Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
9/Pid.Sus/2025/PN Plp | 1.Fitriani Bakri 2.KOHARUDIN, S.H., M.H. |
SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Sus/2025/PN Plp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 192/P.4.12.3/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
-------------- Bahwa ia terdakwa SUCI FITRAYANTI Als SUCI Alias NCI bersama sama dengan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah),saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta YUSRAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bukit Madani Rt.002 Rw.010 Kel/Desa Padde Kecamatan Ujung Kota Pare Pare Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) karena sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Palopo maka Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukar menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------------ Bahwa berawal pada pertengahan bulan Maret 2024, dimana hari dan tanggal terdakwa SUCI FITRAYANTI Als SUCI Alias NCI sudah tidak dapat mengingatnya lagi, mulai mengenal atau berkenalan dengan YUSRAN (DPO) lewat aplikasi Instagram (IG) dengan akun terdakwa yang bernama @sucifitrayantii, sedangkan akun Yusran dengan nama @yusrann, setelah perkenalan terdakwa sempat bertemu dengan Yusran pada akhir bulan Agustus 2024 di pantai Matras, setelah pertemuannya dengan Yusran terdakwa sering berkomunikasi melalaui WhatsApp, terdakwa menggunakan nomor HP 0857 9690 0865 sementara Yusran menggunakan nomor HP,0858 2432 8945 dan 0882 0207 08440 dan pada pertengahan bulan September terdakwa resmi berpacaran dengan Yusran (DPO).Pada pertengahan bulan Februari 2024 Yusran memberitahukan kepada terdakwa bahwa Yusran ada membeli (pesan) paket bahan cairan Narkotika jenis Sinte dari Negara Hongkong atau Cina dan pada awal bulan Mei 2024 terdakwa mengetahui dari Yusran sendiri bahwa sering ke Palopo untuk menjual narkotika jenis Sinte dalam bentuk cairan. Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2024 di kostnya Yusran di Kampung Baru Labempa Pare pare Sulawesi Selatan, tiba tiba Yusran memberikan 1 (satu) unit Handphone Merk Redmi warna hitam yang telah berisi Instagram dengan nama akun @galaxy.lust berikut password syamihil 123 dan Yusran berkata kepada terdakwa “ bantu saya balas pesan pembeli Sinte” lalu terdakwa menjawab “ Iya “ kemudian Yusran mengajari terdakwa 1. Membalas pesan (chatt) pemebeli Narkotika jenis sinte, 2.Cara mengirim MAP (peta), 3.Cara kirim gambar dan 4. Cara melayani pembeli yang memesan, maka uang harus di transfer terlebih dahulu,maka Sinte akan dikirim oleh saksi ARMISYAH DINDA ANDIKA alias DINDA dengan cara ditempel disuatu tempat. Bahwa semenjak terdakwa menerima 1 (satu) unit HP merk Redmi dimana akun dan password nya telah dibuatkan oleh Yusran terdakwa sejak tanggal 7 Agustus 2024 telah aktif membantu Yusran dalam mengedarkan Narkotika jenis tembakau Sinte dan cairan sinte dengan cara jika ada pesanan melalui instagram dengan nama akun @galaxy.lust terdakwa admin menjawab pesan tersebut,kalau pemesan meminta atau pesan 1 (satu) R, maka pada pemesan saya kirimkan nomor rekening Bank Jago atas nama terdakwa dengan Nomor rekening 106118891401 dan terdakwa mengatakan kalau harga 1 (satu) R adalah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan kalau pembelian dalam bentuk cairan diatas 5 (lima) Ml seharga Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah uang masuk kerekening terdakwa, selanjutnya terdakwa mengirim pesan (chats) ke saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA, kemudian saksi DINDA yang menempel Narkotika jenis sinte disuatu tempat dan saksi DINDA mengirim sharelok dan gambar tempat narkotika jenis Sinte diletakkan kepada terdakwa,bahwa sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024 dimana dalam kurun waktu tersebut diatas terdakwa telah menjualkan sebanyak 444 (empat ratus empat puluh empat) bungkus, dimana harga untuk 1 (satu) bungkus tembakau Sinte sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan cairan Sinte yang berhasil terdakwa edarkan (jual) sebanyak 4 (empat) botol dengan rincian 3 (tiga) botol cairan Sinte ukuran 50 (lima puluh) Ml dan 1 (satu) botol cairan Sinte dengan ukuran 20 (dua puluh) Ml,dalam penjualan atau mengedarkan tembakau Sinte dan cairan Sinte terdakwa juga dibantu oleh saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI dimana pembeli dalam melakukan pembelian harus menstransfer sejumlah uang ke Rek BRI yang merupakan rekening penampungan milik saksi PUTRI dengan nomor Rek 218801020102501, sebagai rekening penampung telah menerima sejumlah uang yakni :
Kemudian uang yang masuk kerekening saksi Putri tersebut oleh saksi Putri dikirim kerekening terdakwa dengan nomor rekening Bank Jago norek 106118891401 dengan perincian sebagai berikut :
Bahwa terdakwa SUCI FITRAYANTI dalam mengedarkan atau menjualkan tembakau sinte dan cairan sinte mendapat upah/gaji dari Yusran (DPO) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa telah menerima sebanyak 3 (tiga) kali yaitu sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) secara chas, dan uang tersebut menurut terdakwa telah habis digunakan untuk keperluan sehari hari,kemudian pada tanggal 6 September 2024 Yusran (DPO) mendatangi terdakwa, lalu mengambil kembali Handphone merk Redmi yang berisi Instagram dengan akun yang bernama @galaxy.lust dan password syamihil 123,selanjutnya terdakwa pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 22.00 Wita di Jl.Bukit Madani Rt.002 Rw.010 Kel/Desa Padde Kecamatan Ujung Kota Pare pare Propinsi Sulawesi Selatan didatangi oleh Anggota Kepolisian dari Direktorat Narkotika Bareskrim Polri dan dilakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih dengan Nomor 085796900865 kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bareskrim guna diproses lebih lanjut. ------------ Terdakwa SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI melakukan permufakatan jahat untuk, menjual, menjadi perantara jual beli,Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------ Terhadap barang bukti yang dibawa dan disita dari saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA,PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI,SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 5040/NNF/2024 tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI S.Si.Apt dan DWI HERNANTO,S.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan 2392/2024/PF,2394/PF/2024,2399/2024/PF s/d 2402/2024/PF berupa daun daun kering, serbuk warna putih, cairan warna coklat diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA terdaftar dalam golongan I No. Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti dengan nomor 2393/2024/PF berupa daun daun kering dan padatan warna cokelat tersebut diatas adalah benar Ganja yang terdaptar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR : -------------- Bahwa, ia terdakwa SUCI FITRAYANTI Als SUCI Alias NCI bersama sama dengan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah),saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) serta YUSRAN (DPO) pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 sekitar jam 11.00 Wita atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Bukit Madani Rt.002 Rw.010 Kel/Desa Padde Kecamatan Ujung Kota Pare Pare Propinsi Sulawesi Selatan, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) karena sebagian besar saksi-saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Palopo maka Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, percobaan atau permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
------------ Bahwa berawal dari TIM Subdit II DittipitNarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh AKBP VICTOR ZILWU,SH,S.I.K,M.H. mendapat informasi dari petugas Bea Cukai Bandara Seokarno Hatta bahwa ada 2 (dua) paket yang mencurigakan dimana 1 (satu) paket dikirim kekantor pos Palopo dan 1 (satu) paket lagi dikirmkan melalui JNE Palopo yang diduga sebagai bahan prekusor, dimana penerima ke dua paket tersebut adalah saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dengan alamat padang alipan Rt.003 Rw.001 Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanua Kota Palopo Propinsi Sulawesi Selatan dengan nomor HP penerima adalah 085942856979.
Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2024 saksi NUFTI BUGIS dan saksi CORNELIS OLIVER dan TIM membawa kedua paket ke Palopo Sulawesi Selatan, sesampainya di Palopo kemudian 1 paket diserahkan kepada kantor pos Palopo, dan 1 paket lagi diserahkan ke JNE Ekspres Palopo, yang selanjutnya saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver bekerja sama dengan petugas kantor pos dan JNE untuk mengawasi pengambilan paket.Bahwa menurut informasi dari saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver ada sebanyak 7 (tujuh) paket yang mana alamat penerimanya penerima tersebut adalah saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dengan alamat padang alipan Rt.003 Rw.001 Kelurahan Jaya Kecamatan Telluwanja Kota Palopo Propinsi Sulawesi Selatan dengan nomor HP penerima adalah 085942856979.Adapun rincian 7 (tujuh) paket yang akan dikirimkan adalah sebagai beriku :
Setelah saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver melakukan pengawasan dan pembuntutan paket ke 1 sampai dengan paket ke 6, para saksi melakukan pengawasan pada paket yang ke 7 (tujuh) dimana berdasarkan informasi dari pihak Bea Cukai bahwa paket ke 7 (tujuh) berisi 4 (empat) plastik bening berisi Kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu,kemudian saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver disaksikan oleh petugas Bea Cukai melakukan Tes Kit Narkotika pada isi paket tersebut dengan hasil 2 (dua) plastik bening positif Narkotika jenis Shabu.
Bahwa atas permintaan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA paket ke 7 (tujuh) agar diantarkan ke kost Anggrek Resident kamar207 Blok H-I No.7 Rt.003/002 Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo Sulawesi Selatan,kemudian pada hari Senin tanggal 9 september 2024 sekitar jam 14.30 Wita saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver dan Tim mendampingi kurir ekspedisi JNE mengantarkan paket ke alamat yang diminta oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA,pada saat itu paket diterima oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA, setelah paket diterima oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA kemudian saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver melakukan penangkapan terhadap ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI yang tinggal bersama sama dengan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA, setelah dilakukan penggeledahan dikamar yang ditempati oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI diketemukan barang yang berkaitan dengan Narkotika diantaranya adalah sebagai berikut :
10. 1 (satu) unit Handphone merk Apple 13 Nomor WA 085397442820 ditemukan diatas kasur 11. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha BEJ tahun 2022 warna Hijau Nopol DP 4935 TJ dengan Nomor mesin E33WE0029237 dan Nomor rangka MH3SEJ710NJ028732 diparkiran kost kostan dengan anak kunci dan STNK asli atas nama ARMISYA DINDA ANDIKA yang ditemukan didalam kamar.
Bahwa setelah mengamankan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI juga mengamankan barang bukti dan juga hasil interogasi diperoleh keterangan dari saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan saksi PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI bahwa pemilik barang barang yang diduga Narkotika serta alat alat untuk membuat Narkotika yang diketemukan dikamar kost adalah milik YUSRAN alias UCANG alias ANTON alias LAM (DPO) dan Yusran lah yang menyuruh melakukan pemasaran,pengantaran ,bahkan membuat narkotika jenis tembakau sinte maupun cairan sinte,bahwa saksi dalam melakukan pemasaran Narkotika jenis Tembakau sinte dan cairan sinte di Palopo dibantu oleh terdakwa SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI sebagai Admin, dimana setelah ada pemesan Narkotika melalui instagram melalui terdakwa, lalu terdakwa menghubungi saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA melalui komunikas Whastapp, setelah itu saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA melakukan penempelan disuatu tempat, setelah ditempel saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA mengirim pesan kembali kepada terdakwa dan terdakwa meneruskan kepada pemesan.
Setelah mendapat informasi dari saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA pada tanggal 10 September 2024 sekira jam 14.00 Wita saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver dan Tim menuju kota Pare pare melakukan penggeladahan rumah yang ditempati oleh YUSRON (DPO0 namun sudah tidak diketemukan,selanjutnya saksi Nufti Bugis dan saksi Cornelis Oliver menuju kekediaman terdakwa SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI di Jl.Bukit Madani Rt.002 Rw.010 Kel/Desa Padde Kecamatan Ujung Kota Pare pare Propinsi Sulawesi Selatan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan dan didapati 1 (satu) buah Handphone merk Iphone warna putih dengan Nomor 085796900865,setelah terdakwa dipertemukan oleh saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA dan diperlihatkan barang bukti, terdakwa mengakui bahwa dalam melakukan pemasaran atau mengedarkan narkotika terdakwa bekerja sama dengan saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA, kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke kantor Bareskrim Polri guna diproses lebih lanjut.
------------ Terdakwa SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI melakukan permufakatan jahat untuk, memiliki, menyimpan dan menguasai,Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram adalah tanpa hak atau melawan hukum karena tidak dalam rangka melakukan pelayanan kesehatan, tidak ada izin dari Menteri atau rekomendasi dari Kepala Badan POM, bukan pedagang besar farmasi, Apotik, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Dokter maupun sebagai Pasien serta tidak dipergunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------ Terhadap barang bukti yang dibawa dan disita dari saksi ARMISYA DINDA ANDIKA alias DINDA,PUTRI FEBRIYANTI alias PUTRI,SUCI FITRAYANTI alias SUCI alias NCI Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor LAB : 5040/NNF/2024 tanggal 15 November 2024 yang ditandatangani oleh TRIWIDIASTUTI S.Si.Apt dan DWI HERNANTO,S.T. dengan kesimpulan bahwa barang bukti dengan 2392/2024/PF,2394/PF/2024,2399/2024/PF s/d 2402/2024/PF berupa daun daun kering, serbuk warna putih, cairan warna coklat diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA dan MDMB-INACA terdaftar dalam golongan I No. Urut 202 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Barang bukti dengan nomor 2393/2024/PF berupa daun daun kering dan padatan warna cokelat tersebut diatas adalah benar Ganja yang terdaptar dalam Golongan 1 Nomor urut 8 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika
--------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |