Dakwaan |
Bahwa terdakwa DINSA AGISTA Alias DINSA Binti SIRAJUDDIN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Pongsimping Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang Kota Palopo (kontrakan/kos Casaya) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada akhir bulan Februari 2025 terdakwa melakukan percakapan dengan pemilik nomor Whatsapp +639513071207 yang diberi nama kontak MASTER dengan mengatakan ‘mauka kerja bah’ maksudnya jual sabu lalu MASTER menjawab ‘berani jiko ga’ lalu terdakwa jawab ‘berani jika’ kemudian Pada tanggal 5 Maret 2025 nomor kontak MASTER menghubungi terdakwa melalui telpon dengan mengatakan ‘berani betul jiko kah’ lalu terdakwa jawab ‘iye’ dan terdakwa dijanjikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap tempat, selanjutnya MASTER mengarahkan terdakwa mengambil sabu disamping Café Marimar Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, kemudian terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud lalu mengambil 1 (satu) buah kardus kecil disemak-semak, setelah itu terdakwa membawanya di kos terdakwa, setelah itu terdakwa membuka kardus tersebut dan berisi 10 (sepuluh) saset plastik bening ukuran sedang diduga berisikan sabu, kemudian terdakwa memindahkan sabu ke saset kecil menggunakan sendok sabu dan menimbangnya menggunakan timbangan digital yang beratnya masing-masing berbedah dari 1 (satu) gram hingga 10 (sepuluh) gram hingga terbagi menjadi 26 (dua puluh enam) saset sabu ukuran kecil dan 1 (satu) saset plstik bening ukuran sedang. Kemudian terdakwa menempelkan sabu tersebut di beberapa tempat yang ada di Kota Palopo, setelah itu terdakwa mengirimkan lokasi/maps kepada kontak MASTER
- Bahwa Petugas Kepolisian mendapat informasi penyalahgunaan Narkotika di rumah kontrakan Casaya, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan dan informasi tersebut benar, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeraban di rumah kontrakan tersebut dan menemukan terdakwa Dinsa Agista alias Dinsa binti Sirajuddin berada dalam kontrakan/ kos, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan kamar dan ditemukan 1 (satu) buah silicon handpone, 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu dan 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 12 Pro warna putih yang berada diatas kasur kamar kontrakan, sedangkan 1 (satu) buah kotak merek TUPPERWARE warna merah putih, 8 (delapan) saset plastik bening ukuran sedang diduga berisikan sabu yang masing-masing saset dililit tissue dan isolasi warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital/skil, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) saset kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic kosong ukuran kecil warna bening yang bersi 80 lembar, 1 (satu) bungkus plastic kosong ukuran sedang warna bening yang bersi 40 lembar, 1 (satu) bungkus plastic kosong ukuran besar warna bening yang bersi 90 lembar dan 1 (satu) buah kotak merek SENSSUN warna putih coklat berada dalam lemari pakaian, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai aturan yang berlaku
- Bahwa dengan surat tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resor Palopo selaku Penyidik Nomor : R / 67 / III / 2025 dikirimkan barang bukti dan sampel urine terdakwa kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1244/NNF/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 351,1724, 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2163 dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Safriadi Alias Adi Bin Syamsuddin adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa DINSA AGISTA Alias DINSA Binti SIRAJUDDIN pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar pukul 07.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Pongsimping Kelurahan Mungkajang, Kecamatan Mungkajang Kota Palopo (kontrakan/kos Casaya) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Palopo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada akhir bulan Februari 2025 terdakwa melakukan percakapan dengan pemilik nomor Whatsapp +639513071207 yang diberi nama kontak MASTER dengan mengatakan ‘mauka kerja bah’ maksudnya jual sabu lalu MASTER menjawab ‘berani jiko ga’ lalu terdakwa jawab ‘berani jika’ kemudian Pada tanggal 5 Maret 2025 nomor kontak MASTER menghubungi terdakwa melalui telpon dengan mengatakan ‘berani betul jiko kah’ lalu terdakwa jawab ‘iye’ dan terdakwa dijanjikan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tiap tempat, selanjutnya MASTER mengarahkan terdakwa mengambil sabu disamping Café Marimar Kelurahan Pontap Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, kemudian terdakwa menuju ke tempat yang dimaksud lalu mengambil 1 (satu) buah kardus kecil disemak-semak, setelah itu terdakwa membawanya di kos terdakwa, setelah itu terdakwa membuka kardus tersebut dan berisi 10 (sepuluh) saset plastik bening ukuran sedang diduga berisikan sabu, kemudian terdakwa memindahkan sabu ke saset kecil menggunakan sendok sabu dan menimbangnya menggunakan timbangan digital yang beratnya masing-masing berbedah dari 1 (satu) gram hingga 10 (sepuluh) gram hingga terbagi menjadi 26 (dua puluh enam) saset sabu ukuran kecil dan 1 (satu) saset plstik bening ukuran sedang. Kemudian terdakwa menempelkan sabu tersebut di beberapa tempat yang ada di Kota Palopo, setelah itu terdakwa mengirimkan lokasi/maps kepada kontak MASTER
- Bahwa Petugas Kepolisian mendapat informasi penyalahgunaan Narkotika di rumah kontrakan Casaya, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan Penyelidikan dan informasi tersebut benar, selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeraban di rumah kontrakan tersebut dan menemukan terdakwa Dinsa Agista alias Dinsa binti Sirajuddin berada dalam kontrakan/ kos, setelah itu Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan kamar dan ditemukan 1 (satu) buah silicon handpone, 1 (satu) saset plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan sabu dan 1 (satu) unit handphone merek IPHONE 12 Pro warna putih yang berada diatas kasur kamar kontrakan, sedangkan 1 (satu) buah kotak merek TUPPERWARE warna merah putih, 8 (delapan) saset plastik bening ukuran sedang diduga berisikan sabu yang masing-masing saset dililit tissue dan isolasi warna bening, 1 (satu) buah timbangan digital/skil, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) saset kosong ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok warna putih, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastic warna hitam, 1 (satu) bungkus plastic kosong ukuran kecil warna bening yang bersi 80 lembar, 1 (satu) bungkus plastic kosong ukuran sedang warna bening yang bersi 40 lembar, 1 (satu) bungkus plastic kosong ukuran besar warna bening yang bersi 90 lembar dan 1 (satu) buah kotak merek SENSSUN warna putih coklat berada dalam lemari pakaian, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Palopo untuk diproses sesuai aturan yang berlaku
- Bahwa dengan surat tertanggal 11 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Reserse Narkoba mengatasnamakan Kepala Kepolisian Resor Palopo selaku Penyidik Nomor : R / 67 / III / 2025 dikirimkan barang bukti dan sampel urine terdakwa kepada Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Forensik Polri Cabang Makasar Nomor LAB : 1244/NNF/III/2025 tanggal 17 Maret 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SURYA PRANOWO, S.SI, M. Si, dan Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si, setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan barang bukti berupa 8 (delapan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 351,1724, 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,2163 dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik Safriadi Alias Adi Bin Syamsuddin adalah benar Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peratruran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu;
------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------- |