermain-main handphone masing-masing, sekitar pukul 19.00 wita saksi FAUZI mengeluarkan 1 (satu) sachet plastik bening kecil lalu para terdakwa, saksi FAUZI, FANDI dan SANDI kembali mengkonsumsi sabu bersama-sama, pada saat mengkonsumi shabu terdakwa 1 DENI TRI HARYONO alias DENI bin PURWADI melihat  sabu berada didekat posisi saksi FAUZI, lalu terdakwa mengambil sabu tersebut tanpa diketahui orang lain, lalu shabu tersebut terdakwa simpan dan selip di belakang handphone milik terdakwa 1 ENI TRI HARYONO alias DENI bin PURWADI,tidak lama kemudian Petugas Kepolisian melakukan penggerebekan di rumah kakak terdakwa 2 bertempat BPP RSS Balandai Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo lalu melakukan penangkapan terhadap para terdakwa bersama saksi FAUZI sedangkan SANDI dan FANDI berhasil melarikan diri.
  • Bahwa karena para terdakwa mengaku telah mengkosumsi narkotika jenis shabu maka terhadap para terdakwa dilakukan pengambilan sampel urine selanjutnya Penyidik mengirimkan barang bukti dan sampel urine para terdakwa kepada Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan u.p. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1372/NNF/IV/2024 tanggal 03 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWOS,SiM,Si, Ept EKA AGUSTIANI S.Si., setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 7 (tujuh) sachet plastic berisikan kristal bening berat netto seluruhnya 0,1043 gram serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa DENI TRI HARYONO Alias DENI serta 1 (satu) botol plastic minuman berisi urine milik terdakwa MARCO VAN BASTEN Alias BASTEN adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  •  
  • Bahwa perbuatan para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga dilakukan tanpa hak karena para terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengkonsumsi atau menggunakan narkotika Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu dari pihak berwenang dan tanpa resep dokter karena tidak diperuntukkan sebagaimana mestinya.

 

------Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya