Dakwaan |
- Catatan tindak pidana yang didakwaan :
Bahwa ia terdakwa KASMAL, S. Pd, M. Si Bin IDRUS, selaku Camat Lamasi Timur (Berdasarkan Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 821.24/93/BKD/2015), pada hari Minggu tanggal 04 Maret 2018 sekitar pukul 17.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Maret 2018, bertempat di dalam Ruko saksi H. SUMARIONO yang terletak di Desa Wiwitan, Kec. Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo, dengan sengaja membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dalam hal ini pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 1 (tiga), selama masa kampanye, perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : |