INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2025/PN Plp | Salton | Yudith Gasong | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2025/PN Plp | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 280.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menghukum Tergugat untuk;
- Membayar seluruh kerugian Penggugat (Pokok modal, sharing profit 5% setiap bulannya hingga saat ini, serta denda akibat kelalain pembayaran profit setiap bulannya).
a. Pokok Modal Rp 100.000.000,00
b. Fee/ bunga Rp 40.000.000,00
c. Denda Rp 140.000.000,00
Total Rp 280.000.000,00
- Atau mengambil alih Aset yang dijaminkan yaitu Sertifikat Hak Milik No 00989/Boting, Surat Ukur 31 Juli 2015, Nomor Surat Ukur 00362/Boting/2015 dengan luas 166m2 atas nama Yudith Gasong sesuai bunyi butir perjanjian Akta Notaris
3. MenghukumTergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |