Dakwaan |
Bahwa Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS dan Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN, pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sekitar pukul 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari Tahun 2024 bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 06 dengan alamat Jl. Andi Tenriajeng Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo, kemudian sekitar pukul 12.30 Wita atau setidak-tidaknya pada bulan Februari Tahun 2024 bertempat di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 14 yang beralamat di Jl. DR. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali. Para terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------
-
Bahwa berawal pada tanggal 12 Februari 2024 oleh Petugas KPPS 06 Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo bertempat dirumah Terdakwa 1 yang beralamat di Jl. Andi Tenriajeng RT. 004 RW. 001 Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo mengantarkan berupa 4 (empat) dokumen surat penggilan memilih atas nama Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS, Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN (anak Terdakwa 1), HIDAYAT (anak Terdakwa 1), AWALUDDIN (Suami Terdakwa 1).
-
Bahwa kemudian pada tanggal 12 Februari 2024 Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS, bersama dengan Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN pergi menuju Kantor Dinas Kependudukan untuk mengurus KTP baru, yakni pengurusan perpindahan alamat dari alamat lama Jl. Andi Tenriajeng RT. 005 RW, 001 Kel. Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo ke alamat baru Jl. DR. Ratulangi RT. 001 RW. 001 Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo.
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
P-29 P
-
Bahwa Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS mengurus perpindahan alamat tersebut karena anaknya Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN ingin membeli perumahan bersubsidi secara kredit yang beralamat di alamat KTP Baru (Jl. DR. Ratulangi RT. 001 RW. 001 Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo). Kemudian setelah memasukkan persyaratan terkait penerbitan KTP tersebut, pada tanggal 13 Februari 2024 sehari sebelum hasil pemungutan suara Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS, bersama dengan Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN berangkat ke Kantor Dinas Kependudukan Kota Palopo untuk mengecek apakah KTP (Kartu Tanda Penduduk) baru tersebut sudah terbit, dan saat itu KTP baru tersebut sudah terbit, dan telah diserahkan oleh Petugas Dinas Kependudukan Kota Palopo, dan pada saat itu Petugas Dinas Kependudukan Kota Palopo tidak meminta KTP Lama Terdakwa 1 dan Terdakwa 2, sehingga KTP Lama masih tersimpan.
-
Bahwa pada tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 10.00 Wita Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS, Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN berangkat ke TPS 06 Pontap Kec. Wara Timur Kota Palopo untuk melakukan pencoblosan atau memilih sesuai dengan surat panggilan memilih. Kemudian setelah melakukan pencoblosan TPS 06 Pontap sekitar pukul 12.30 Wita Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS mengajak Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN untuk melakukan pemilihan atau mencoblos lagi di TPS 14 yang beralamat di Jl. DR. Ratulangi Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo dengan menggunakan KTP Baru yang beralamat Jl. DR. Ratulangi RT. 001 RW. 001 Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo, sesuai dengan lokasi TPS 14 Balandai, dengan cara menunjukkan KTP Baru kepada Petugas TPS 14 Balandai kemudian dilakukan pengecekan KTP Baru tersebut Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS bersama Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN diperbolehkan untuk mencoblos dengan diberikan sebanyak 5 (lima) lembar kertas suara, selanjutnya Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 melakukan pencoblosan yang kedua dengan menggunakan KTP Baru beralamat Jl. DR. Ratulangi RT. 001 RW. 001 Kel. Balandai Kec. Bara Kota Palopo.
-
Bahwa berdasarkan Ahli Dr. Makkah, HM, SH., MH., M.Kn. dan Ahli FAJLURAHMAN, SH. MH. Yang telah dijelaskan perbuatan menggunakan hak suara sebanyak 2 (dua) kali dengan sengaja (dolus) adalah kesalahan dan merupakan unsur subyektif/mensrea/niat jahat dari yang dilakukan Terdakwa 1 MULYANI ABBAS alias MULI binti Alm. ABBAS bersama Terdakwa 2 ADRIANSYAH alias ADRI alias KOBA bin AWALUDDIN.
-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 516 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana . -------------------- |