Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PALOPO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Plp MOHAMMAD SYAFRUL, S.H. HABIL Bin RUSLI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Plp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 298 /P.4.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MOHAMMAD SYAFRUL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIL Bin RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia terdakwa HABIL Bin RUSLI bersama-sama dengan AKMAL Bin ABDUL MALIK dan PARANTEAN alias ANTE anak dari WATTONG (diajukan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa, tanggal 14 Nopember 2023, sekira pukul 00.10 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di dalam rumah Akmal Bin Abdul malik tepatnya di Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palopo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau precursor narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, perbuatan terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari senin tanggal 13 Nopember 2023 sekitar pukul 22.00 wita bertempat di perempatan jalan tepatnya dilorong Uri Kel. Macani Kec. Telluwanua Kota Palopo terdakwa bersama-sama dengan Parantean alias Ante anak dari Wattong sementara main game lalu Parantean alias Ante mengajak terdakwa untuk patungan membeli narkotika jenis sabu-sabu dan Parantean alias Ante menyerahkan uang kepada terdakwa Habil Bin Rusli sebesar Rp. 100.000,-(seratus ribu rupiah) dan terdakwa Habil Bin Rusli juga memiliki uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kemudian terdakwa Habil Bin Rusli menghubungi Akmal Bin Abdul Malik (berkas perkara diajukan terpisah), melalui pesan whatsapp , selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Parantean alias Ante bersama-sama menemui Akmal Bin Abdul Malik di rumahnya di jalan Dr. Ratulangi Kel. Rampoang Kec. Bara Kota Palopo dan sesampainya di rumah Akmal Bin Abdul Malik Habil Bin Rusli dan Parantean alias Ante mengajak Akmal Bin Abdul Malik untuk patungan membeli narkotika jenis sabu-sabu dan Akmal Bin Abdul Malik menyetujui dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ;
  • Bahwa selanjutnya ketika uang sudah terkumpul sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) kemudian Akmal Bin Abdul Malik mengambil uang tersebut dan pergi untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sementara terdakwa dan Parantean alias Ante menunggu di rumah Akmal Bin Abdul Malik, dan setelah beberapa menit kemudian Akmal kembali dan masuk kerumahnya sambil membawa 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu dan langsung menyerahkan kepada terdakwa lalu terdakwa kemudian menyerahkan 1 (satu) saset plastik berisikan narkotika jenis sabu-sabu kepada Parantean alias Ante, selanjutnya terdakwa dan Parantean dan Akmal bersiap-siap untuk mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut namun tiba-tiba datang beberapa orang petugas Sat Res Narkoba Polres Kota Palopo masuk kedalam rumah dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu tergeletak di lantai yang dibuang oleh terdakwa

 

Parantean alias Ante, 1 (satu) unit handphone android merk Realme warna biru milik Parantean alias Ante, 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna gold milik terdakwa dan 1 (satu) unit handphone android merek Realmi milik Akmal Bin Abdul Malik;

  • Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan Parantean alias Ante, serta Akmal Bin Abdul Malik dengan menanyakan siapa pemilik 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan diakui oleh mereka bahwa 1 (satu) saset plastik berisi narkotika jenis sabu-sabu adalah dibeli oleh mereka dengan uang hasil patungan sebanyak Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah), selanjutnya terdakwa bersama dengan Parantean alias Ante, Akmal Bin Abdul Malik serta  barang bukti dibawa ke Kantor Polisi Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Selanjutnya pada saat dikantor Polres Palopo terhadap 1 (satu) saset palstik yang diduga berisi sabu-sabu dilakukan uji tes barang bukti dengan menggunakan alat teskit (tes uji cepat barang bukti) di hadapan terdakwa dan Parantean alias Ante, Akmal Bin Abdul Malik dan Habil Bin Rusli dan setelah 5 (lima) menit kemudian alat tersebut menunjukkan warna orange yang mennunjukkan bahwa 1 (satu) saset plastik yang diduga berisi shabu-shabu tersebut benar positif mengandung narkotika, selanjutnya dilakukan pembungkusan dan label barang bukti untuk di lakukan uji laboratorium di Laboratoris Kriminilastik cabang Makassar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 4815/NNF/XI/2023 tanggal 20 Nopember 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh ASMAWATI, SH. M.Kes, SURYA PRANOWO, S.Si.M.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt. EKA AGUSTIANI, S.Si dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,1103 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan 0,0,0907 gram adalah benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik tersangka PARANTEAN alias ANTE anak dari WATTONG  dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik tersangka Habil Bin Rusli adalah tidak benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 22 tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Parantean alias Ante, dan Akmal Bin Abdul Malik Bin Rusli dalam  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya